News Update :

Soal Revisi UU MD3, Koalisi Prabowo Retak?

Sabtu, 15 November 2014

Jakarta | acehtraffic.com - Koalisi Prabowo mengalami perbedaan pendapat tentang permintaan Koalisi Jokowi untuk merevisi Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat. Ada anggota koalisi yang tak menyetujui revisi, sementara ada yang menganggap perubahan pasal tak bermasalah

Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham mengatakan perbedaan pendapat ini tak akan menimbulkan perpecahan internal koalisi. »Tak masalah. Koalisi ini sudah pernah mengalami ujian yang lebih berat,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat, 14 November 2014. (Baca: Minta Revisi UU MD3, Koalisi Jokowi Tuai Kritik)

Ujian yang disebut Idrus berawal sejak keluar hasil pemilu presiden yang memenangkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, dilanjutkan hasil putusan sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, lalu pelantikan presiden pada 20 Oktober lalu. Koalisi Prabowo sempat diisukan akan ditinggalkan partai-partai anggotanya. Namun, hingga saat ini, mereka masih tetap utuh. Hanya Partai Persatuan Pembangunan yang secara resmi menyatakan pindah haluan mendukung pemerintahan. Namun beberapa anggota partai masih melabeli diri sebagai bagian dari Koalisi Prabowo. (Baca: DPR Targetkan Revisi UU MD3 Rampung 5 Desember)

Bagi Idrus, perbedaan pendapat internal ini tak seberat ujian-ujian sebelumnya. Perbedaan sebatas pada anggota yang merasa penghapusan pasal sebagai bentuk degradasi hak-hak anggota Dewan. Sedangkan anggota lain berpendapat tak ada masalah karena pasal yang mengatur hak anggota Dewan untuk mengajukan angket, interpelasi, dan bertanya sudah diatur dalam pasal lain, yaitu pasal 194-216. 

Selain soal soliditas internal, Idrus pun yakin kesepakatan dengan Koalisi. | Tempo |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016