News Update :

Pasutri Pengedar Sabu Di Galus Diciduk Polisi

Minggu, 01 Maret 2015

Blangkejeren | acehtraffic.com - Pasangan suami istri (Pasutri) Hasan (32) dan istrinya Asmaini (34), warga Desa Bacang Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus), Sabtu (28/2) sekira pukul 05.30 WIB Subuh, diciduk Polisi di kediamnya Desa Bacang. Pasutri itu diciduk sehari setelah pembelian sabu sabu oleh polisi dalam sebuah operasi undercover buy (pembelian secara menyamar).

Penangkapan pasutri tersangka pengedar sabu sabu diawali kesepakatan transaksi dengan hamba hukum yang menyaru jadi pembeli. Bahkan sempat terjadi transaksi tiga kali pada hari Jumat (27/2), untuk memastikan tersangka memiliki paket sabu-sabu yang siap edar.

Tersangka pasutri pengedar sabu-sabu itu sudah diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti (BB) 31 paket kecil sabu siap edar, yang disita polisi dari tersangka saat dilakukan penangkapan menjelang subuh, kemarin.

Kapolres Galus AKBP Bhakti Eri N,  melalui Kasat Narkoba Ipda Agam S, Sabtu (28/2) menyebutkan, pasutri pengedar sabu itu diringkus dari kediamannya menjelang subuh, setelah sebelumnya  polisi menyamar menjadi pembeli dan melakukan tiga kali transaksi, sehari sebelum penangkapan. “Sabu 31 paket kecil yang diamankan dari tangan tersangka itu dijual berkisar Rp 100.000 hingga Rp 150.000/paket kecil, tersangka tersebut diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di kabupaten Galus selama ini,” sebut Kasat Narkoba.

Ipda Agam mengatakan, kasus itu masih dilakukan pengembangan, karena tersangka mengaku memperoleh sabu yang diedarkan tersebut dari rekannya yang berada di Lhokseumawe. Tersangka akan dijerat dengan  UU narkoba nomor 35 tahun 2009 pasal 11, 12 dan 14 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara tersangka Asmaini mengaku, suaminya Hasan tidak terlibat dalam pengedaran sabu tersebut selama ini. Karena suaminya selama ini hanya berprofesi sebagai tukang becak mesin. | Prohaba.co |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016