News Update :

LSM SILFA, Minta Bupati Aceh Utara Kembalikan Cru Yang Sudah di Tetapkan di PKG Cut Mutia

Selasa, 02 Desember 2014

Lhokseumawe | acehtraffic.com - Pasca penahanan 3 (tiga) unit excavator milik PT. Mandum Payah Tamita (PT.MPT) oleh masyarakat di 3 Kecamatan dalam bentang Sungai Kr. Kreto pada Tanggal 10 November 2014 lalu di Dusun Bate Ule Desa Cot Girek Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, kini kondisi dilapangan seluruh aktifitas perusahaan telah berhenti sementara. Sementara 3 unit beco mereka yang ditahan kini telah ditarik oleh perusahaan mitra PT.MPT kembali ke Sumatera Utara.

Menyikapi hal tersebut, kami mendesak Pemerintah Aceh Utara untuk segera mengembalikan kembali posisi CRU (Conflik Respon Unit) Cut Mutia kembali ketempatnya dalam Pusat Konservasi Gajah (PKG) Cut Mutia. Karena secara legalitas yang ditunjuk adalah lokasi di Log Pond areal PT.MPT, bukan dilahan masyarakat Transmigrasi Lokal (Translok) Lubuk Tilam. Selain tidak layak kondisinya bagi CRU, manajemen CRU Cut Mutia juga menjadi tidak nyaman karena berada diareal masyarakat.
Pertimbangan mendasar adalah, CRU Gajah yang dibiayai oleh APBD Aceh Utara terbentuk untuk menangani respon cepat terhadap konflik satwa dan manusia khususnya ganguan Gajah yang sering terjadi diwilayah Aceh Utara dan sekitarnya. Dengan kehadiran CRU, sudah menujukan pengurangan konflik yang terjadi saat ini. Agar berjalan dengan baik dan tidak menyalahi prosedur dan membebankan pihak masyarakat disana, SILFA meminta kepada Bupati selaku kepala Daerah di Aceh Utara mengembalikan CRU kedalam areal Hutan Lindung Cut Mutia yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Kekhawatiran kami, Kebutuhan pakan dan ketersediaan air dilokasi saat ini dalam areal kebun masyarakat Translok sangat tidak memadai. Sementara Gajah-Gajah kita diharapkan fisik dan kesehatan nya untuk mengatasi konflik yang dulu nya kerap terjadi. Kesehatan dan kebersihan lahan juga sangat dibutuhkan Gajah dalam merawat serta menjaga kondisi gajah-gajah yang ada disana. Saat ini alur-alur kecil yang airnya sangat sedikit menjadi tempat membersihkan dan memandikan gajah oleh para Mahot Gajah dirasa tak mencukupi untuk seluruh gajah disana.

Oleh karena itu, lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah sudah cukup memadai bagi gajah karena berada langsung disamping sungai Kr. Kreto. Selain itu kami minta untuk anggaran pembangunan tempat penginapan para Mahot Gajah dan sarana yang menjadi pendukung CRU segera dibangun agar kepastian peran CRU menjadi permanen dilokasi tersebut. Serta meningkatkan anggaran bagi kebutuhan pakan gajah yang saat ini sangat pas-pasan bagi Gajah dan kebutuhan para Mahot Gajah disana.

Kepedulian kita terhadap Gajah dan Para Mahot harus diprioritaskan karena tugas mereka cukup berat dalam mengatasi konflik yang kerap kapan saja akan terjadi pada masyarakat dan lahan pertanian serta perkebunan rakyat. Hutan Lindung Cut Mutia, sebagian telah diperuntukan untuk Pusat Konservasi Gajah (PKG) Cut Mutia ini harus difungsikan sesuai dengan yang telah ditetapkan tata ruang dan fungsinya sebagai CRU dan pusat konservasi gajah sumatera di Aceh Utara yang menjadi program Pemerintah Aceh Utara dalam menyikapi penanganan konflik satwa gajah liar dan manusia disana.

Lokasi PKG Cut Mutia secara resmi telah dijadikan lokasi CRU dalam tata ruang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh khususnya Aceh Utara. Kenapa kita membiarkan PT.MPT mengganggu tatanan hukum negara kita yang sudah disahkan dan dianggarkan dalam APBD Aceh Utara. Oleh karena itu, agar tak salah dalam menjalankan regulasi kami minta Bupati Aceh Utara segera mengembalikan posisi CRU ke lokasi PKG yang telah disahkan dan ditetapkan menjadi lokasi bagi penyelamatan dan penanganan konflik gajah liar dan manusia disana.

KEKOSONGAN INFRASTRUKTUR KEHUTANAN
Kekosongan infrastruktur Kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan karena konflik internal yang sedang terjadi saat ini menjadi kekhawatiran kami LSM SILFA terhadap Struktur pemerintahan di Aceh Utara. Sangat aneh kami merasa bahwa dalam struktur kehutanan pada Dishutbun Aceh Utara tidak memiliki Polisi Kehutanan sama sekali. Sementara Pemerintah Aceh telah menganggarkan 2000 personil Pamhut untuk melakukan pengaman hutan diseluruh Aceh dan khusus Aceh Utara disediakan hampir 150 personil Pamhut disana.

Melihat kekosongan struktur Pemerintahan di Dishutbun merupakan pelanggaran tata pemerintahan yang harus segera dilengkapi dan dibenahi. Konflik internal antara Kadishutbun Aceh Utara dengan POLHUT dan PAMHUT Aceh Utara akan membuat peran pengamanan hutan yang menjadi fungsi mereka berdasarkan Undang-Undang sama sekali tidak berjalan karena kebijakan Kadishutbun Aceh Utara yang menyatakan tidak ada pengamanan Hutan diwilayah Aceh Utara.

Dalam Laporan dan Analisa Kasus Penangkapan Hingga Pelepasan Barang Bukti dan Tersangka Tindak Pidana Kehutanan (LKN) Nomor : LK.05/Polhut/IX/2014, Tanggal 10 September 2014. Dalam laporan yang ditulis langsung oleh KASAT POLHUT Aceh Utara Hendra Gunawan,. SP. Ir. M Ichwan selaku pejabat Kepala Bidang Kehutanan dengan sengaja melepas tangkapan Polhut dan Pamhut. Sehingga menimbulkan pertanyaan “Apakah Pak Ichwan telah menerima dan bermain mata dengan tersangka yang ditangkap“. Bahkan setelah pelepasan tersebut Kadishutbut dan Kabid Kahutanan menyatakan dengan tegas dihadapan POLHUT dan Pamhut bahwa MELARANG POLHUT DAN PAMHUT melakukan tugas dan fungsi sebagai pengamanan hutan.

Nada tersebut menjadi miris dirasa seakan ada pesan dari pihak dibelakang layar yang mensponsori Pak Ichwan sebagai Kabid Kehutanan dalam mengambil sikap berani melawan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Sikap ini adalah tindakan kriminal seorang penjabat Pemerintah melawan peraturan perundangan UU No. 18 Tahun 2013, Pasal 6 ayat (1) huruf c, jo Pasal 104 jo Pasal 27, Pasal 105  huruf  g  jo Pasal 28 huruf g dan Pasal 106 jo  Pasal 28 huruf h. Bunyi Pasal 104, UU No. 18 Tahun 2013 :

“ Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).

Dokumen pelanggaran dan laporan analisis tindak kriminal yang dilakukan Kadishutbun dan Kabid Kehutanan telah kami miliki dari laporan resmi yang kami terima dari Sekda Aceh Utara. Bila Bupati Aceh Utara tidak mengambil sikap tegas terhadap kondisi Kepala dinas kehutanan dan perkebunan dan Kepala Bidang Kehutanan, maka kami akan melakukan Gugatan melalui  Hukum terhadap kedua pejabat tersebut secara pidana atas pelanggaran yang telah mereka lakukan kepada instasi pengamanan hutan di Aceh Utara saat ini yang jelas-jelas melanggar aturan hukum yang berlaku dinegara kita Republik Indonesia. Karena sudah jelas dan terbukti Kadishut dan Kabid Kehutanan telah bekerja sama dengan tersangak pelaku kejahatan kehutanan dan dengan sengaja melepas barang bukti hukum dan melarang petugas melakukan fungsi sebagai pengamanan hutan. | AT | AMI | Rillis |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016