Lhokseumawe | acehtraffic.com - lagi-lagi Seorang Narapidana di Lembaga Permasyrakatan Kelas IIA Lhokseumawe harus di rujuk kerumah sakit akibat tidak di sediakan kamar untuk tidur.
Seperti pemberitaan sebelumnya yang di himpun Reporter acehtraffic.com, Sejumlah kamar di LP Kelas IIA Lhokseumawe di jadikan sewaan para Napi yang akan berhubungan Intim, baik dengan istrinya,suami bahkan dengan pasangan sekalipun di bolehkan oleh petugas LP asal ada uang untuk membayar sewaan isolasi kamar di LP tersebut.
Namun hal tragis pun menimpa kepada Bela alias Budiman yang kamarnya di ambil alih untuk di sewakan kepada Napi yang punya uang dan melakukan adegan "ek kapai titanic" oleh para petugas LP yang akhirnya harus di rujuk ke di Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS-PMI ) Lhokseumawe tadi pagi jam 8:00 Wib, Rabu 19 November 2014 dikarenakan penyakit Lambung dan sesak kambuh yang terpaksa harus di opname di RS tersebut.
Dari keterangan Bela saat di konfirmasi Reporter acehtraffic.com mengatakan dirinya sudah satu minggu sakit-sakitan karena dia tidur di luar yang kamarnya di jadikan sebagai kamar sewaan untuk Napi yang mau berhubungan Seks."ungkapnya.
Sementara Nurhayati ibunda Napi Bela mengatakan untuk merujuk Bela kerumah sakitpun dia lelah dikarenakan harus dengan proses membuat surat permohonan kepada Kalapas.
"Saya dengar kabar anak saya sakit, waktu saya minta rujuk, katanya harus buat surat permohonan"ujar Nurhayati.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe M.Sutan saat di hubungi Reporter acehtraffic.com mengatakan, itu karena perubahan iklim dan mungkin dia kenak hujan.ungkapnya dengan santai.
Disaat di tanyakan masalah kamar yang di sewakan untuk hubungan seks, M.sutan malah mengalihkan pembicaraan untuk mebantu dia agar menghadirkan DPR Kota untuk melihat langsung kondisi LP.
Sementara Kakanwil Aceh Fatlurahman mengatakan, Prosedur Napi sakit dalam Lapas untuk dirujuk ke rumah sakit, terlebih dahulu diperiksa
oleh dokter atau tenaga Medis Lapas. Kalau medis mengatakan haurs rujuk
ke RS maka Kalapas harus memberi izin bawa ke RS, untuk opname Napi ke RS tidak perlu permohoonan keluarga. Akan tetapi cukup Rekomendasi izin kalapas, ungkapnya.
"Jika benar Kalapas menyuruh buat surat permohonan akan kami tindak, karena itu langgar aturan."ungkapnya. | AT | BSM |
