Nisam | acehtraffic.com - Aklidin (31) pelaku pemukulan terhadap Muchtar (42) Geuchik Gampong Penayan Kecamatan Nisam Aceh Utara, di bebaskan dari tahanan, sehingga sejumlah masyarakat demo Polsek Nisam dan tuntut pelaku di hukum secara secara aturan.
Dari pantauan reporter acehtraffic.com Senin 26 Januari 2015, puluhan masyarakat Gampong Penayan mendemo Polsek tersebut menuntut pelaku pemukulan terhadap Geuchik di hukum bukan malah di lepaskan, ungkap seorang warga.
Sebelumnya Aklidin terajadi Miss komunikasi dengan Geuchik Muchtar terkait pembangunan Proyek Rehabilitasi Waduk di Gampong tersebut yang lahannya di ambil untuk pelebaran jalan Gampong dan juga untuk bisa di lintasi alat berat, namun kesepakatan tersebut telah di setujui oleh sejumlah masyarakat temasuk Aklidin yang lahannya di jadikan swadaya untuk pelebaran Jalan tersebut, di saat proyek tersebut di kerjakan dan pembersihan dengan pelebaran jalan di laksanakan, Aklidin malah tidak mengizinkan lahannya tersebut di swadaya untuk pelebaran jalan Gampong. disitulah awal mulanya terjadi perang mulud keduanya yang berujung pemukulan terhadap Muchtar."pungkas warga Adi warga Gampong Penayan.
Geuchik Muchtar saat di hubungi reporter terkait pemukulan tersebut sudah dia laporkan ke Polsek setempat, sehingga pelaku ditahan pada hari Jumat 24 januari.
"Saya di pukul akibat tidak menggati rugi Lahanya yang sebelumnya sudah di setujui di oleh semua masyarakat termasuk Aklidin untuk di Hibbah ke pelebaran jalan Gampong"
"Terkait Pemukulan tersebut sudah saya laporkan ke Polsek, kasusnya belum selesai dan belum ada perdamaian kok malah di bebaskan"ungkap Muchtar
Sementara kapolsek Nisam AKP A.Latif mengatakan kami sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan penyebabnya si pelaku hanya membela lahannya sehingga akibat lahannya yang tidak di ganti rugi terjadi lah Miss komunikasi.
Pemukulan tersebut tidak membuat korban cacat dan hanya pemukulan ringan, jadi sebaiknya di selesaikan dulu di Desa, dan kami selaku pihak penegak hukum menjalani aturan seperti yang di atur dalam Undang-undang, jika pelaku tidak melarikan diri dan pelaku juga tidak terjerat kasus pemukulan berat, ya kami punya hak untuk membebaskanya dengan syarat tidak mengulanginya lagi.ujar A.Latif.
"Saya harap janganlah mempropokasi masyarakat sehingga mereka turun untuk demo Polsek, ini dasar masalah pembelaan Harta, dan proyek yang di kerjakan tersebut tanpa koordinasi dengan Muspika". tambahnya.| AT | TM |



