Aceh Utara | acehtraffic.com - Teuku Agam yang mengaku Koordinator Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF) mengecam tindakan Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe yang di nilai melanggar hukum dalam pemerikasaan yang di lakukan terhadap Juru bicara ASNLF Abu Sumatra yang di tangkap 9 September 2014 yang lalu.
Inilah isi rillis yang terima Reporter acehtffic.com Rabu 26 November 2014, dari Teuku Agam yang menyebutkan Prilaku kolonialis penjajah Republik Indonesia dalam hal ini
kaki tangannya di Wilayah Pasee yaitu polres Lhoksumawe, Kejaksaan
Lhoksumawe dan Pengadilan Lhoksumawe. Terus menunjuk prilaku dan gaya
penjajahan.
Pada saat ini menimpa salah seorang
Aktivis Aceh Merdeka ya itu Abu Sumatra yang merupakan Juru Bicara
ASNLF Wilayah Samudra Pasee. Penembakan terhadap kedua kaki Abu Sumatra,
Penyiksaan saat pemeriksaan, Penahanan di dalam tahanan Polisi yang
melebihi batas waktu, Penyelenggaraan persidangan dengan tiba-tiba,
serta tanpa memberikan surat dakwaan terhadap tersangka.
Sangat
di sayangkan di zaman yang serba terbuka seperti ini prilaku kolonialis
dengan merampas Hak Asasi Manusia terhadap seorang pejuang kemerdekaan
seperti Abu Sumatra masih berlangsung dan Kami ASNLF/AM yakin perilaku
penjajahan seperti ini maseh terjadi terhadap Bangsa dan Rakyat Aceh
secara keseluruhan.
Kami sangat terkejut dengan penyelenggaraan persidangan terhadap Abu Sumatra yang di lakukan secara tiba-tiba pada hari Selasa, 25 November 2014 tanpa
pemberitahuan sebelumnya, kejadian seperti ini kami tidak pernah
mendengar di belahan dunia manapun apa lagi di negara yang katanya
menganut sistem demokrasi.
Kejadian
sewenang-wenang seperti ini biasa di lakukan penjajah terhadap bangsa
jajahanya. Serta maseh segar dalam ingatan kita Bangsa Aceh bahwa
kejadian seperti kami uraikan di atas juga telah berlaku terhadap
pejuang kemerdekaan aceh semenjak 4 Desember 1976 sampai hari ini dan
mungkin sampai kami bangsa Aceh mendapatkan kemerdekaan. | AT | MI | Rillis
Teuku Agam
Koordinator ASNLF/AM
Di Dalam Nanggroe

