News Update :

Keputusan Sepihak di Tatib, Muhar Jadi Ketua, Siapkah DPR Aceh Lawan Jakarta?

Jumat, 19 Desember 2014

Banda Aceh | acehtraffic.com - DPR Aceh yang sempat kisrus di saat penetapan ketua kini harus meng adu otak dengan Jakarta, Tgk Muharuddin yang dulu anggota Dewan sekarang jadi Ketua yang merodai kepemimpinan di tempat penampungan aspiratif Rakyat.

Ulasan yang di kutip di Modusaceh.com, Tangan kanan Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tengku Muharuddin begerak cepat, saat kader Partai Aceh (PA) itu menanyakan kesepakatan anggotanya. Ini terkait pengesahan rancangan peraturan tentang tata tertib (Tatib) DPR Aceh.

“Apakah semua setuju,” tanya Tengku Muharuddin. Seketika dijawab: Setujuu..! Tokk. Tangan Tengku Muharuddin mengetuk palu rapat sidang paripurna, di Gedung Utama DPRA, Jalan Tengku Daud Beureueh, Banda Aceh, Jumat malam, 5 Desember 2014.

Padahal, pantauan media ini saat Tengku Muharuddin menanyakan persetujuan anggota DPRA yang hadir, tidak semua mereka menyatakan setuju dengan Tatib yang disahkan itu.

Anggota DPR Aceh dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Teuku Irwan Djohan misalnya, saat gemeruh anggota setuju dan tidak itu, dia menginterupsi pimpinan, terkait garansi terhadap partai politik perolehan suara terbanyak di DPR Aceh. Sebab,  seperti dijelaskan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPR Aceh Tengku Anwar Ramli, semua agar tidak ada kecurigaan dari partai politik dizalimi di DPR Aceh.

 pimpinan DPR Aceh. Menurut Teuku Irwan Djohan, bila merujuk pada pasal 61 tatib DPR Aceh dimaksud, tidak satu pasal pun yang memberi garansi pada partai politik perolehan suara terbanyak di DPR Aceh 2014-2019. “Kalau melihat dari pengakuan Tengku Anwar Ramli ada garansi, justru dalam pasal 61 tidak satu ayat pun yang memberi garansi,” ujar Teuku Irwan Djohan, Jumat malam pekan lalu.
 
Sayang, interupsi Teuku Irwan Djohan malam itu dianulir Pimpinan Sementara DPR Aceh. “Silakan Teuku Irwan Djohan, tapi palu sudah terlanjur kita ketuk,” kata Tengku Muharuddin.
Sebelum Teuku Irwan Djohan bersuara lantang malam itu, T. Rudi Fatahul Hadi lebih dulu menyoalkan sistem lima paket pimpinan dewan yang diatur dalam tatib DPR Aceh dimaksud. T. Rudi dari NasDem, mempertanyakan dasar hukum penentuan pimpinan dewan melalui paket pada tim Pansus Tatib, Abdullah Saleh dan kawan-kawan.
Anggota DPR Aceh dari PKS Baldan Saidi juga mempertanyakan hal sama pada Tim Pansus, terkait surat klarifikasi Kementerian Dalam Negeri, Nomor: 162/4920/OTDA, tertanggal 2 Desember 2014.
Sebab, kata Baldan Saidi surat yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA itu menegaskan tidak diamanatkan atau diatur secara inplisit.
Karena tak taat aturan itulah, Baldan Saidi dan Teuku Irwan Djohan khawatir akan mempengaruhi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2015, yang kini sedang dipantau publik terhadap kinerja DPRA.
Setali tiga uang, Jamaluddin T Muku juga berpendapat sama. “Jangan gara-gara Tatib, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu persatu anggota DPRA. Karena bila tatib tak disetujui, penggunaan anggaran bisa jadi tidak sesuai dengan aturan hukum,” ungkap kader Partai Demokrat ini.
Memang, Kementerian Dalam Negeri menyurati pimpinan DPRA agar lembaga ini merujuk pada ketentuan pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah. Pada pasal 111 huruf b menegaskan, bila anggota DPRD Provinsi beranggotakan 45 sampai 85 orang, maka porsi pimpinan ketua satu dan wakil ketua tiga orang.
Tapi, bukan anggota DPRA dari Partai Aceh (PA) namanya kalau tidak ada argumentasi untuk menyanggah niat mereka, melahirkan pimpinan menjadi lima. Ketua Pansus Tatib DPRA Abdullah Saleh contohnya. Dia mengatakan, rujukan didasari pada Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor: 11 Tahun 2006.
Menurut Abdullah Saleh, dasar hukum pimpinan dewan lima orang itu diatur pada Pasal 22 ayat (3) yang mengatur jumlah anggota DPRA paling banyak 125 persen dari yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan ayat (2) disebutkan, DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai kekhususan Aceh.

Kekhususan Aceh inilah yang jadi jurus jitu tim Pansus tatib dalam mengatur pimpinan DPRA,  dari 4 orang yang disarankan Kemendagri DPRA menjadi lima pimpinan.

Kepada media ini, Abdullah Saleh mengaku, melalui tatib DPR Aceh dewan menguji kekhususan Aceh. Itu sebabnya, Abdullah Saleh berharap jangan berprasangka buruk dulu bahwa Kementerian Dalam Negeri menolak tatib DPRA, terkait lima pimpinan yang diatur dalam tatib tadi.

Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga membantah dibalik lima kursi pimpinan itu, dua akan direbut Partai Aceh (PA). Namun, sumber media ini di DPRA mengungkapkan, skanario tatib yang mengatur lima pimpinan dengan sistem paket itu bermaksud agar kader PA mendapat wakil empat pimpinan DPRA. Direncanakan, kursi tadi akan diberikan untuk Ridwan Abubakar alias Nektu. Maklum,  pada Periode 2009-2014, Nektu gagal mendapatkan kursi pimpinan dewan.

“Ini skanarionya untuk menempatkan Nektu menjadi wakil ketua empat pimpinan dewan,” ujar anggota DPRA yang tak mau namanya disebutkan, Jumat malam pekan lalu.

Sumber lain menyebutkan, ambisi PA memperjuangkan kursi pimpinan menjadi lima, karena ingin membalas jasa Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat itu dijatahkan untuk Muslim Ayub. Tapi,  hingga berakhir masa tugas, Muslim Aiyub tak dilantik sebagai pimpinan DPRA 2009-2014. Begitu, berulang kali Abdullah Saleh membantah dugaan tadi.  “Itu tidak benar, isu boleh saja dikembangkan bermancam-macam,” kata Abdullah Saleh, membantah adanya dugaan skenario tersebut, Jumat malam pekan lalu. | AT | AMI | Modusaceh.com |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016