Aceh Tamiang | acehtraffic.com – Setelah pada Minggu 18 Januari 2015 satuan Satnarkoba Polres Aceh Tamiang mengamankan Bah (38) warga Desa Buket Seraja Kecamatan Julok, Kab. Aceh Timur sopir truk box intercoller BK 9056 BU karena mengangkut 6,1 dan 30
Ribu butir pil ektasi. Kali ini ternyata didalam truk yang sama polisi
menemukan lagi barang haram tersebut yang jumlahnya ‘Super Great’ (Super
Besar) yaitu 11 kilogram sabu-sabu dan 140 ribu butir pil ektasi. Jumat
23 Januari 2015
Dikutip dari laman acehbaru.com, Ipda Ferdian Chandra Kasat Narkoba
Polres Aceh Tamiang mengatakan pihaknya merasa curiga dengan truk yang
menjadi barang bukti atas penangkapan pada Minggu malam 18 Januari 2015
lalu. Bekal kecurigaan itu, pihaknya melakukan penggeledahan disejumlah
sudut truk. Nah apa yang terjadi?
Dibagian tanki truk dan didalam ban
serap ditemukan sabu seberat 11 Kilogram dan pil ektasi 40 ribu butir.
“Bila dikalkulasikan dengan ditemukan saat penangkapan jumlahnya sudah
17 kg sabu dan 170 ribu butir pil ektasi,” Ujar Ipda Ferdian Chandra.
Sebelumnya pada Minggu 18 Januari 2015
polisi dari satnarkoba Aceh Tamiang menghentikan sebuah truk intercoller
Super Great warna putih nopol BK 9056 BU di kilo Meter 5 Kuala Langsa.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sopir berisial Bah (38)
warga warga Desa Buket Seraja Kecamatan Julok, Kab. Aceh Timur bersama
barang bukti 6,1 dan 30 Ribu butir pil ektasi. Pada Jumat 23 Januari
2015 polisi menggeledah kembali truk tersebut dan dibawah tanki dan
dalam ban serap ditemukan lagi 11 kilogram sabu dan 140 butir pil
ektasi. | Sumber acehbaru.com |
