Jika ribuan warga kota Lhokseumawe memadati lapangan Hiraq dan caffe terbuka yang bertebaran di seputaran Kota Lhokseumawe untuk sambut Tahun baru 2015, tidak demikian halnya dengan 24 orang yang diduga kuat melanggar Qanun Syariat Islam ini, mereka ditemukan sedang bersama pasangan non muhrim ditempat hiburan Karaoke dan caffe di pinggir pantai Rancung Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Kasatpol PP Kota Lhokseumawe Irsyadi. S.Sos mengatakan” Dari Hasil razia gabungan semalam yang dimulai pada pukul 21.00 – pukul 1.30 dini hari, Tim gabungan berhasil mengamankan 24 orang warga yang diduga melanggar Qanun Syariat Islam dari berbagai tempat hiburan yang berada dalam wilayah Pemko Lhokseumawe” katanya
“Tim Razia gabungan mulai melakukan razia dari Caffe kawasan Waduk Kota Lhokseumawe terus menuju ke tempat Karaoke TMT atau FW Caffe di Jalan Merdeka Pusat Kota Lhokseumawe, setelah itu ke kawasan KP3 yang juga ada satu tempat Karaoke, serta terkahir menuju kawasan pantai Pulo Semadu Rancung” papar Irsyadi ke wartawan Media ini.
Ditambahkan”Pada saat Tim Gabungan razia di salah satu Caffe Kawasan KP3 diamankan 4 orang wanita dan 3 orang pria, Petugas juga menemukan sebotol Miras dan kondom yang baru di pakai dilokasi tersebut” Sebutnya
Sementara itu” Dikawasan Caffe Pulo Semadu Rancung diamankan 17 orang warga terdiri dari 13 orang wanita dan dan 4 orang pria, malah diantara para pria tersebut ditemukan waria atau bencong, mereka ditangkap saat sedang dugemdi caffe tersebut, malah ada yang sampai bersembunyi dalam lemari untuk menghindari dari sergapan petugas” ujarnya
Pada bahagian akhir Irsyadi mengatakan” Pemko Lhokseumawe sangat mengharapkan keterlibatan semua pihak untuk mendukung program penegakan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe, karena tanpa dukungan masyarakat maka keinginan untuk mewujudkan kota Lhokseumawe yang islami tidak akan terwujud, dan khususnya bagi para orang tua mari sama-sama kita mengawasi dan memperhatikan perkembangan pergaulan anak-anak kita yang sudah beranjak remaja agar tidak terjuerumus kepada hal-hal yang negatif, karena di tingkat keluargalah syariat Islam ini harus kita mulai terapkan” pungkasnya penuh harap.
Hasil pantauan jurnalatjeh.com, sejumlah warga yang terjaring razia ini terpaksa bermalam di dalam Sel tahanan di Kantor satpol PP Kota Lhokseumawe yang berada di kawasan Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, hal ini karena menunggu proses pembinaan dan menunggu di jemput oleh orang tua atau wali dari masing-masing terduga pelanggar syariat itu.
Pagi Harinya tepat pukul 10.30 Wib dilaksanakan tausiah dan ceramah Agama oleh Tgk. Zulkifli Ibrahim yang menjabat sebagai Wakil Ketua MPU Kota Lhokseumawe, setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan kepada orang tua atau wali dengan menandatangani surat perjanjian. | AT | MI | JA |

