Banda
Aceh | acehtraffic.com – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dishubkominfo
menyatakan komitmennya dalam hal keterbukaan informasi publik berbasis
IT. Sehingga, siapapun yang membutuhkan data berkaitan dengan publik di
Kota Banda Aceh dapat diakses dengan mudah.
Penegasan
tersebut disampaikan Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal SE
dalam sambutannya yang dibacakan asisten Keistimewaan, Ekonomi dan
Pembangunan Setdakota Banda Aceh, Ir Bahagia saat membuka Workshop Open
Data Pemerintah Kota Banda Aceh, di Aula Bappeda Kota Banda Aceh, Kamis,
(13/11).
Ia
menjelaskan, pemerintah Kota Banda Aceh menginginkan suatu sistem
informasi yang baik, yang akan menjadikan media online sebagai media
keterbukaan informasi di Kota Banda Aceh.
Untuk
itu, dengan adanya workshop ini dapat meningkatkan pemahaman dan
kesadaran tentang manfaat dan pentingnya inisiatif Open Data atau
keterbukaan data berbasis IT bagi pemerintah daerah.
“Selain
itu juga dapat membangun komitmen dalam insiatif Open Data untuk
meningkatkan kualitas layanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,
dimana informasi tersebut dapat diakses dengan mudah dan cepat,”
katanya.
Katanya,
saat ini tuntutan masyarakat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih
telah terjawab dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pemerintah
pusat juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, yang
mengatur pelaksanaan undang-undang tersebut. Kemudian diperkuat dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Undang-undang
tersebut telah menjadi titik terang akan pemerintahan good governance
yang dicita-citakan oleh masyarakat selama ini,”ujar Bahagia.
Oleh
karena itu, melalui Undang-undang ini diharapkan transparansi dari
pemerintah akan meningkat. Transparansi adalah prinsip yang menjamin
akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi
tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan,
proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
Acara
yang dilaksanakan sehari penuh tersebut berkerjasama dengan
KINERJA-USAID dan The Web Foundation. Hadir sebagai peserta dari PPID
pembantu pada setiap SKPD Kota Banda Aceh.
Pada
workshop ini peserta diharapkan mengenal dan berpartisipasi dalam
kebebasan informasi publik dan keterbukaan data di Kota Banda Aceh.
Peserta juga dapat mengetahui konsep dan peranan keterbukaan data dan
keterbukaan pemerintah untuk mendukunga kinerjanya.
Selain
itu juga untuk membangun komitmen pemerintah Kota Banda Aceh khususnya,
sektor pendidikan dalam mengadopsi inisiatif open data untuk
meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat
.
Josep
Hardi, perwakilan dari open data lab jakarta menjelaskan, maksud dari
open data itu sendiri yaitu data yang terbuka dapat diakses semua orang
tanpa terkecuali. Data juga dapat diperoleh dengan gratis. Artinya
ketika data disediakan di website, maka dengan mudah dapat diakses.
“Datanya juga bisa dibagikan dan dapat digunakan
berulang-ulang,” ujar josep dalam paparannya. | AT | TM | Rillis |

