News Update :

Penyelesaian Perekonomian Aceh Tidak Dengan Menggunakan Senjata Api

Jumat, 10 Oktober 2014

Banda Aceh | acehtraffic.com - Keberadaan senjata api ilegal yang di miliki oleh kelompok Nurdin alias Din Minimi di Aceh Timur yang mengaku dirinya sebagai mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) yang menyatakan siap melawan pemerintah Aceh, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (ZIKIR).
 
Seperti pernyataan Nurdin Alias Din Minimi di www.harianaceh.co yang memimpin kelompok bersenjata di Aceh Timur yang bahwa siap melawan pemimpin Aceh dengan cara apapun, karena mereka zalim dan tidak amanah. 

Pernyataan tersebut mengancam perdamaian di Aceh yang telah berjalan puluhan tahun.

Teuku Dani selaku politisi asal Aceh menanggapi pernyataan Din minimi di salah satu media lokal yang isi pemberitaan tersebut kelompok Din Minimi akan melawan pemerintah Aceh dengan menggunakan senjata api jika tuntutan nya tidak di penuhi.

Saya rasa ini merupakan masalah serius yang harus di tindak lanjuti oleh Pemerintah Aceh serta Kapolda Aceh, saya berharap Pemerintah ZIKIR harus menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan pendekatan secara internal. perdamaian Aceh sudah berjalan dengan baik dan telah di rasakan oleh segenap rakyat Aceh, mungkin saja masalah yang terjadi selama ini terkendala oleh janji – janji kampanye pada Pilkada 2012 yang lalu serta implimentasi MoU Helsinki yang belum terealisasi dengan baik dan itu sudah sepatutnya menjadi bahan intropeksi diri terhadap Pemerintah ZIKIR, masalah internal ini harus secepatnya di selesaikan.

sebagai harapan, saya sangat berharap kepada Pemerintah Aceh agar menjaga kondisi keamanan di Aceh tetap kondusif.
 
Saya sangat menyayangkan bila Aceh terus di obok – obok oleh kasus Kriminalitas yang berujung  menggunakan “Senpi ilegal” dan sudah sepatutnya keberadaan Senjata Api ilegal di Aceh harus di musnahkan secara menyeluruh pasca Decommission Senjata Api oleh pihak Uni Eropa AMM.

Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api. ada sejumlah dasar hukum yang mengatur mengenai hal ini, mulai dari level undang-undang yakni UU Darurat No. 12 Tahun 1951,dan Perpu No. 20 Tahun 1960. Selebihnya adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kepolisian, Kapolri No. SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.Hukuman terhadap kepemilikan senjata ap tanpa izin juga cukup berat. Dalam UU Darurat No12.Tahun 1951 disebutkan hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati,hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. | AT | BSM |

Baca : Din Minimi : “Kamoe Lawan ZIKIR Sampoe Darah Habeh!”
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016