News Update :

Penyelundupan Narkotika Senilai Rp17,2 Miliar Digagalkan

Kamis, 18 Desember 2014

Surabaya | acehtraffic.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp17,2 miliar di Terminal 2 Kedatangan Bandara International Juanda.

Petugas juga menangkap AT (54) warga Belanda yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Narkotika yang diamankan adalah Methylene Dioxy Amphetamine (MDMA). Barang jenis ini berupa bubuk yang digunakan sebagai bahan pembuat Ekstasi. Dari tangan AT, petugas menyita MDMA seberat 6.150 gram.

Plt Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Agus Bom Yulianto mengatakan, penangkapan pelaku ini terjadi pada Jumat 12 Desember sekira pukul 09.30 WIB. Tersangka menumpang pesawat Singapura Airline dengan nomor penerbangan SQ-930 tujuan Singapura ke Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo.

"Saat itu petugas mencurigai seorang penumpang. Yang bersangkutan, bepergian seorang diri dengan membawa barang bawaan satu buah tas ransel dan satu koper berwarna hitam," kata Agus, Kamis (18/12/2014).

Dalam pemeriksaan X-Ray, petugas menemukan barang haram tersebut terbungkus dari plastik di dalam koper. Pelaku mengaku, benda tersebut sebagai Clumping Cat Filter (tempat pasir buatan untuk kotoran kucing).

Setelah diperiksa ternyata berisi bubuk berwarna cokelat yang dicurigai sebagai MDMA. "Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya adalah jenis narkotika," tegasnya.

Warga Belanda itu kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan diancam dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.| okezone.com |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016