Banda Aceh | acehtraffic.com - DPR Aceh yang sempat kisrus di saat penetapan ketua kini harus meng adu otak dengan Jakarta, Tgk Muharuddin yang dulu anggota Dewan sekarang jadi Ketua yang merodai kepemimpinan di tempat penampungan aspiratif Rakyat.
Ulasan yang di kutip di Modusaceh.com, Tangan kanan Ketua Sementara Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tengku Muharuddin begerak cepat, saat
kader Partai Aceh (PA) itu menanyakan kesepakatan anggotanya. Ini
terkait pengesahan rancangan peraturan tentang tata tertib (Tatib) DPR
Aceh.
“Apakah semua setuju,” tanya Tengku
Muharuddin. Seketika dijawab: Setujuu..! Tokk. Tangan Tengku Muharuddin
mengetuk palu rapat sidang paripurna, di Gedung Utama DPRA, Jalan Tengku
Daud Beureueh, Banda Aceh, Jumat malam, 5 Desember 2014.
Padahal, pantauan media ini saat Tengku
Muharuddin menanyakan persetujuan anggota DPRA yang hadir, tidak semua
mereka menyatakan setuju dengan Tatib yang disahkan itu.
Anggota DPR Aceh dari Partai Nasional
Demokrat (NasDem) Teuku Irwan Djohan misalnya, saat gemeruh anggota
setuju dan tidak itu, dia menginterupsi pimpinan, terkait garansi
terhadap partai politik perolehan suara terbanyak di DPR Aceh. Sebab,
seperti dijelaskan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPR Aceh
Tengku Anwar Ramli, semua agar tidak ada kecurigaan dari partai politik
dizalimi di DPR Aceh.
pimpinan DPR Aceh. Menurut Teuku Irwan
Djohan, bila merujuk pada pasal 61 tatib DPR Aceh dimaksud, tidak satu
pasal pun yang memberi garansi pada partai politik perolehan suara
terbanyak di DPR Aceh 2014-2019. “Kalau melihat dari pengakuan Tengku
Anwar Ramli ada garansi, justru dalam pasal 61 tidak satu ayat pun yang
memberi garansi,” ujar Teuku Irwan Djohan, Jumat malam pekan lalu.
Sayang, interupsi Teuku Irwan Djohan
malam itu dianulir Pimpinan Sementara DPR Aceh. “Silakan Teuku Irwan
Djohan, tapi palu sudah terlanjur kita ketuk,” kata Tengku Muharuddin.
Sebelum Teuku Irwan Djohan bersuara
lantang malam itu, T. Rudi Fatahul Hadi lebih dulu menyoalkan sistem
lima paket pimpinan dewan yang diatur dalam tatib DPR Aceh dimaksud. T.
Rudi dari NasDem, mempertanyakan dasar hukum penentuan pimpinan dewan
melalui paket pada tim Pansus Tatib, Abdullah Saleh dan kawan-kawan.
Anggota DPR Aceh dari PKS Baldan Saidi
juga mempertanyakan hal sama pada Tim Pansus, terkait surat klarifikasi
Kementerian Dalam Negeri, Nomor: 162/4920/OTDA, tertanggal 2 Desember
2014.
Sebab, kata Baldan Saidi surat yang
ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Prof. Dr. Djohermansyah
Djohan, MA itu menegaskan tidak diamanatkan atau diatur secara
inplisit.
Karena tak taat aturan itulah, Baldan
Saidi dan Teuku Irwan Djohan khawatir akan mempengaruhi pembahasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2015, yang kini sedang
dipantau publik terhadap kinerja DPRA.
Setali tiga uang, Jamaluddin T Muku juga
berpendapat sama. “Jangan gara-gara Tatib, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menangkap satu persatu anggota DPRA. Karena bila tatib tak
disetujui, penggunaan anggaran bisa jadi tidak sesuai dengan aturan
hukum,” ungkap kader Partai Demokrat ini.
Memang, Kementerian Dalam Negeri
menyurati pimpinan DPRA agar lembaga ini merujuk pada ketentuan pasal
111 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah. Pada
pasal 111 huruf b menegaskan, bila anggota DPRD Provinsi beranggotakan
45 sampai 85 orang, maka porsi pimpinan ketua satu dan wakil ketua tiga
orang.
Tapi, bukan anggota DPRA dari Partai
Aceh (PA) namanya kalau tidak ada argumentasi untuk menyanggah niat
mereka, melahirkan pimpinan menjadi lima. Ketua Pansus Tatib DPRA
Abdullah Saleh contohnya. Dia mengatakan, rujukan didasari pada
Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor: 11 Tahun 2006.
Menurut Abdullah Saleh, dasar hukum
pimpinan dewan lima orang itu diatur pada Pasal 22 ayat (3) yang
mengatur jumlah anggota DPRA paling banyak 125 persen dari yang
ditetapkan undang-undang. Sedangkan ayat (2) disebutkan, DPRA dan DPRK
mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai
kekhususan Aceh.
Kekhususan Aceh inilah yang jadi jurus
jitu tim Pansus tatib dalam mengatur pimpinan DPRA, dari 4 orang yang
disarankan Kemendagri DPRA menjadi lima pimpinan.
Kepada media ini, Abdullah Saleh
mengaku, melalui tatib DPR Aceh dewan menguji kekhususan Aceh. Itu
sebabnya, Abdullah Saleh berharap jangan berprasangka buruk dulu bahwa
Kementerian Dalam Negeri menolak tatib DPRA, terkait lima pimpinan yang
diatur dalam tatib tadi.
Mantan politisi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) ini juga membantah dibalik lima kursi pimpinan itu,
dua akan direbut Partai Aceh (PA). Namun, sumber media ini di DPRA
mengungkapkan, skanario tatib yang mengatur lima pimpinan dengan sistem
paket itu bermaksud agar kader PA mendapat wakil empat pimpinan DPRA.
Direncanakan, kursi tadi akan diberikan untuk Ridwan Abubakar alias
Nektu. Maklum, pada Periode 2009-2014, Nektu gagal mendapatkan kursi
pimpinan dewan.
“Ini skanarionya untuk menempatkan Nektu
menjadi wakil ketua empat pimpinan dewan,” ujar anggota DPRA yang tak
mau namanya disebutkan, Jumat malam pekan lalu.
Sumber lain menyebutkan, ambisi PA
memperjuangkan kursi pimpinan menjadi lima, karena ingin membalas jasa
Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat itu dijatahkan untuk Muslim Ayub.
Tapi, hingga berakhir masa tugas, Muslim Aiyub tak dilantik sebagai
pimpinan DPRA 2009-2014. Begitu, berulang kali Abdullah Saleh membantah
dugaan tadi. “Itu tidak benar, isu boleh saja dikembangkan
bermancam-macam,” kata Abdullah Saleh, membantah adanya dugaan skenario
tersebut, Jumat malam pekan lalu. | AT | AMI | Modusaceh.com |

