Sebelumnya Perusahaan Vital yang memproduksi Pupuk di Aceh Utara pernah mengutarakan yang bahwa Dalam memasarkan produk urea, Pupuk Iskandar Muda melaksanakan dua
metode yaitu pemasaran urea bersubsidi dengan sistem tertutup melalui
RDKK dan pemasaran urea non subsidi, dengan pembelian langsung ke PT
Pupuk Iskandar Muda.
Guna memenuhi penugasan Pemerintah mengenai pemenuhan suplai pupuk
urea, Pupuk Iskandar Muda memprioritaskan kebutuhan dalam Negeri (urea
bersubsidi) sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. PT PIM
menyiapkan stok yang cukup untuk kebutuhan di masing-masing wilayah
pemasaran, sehingga kelangkaan pupuk dapat diminimalisir.
Namun di setiap pelosok kecamatan dan bahkan di ibukota sekalipun menyatakan pupuk langka di Aceh sehingga petani yang lagi turun kesawah terhambat/terkendala dalam proses penanaman Padi.
Berdasarkan
keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003 dan diganti dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor: 03/M-DAG/PER/2/2006 tanggal 12 Pebruari 2006 yang menetapkan
bahwa PT PIM hanya bertanggung jawab untuk penyaluran pupuk urea di Provinsi
Aceh saja, sedangkan untuk Provinsi Sumatera Utara menjadi tanggung jawab PT
Pusri. Peraturan tersebut kemudian diperbaharui kembali dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2006 tanggal 14 Juli 2006 yang
menyebutkan bahwa tanggung jawab untuk pengadaan dan penyaluran pupuk urea
bersubsidi di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dialihkan kepada PT Pusri.
Khusus untuk penyaluran pupuk di Provinsi Aceh, pelaksanaannya dilakukan oleh
PT PIM melalui Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT Pusri.
Sesuai peraturan Permendag No.
07/M-DAG/PER/2/2009, tanggal 09 Februari 2009 PT PIM kembali diminta sebagai
Penanggung jawab untuk pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi
Aceh. Disamping itu PT PIM juga diminta untuk memasok pupuk bersubsidi ke
beberapa wilayah yang menjadi tanggung jawab Pusri melalui KSO. Berdasarkan
surat dari PT Pusri (Persero) No. U-909/A00000.UM/2011, tanggal 11Agustus 2011,
perihal Penugasan Wilayah Tanggung jawab Pengadaaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kepada PT Pupuk Iskandar Muda ditugaskan
mendistribusikan pupuk urea bersubsidi untuk wilayah: Provinsi Aceh,
Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Kepulauan Riau
(Kepri).
Namun di setiap pelosok kecamatan dan bahkan di ibukota sekalipun menyatakan pupuk langka di Aceh sehingga petani yang lagi turun kesawah terhambat/terkendala dalam proses penanaman Padi.
Razali Warga Mns,Meucat Kecamatan Nisam mengatakan di kecamatannya sekarang masyarakat lagi turun kesawah, dan di saat proses pengolahan tanah untuk penanaman padi seharusnya di kasih pupuk terlebih dahulu, tapi sekarang pupuk sangat sulit di dapatkan bakan sudah ke kota-kota Kabupaten pun stoknya tidak ada dan jika ada pun itu sudah ada yang pesan, ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan pangan Kabupaten Aceh Utara Mukhtarruddin melalui Kabid Usaha tani Zulkifli membenarkan jika pupuk di Aceh utara langka dan sudah banyak mereka terima laporan dari masyarkat di beberapa Kecamatan.
"Kami sudah terima laporan kelangkaan pupuk, dan di tahun 2014 kemarin di bulan Desember juga ada penambahan 356 Ton Pupuk bersubsidi, namun kebutuhan di lapangan masih kurang di karenakan per Kecamatan kebutuhan Pupuk hingga 8.000 Ton," ungkapnya.
Saat di tanyai proses penyaluran Pupuk, Zulkifli menambahkan kebutuhan tersebut itu tergantung persediaan dan stok suplay pupuk yang di terapkan di Pusat dan bukan Pim yang tentukan, untuk tahun 2015 belum ada SK gubnur yang di tujukan kepada Bupati jadi proses penyaluran pupuk pun belum bisa tersalur.
"Kami mengakui bahwa Pupuk yang di sediakan Pemerintah hanya 50 persen dari Kebutuhan masyarakat petani"tambahnya.
Salah Seorang Anggota DPRK Aceh Utara Saiful A.Md saat di temui Reporter mengatakan Pemerintah Daerah seharusnya lebih Komit terhadap kebutuhan Pupuk di kalangan Petani, karena kebutuhan pupuk di kalangan petani khususnya Aceh Utara mencapai Puluhan ribu Ton, solusinya ya Pemda harus mengeluarkan kebijakan dan mengusulkan untuk penambahan Kuota Pupuk. ungkapnya.
Walau Pt.Pim dialihkan kepada PT Pusri untuk penyaluran pupuk di Provinsi Aceh, suplai pupuk untuk kebutuhan petani yang di produksi oleh Pt.Pim bukan lah masalah, yang terutama lihatlah kondisi petani dan kebutuhan tersebut mungkin telah terdata dalam RDKK di kecamatan masing-masing.Tambahnya.| AT | BTM |
Walau Pt.Pim dialihkan kepada PT Pusri untuk penyaluran pupuk di Provinsi Aceh, suplai pupuk untuk kebutuhan petani yang di produksi oleh Pt.Pim bukan lah masalah, yang terutama lihatlah kondisi petani dan kebutuhan tersebut mungkin telah terdata dalam RDKK di kecamatan masing-masing.Tambahnya.| AT | BTM |





