Surabaya | acehtraffic.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, menggagalkan
penyelundupan narkotika senilai Rp17,2 miliar di Terminal 2 Kedatangan
Bandara International Juanda.
Petugas juga menangkap AT (54) warga Belanda yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Narkotika yang diamankan adalah Methylene Dioxy Amphetamine (MDMA).
Barang jenis ini berupa bubuk yang digunakan sebagai bahan pembuat
Ekstasi. Dari tangan AT, petugas menyita MDMA seberat 6.150 gram.
Plt Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Agus Bom Yulianto mengatakan,
penangkapan pelaku ini terjadi pada Jumat 12 Desember sekira pukul 09.30
WIB. Tersangka menumpang pesawat Singapura Airline dengan nomor
penerbangan SQ-930 tujuan Singapura ke Bandara International Juanda
Surabaya di Sidoarjo.
"Saat itu petugas mencurigai seorang penumpang. Yang bersangkutan,
bepergian seorang diri dengan membawa barang bawaan satu buah tas ransel
dan satu koper berwarna hitam," kata Agus, Kamis (18/12/2014).
Dalam pemeriksaan X-Ray, petugas menemukan barang haram tersebut
terbungkus dari plastik di dalam koper. Pelaku mengaku, benda tersebut
sebagai Clumping Cat Filter (tempat pasir buatan untuk kotoran kucing).
Setelah diperiksa ternyata berisi bubuk berwarna cokelat yang
dicurigai sebagai MDMA. "Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya
adalah jenis narkotika," tegasnya.
Warga Belanda itu kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan diancam dengan pidana 15
tahun penjara serta denda Rp10 miliar.| okezone.com |

