acehtraffic.com - Pada dasarnya semua istilah bersifat netral. Berubah menjadi negatif atau positif sesuai dengan penggunaannya adalah hal yang wajar. Namun menjadi tidak wajar ketika terjadi kontradiktif antara arti sebenarnya dari istilah tersebut dengan perbuatan yang disematkan dengan istilah itu. Uraian di bawah ini akan menjelaskan bahwa keputusan pemerintah Jokowi-JK mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah suatu tindakan yang tidak bijak. Karena itu, lebih tepat dikatakan sebagai suatu ketidakbijakan. Mempercayai suatu tindakan pemerintah sebagai suatu kebijakan bukanlah dari istilah yang digunakan untuk menamakannya ataupun retorika yang digunakan pada saat mengumumkannya. Akan tetapi lebih tepat dilihat dari substansi dan eksesnya. Latah mempercayai hanya karena istilah yang disalahgunakan dan retorika yang disampaikan sama saja dengan menyerahkan diri untuk dibohongi dan dibodohi. Pada masa orde baru sekalipun, dalam setiap tindakan pemerintah baik yang dituangkan melalui surat keputusan presiden maupun surat keputusan menteri, dan sebagainya selalu diberi judul yang “indah” serta diikuti oleh konsiderans yang berisi “kata-kata manis”. Maka selama puluhan tahun rezim orde baru berhasil membohongi dan membodohi rakyat. Implementasikan dalam bentuk pergusuran, pencabutan hak, kenaikan harga barang dan krisis baru dirasakan pahit dan perih ketika derita sampai ke leher.
Kriteria bukan pada istilah, judul atau label, tetapi pada substansi dan ekses yang ditimbulkan. Dalam arti yang sebenarnya, suatu tindakan atau keputusan pemerintah baru memenuhi kriteria sebagai kebijakan kalau substansi tindakan tersebut sesuai dengan hukum dan dampaknya berupa kebahagiaan bagi rakyat. Sebaliknya apabila suatu tindakan pemerintah substansinya bertentangan dengan hukum dan dampaknya justru mendatangkan penderitaan bagi rakyat, maka tindakan tersebut sangat layak dikatakan sebagai ketidakbijakan. Secara hukum, dari segi substansi atau materill, ketidakbijakan yang dilakukan Pemerintah dalam menaikkan harga BBM berpotensi melanggar undang-undang. Dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014, telah ditetapkan perkiraan subsidi sebesar Rp 403.035.574.566.000,00 (empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah, dengan asumsi harga minyak mentah dunia sebesar US$105,0 (seratus lima dolar Amerika Serikat) per barel. Karena itu menjadi hal yang sangat ironis di saat harga minyak dunia terus mengalami penurunan hingga 80 dolar AS per barel, pemerintah justru melakukan ketidakbijakan menaikkan harga BBM. Belum lagi masalah dari segi prosedural yang mengharuskan adanya persetujuan DPR karena berimbas kepada perubahan postur APBN.
Di sisi pemerintah Jokowi-JK ada dua alasan yang diklaim sehingga mengharuskan pemerintahannya untuk mengurangi subsidi hingga mengakibatkan kenaikan harga BBM. Pertama, subsidi BBM dianggap lebih banyak dinikmati oleh rakyat mampu. Sejarah menunjukkan ini merupakan alasan klasik yang selalu digunakan oleh rezim ketika hendak menaikkan harga BBM. Alasan ini menyiratkan klaim bahwa hampir semua penduduk Indonesia adalah orang kaya raya dan hanya segelintir saja penduduk miskin melarat. Karena itulah subsidi BBM selama ini salah sasaran. Jika benar demikian, berarti Indonesia adalah negara maju setara dengan Amerika Serikat dan negara-negara maju di Eropa. Tentu tidak. Justru kita harus mengerutkan dahi tatkala melihat fakta dan realita di lapangan. Sedih dan bahkan menangis melihat banyaknya rakyat yang semakin menderita atau hidupnya melarat. Sejumlah subsidi BBM yang sebelumnya dapat dinikmati oleh semua rakyat, kini justru dicabut karena dianggap “menghambur-hamburkan uang”. Jika hampir semua rakyat Indonesia adalah orang kaya raya yang tidak perlu lagi disubsidi, maka tidak akan mungkin ada demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia yang telah tiga hari berturut-turut dilakukan. Tidak mungkin para mahasiswa, buruh, dan masyarakat melakukan demonstrasi jika mereka bahagia dengan kenaikan harga BBM. Mereka tidak mungkin orang-orang bodoh yang membuang-buang waktu, tenaga, dan nekad menghadapi risiko kalau bukan karena menentang ketidakbijakan.
Kedua, Pemerintah mengakui mengalami kekurangan dana untuk menjalankan program-programnya. Dengan mengurangi subsidi BBM, maka pemerintah mendapatkan sejumlah dana secara instan. Alasan ini merupakan cermin dari kemalasan pemerintah. Betapa tidak, seharusnya ada banyak solusi lain yang bisa dilakukan. Seandainya pemerintah konsisten dengan slogan kerja, kerja, dan kerja yang diteriakkan, maka seharusnya pemerintah “membanting tulang” untuk kreatif mencari solusi lain bukan justru “bermalasan” dengan melakukan langkah instan yang menyengsarakan rakyat. Banyak upaya lain yang dapat dilakukan tanpa menimbulkan ekses penderitaan bagi rakyat, seperti mengurangi tunjangan dan biaya operasional pejabat negara, meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi minyak dalam negeri, serta memperbaiki sistem distribusi yang selama ini kerap bermasalah. Di sektor pajak dan retribusi, pemerintah dapat meningkatkan nilai pajak terhadap barang mewah serta retribusi terhadap kendaraan pribadi.
Mengutip keterangan Abraham Samad, seandainya pemerintah bisa memperbaiki pengelolaan sektor pertambangan minyak dan gas bumi melalui optimalisasi pajak dan peningkatan persentase kepemilikan negara atas saham-saham perusahaan tambang, maka pendapatan negara akan bertambah secara sangat signifikan. Sektor tambang migas saja diperbaiki, rakyat akan sejahtera. Begitu kata Abraham Samad. Jika demikian manakah yang lebih bijak antara mengurangi subsidi BBM yang menimbulkan berbagai macam ekses hingga berujung pada penderitaan rakyat ataukah memberantas korupsi dan optimalisasi pengelolaan sektor migas sehingga hasilnya dapat menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Tentu jika itu yang pertama dilakukan pemerintah, maka tidak perlu sampai menaikkan harga BBM di tengah turunnya harga minyak dunia dan kondisi masyarakat yang masih menderita.
Janji-janji pengalihan dana hasil pengurangan subsidi dari “sektor konsumtif” kepada “sektor produktif” masih menimbulkan pertanyaan dan pembuktian apakah hanya sekedar retorika atau slogan. Usaha parsial yang dilakukan melalui kartu sakti justru menimbulkan masalah karena terkesan dimotivasi oleh mental pencitraan yang terindikasi nyelonong menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlepas dari itu, hal yang telah pasti terjadi, pengurangan subsidi BBM berimbas kepada naiknya harga kebutuhan pokok sehingga mengakibatkan daya beli masyarakat menjadi turun. Ujung-ujungnya baik pembeli maupun pedagang menjadi menderita. Tarif transportasi juga menimbulkan masalah antara pengusaha angkutan dengan penumpang. Realita ini tentu tidak semanis retorika dan slogan yang diucapkan pemerintah tatkala mewacanakan dan mengumumkan kenaikan harga BBM.
Logika sederhana, kemanapun dana hasil pengurangan subsidi berhasil dialokasikan tidaklah patut dikatakan sebagai suatu prestasi. Cukuplah digunakan logika yang sederhana tanpa perlu pernak-pernik yang membingungkan. Memaksa 250 juta rakyat Indonesia untuk menyumbang dua ribu, dua ribu, kemudian menyulap sumbangan itu menjadi kartu sakti, jembatan sakti, atau tanggul sakti sekalipun adalah hal yang sederhana, bahkan lebih buruk karena tidak pernah menyelesaikan masalah, tapi justru menimbulkan masalah sebagaimana telah disaksikan bersama dan akan terus menimbulkan masalah baru yang akan segera dapat disaksikan bersama. Apalagi jika alokasi tersebut tidak berhasil. Bukan pesimistis, tetapi realistis mengingat pengalaman yang sudah-sudah. Sebaliknya baru dapat diakui sebagai kebijakan apabila pemerintah segara “bertaubat” dengan mencabut kembali kenaikan harga BBM serta segera kerja, kerja, dan kerja mencari dan menemukan solusi lain yang tidak menyengsarakan rakyat.
Penulis: Armia, S.H., (Alumnus Fakultas Hukum
Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe). Saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, dan juga Aktivis Gerakan Persatuan Mahasiswa Nisam (GAPMAN).

