Blangkejeren | acehtraffic.com - Pasangan suami istri (Pasutri) Hasan (32) dan
istrinya Asmaini (34), warga Desa Bacang Kecamatan Blangkejeren,
Kabupaten Gayo Lues (Galus), Sabtu (28/2) sekira pukul 05.30 WIB Subuh,
diciduk Polisi di kediamnya Desa Bacang. Pasutri itu diciduk sehari
setelah pembelian sabu sabu oleh polisi dalam sebuah operasi undercover
buy (pembelian secara menyamar).
Penangkapan
pasutri tersangka pengedar sabu sabu diawali kesepakatan transaksi
dengan hamba hukum yang menyaru jadi pembeli. Bahkan sempat terjadi
transaksi tiga kali pada hari Jumat (27/2), untuk memastikan tersangka
memiliki paket sabu-sabu yang siap edar.
Tersangka
pasutri pengedar sabu-sabu itu sudah diamankan di Mapolres Galus
bersama barang bukti (BB) 31 paket kecil sabu siap edar, yang disita
polisi dari tersangka saat dilakukan penangkapan menjelang subuh,
kemarin.
Kapolres Galus AKBP Bhakti Eri N,
melalui Kasat Narkoba Ipda Agam S, Sabtu (28/2) menyebutkan, pasutri
pengedar sabu itu diringkus dari kediamannya menjelang subuh, setelah
sebelumnya polisi menyamar menjadi pembeli dan melakukan tiga kali
transaksi, sehari sebelum penangkapan. “Sabu 31 paket kecil yang
diamankan dari tangan tersangka itu dijual berkisar Rp 100.000 hingga Rp
150.000/paket kecil, tersangka tersebut diduga kuat sebagai pengedar
sabu-sabu di kabupaten Galus selama ini,” sebut Kasat Narkoba.
Ipda
Agam mengatakan, kasus itu masih dilakukan pengembangan, karena
tersangka mengaku memperoleh sabu yang diedarkan tersebut dari rekannya
yang berada di Lhokseumawe. Tersangka akan dijerat dengan UU narkoba
nomor 35 tahun 2009 pasal 11, 12 dan 14 dengan hukuman minimal 4 tahun
penjara.
Sementara tersangka Asmaini mengaku,
suaminya Hasan tidak terlibat dalam pengedaran sabu tersebut selama ini.
Karena suaminya selama ini hanya berprofesi sebagai tukang becak mesin. | Prohaba.co |

