Bireun | acehtraffic.com - Pengadilan
Negeri Bireun kembali menggelar sidang kasus dugaan penimbunan dan
pengoplosan minyak dengan terdakwa Yanis bin Ramli yang juga anggota
kepolisian NAD.
Dari Pantauan Reporter acehtraffic.com, Sidang yang diketuai oleh Sulhahuddin SH.MH,beserta
hakim anggota lainnya yakni Irwandi SH dan Bob Rosman SH
Agenda sidang hari ini selasa 9 September 2014, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riza SH
menghadirkan saksi-saksi untuk
mendengarkan keterangan 2 orang saksi yakni saifudin bin M.nur (33)
warga desa Tingkeum manyang,kecamatan kutablang,Bireun dan Nurlaila (38) warga kuta barat kecamatan Makmur,Bireun.
Dalam keterangan Saifudin menyangkal minyak solar yang dijual oleh yanis
untuk bahan bakar mesin pompanisasi Sawah didesa tingkeum manyang
adalah bukanlah minyak solar oplosan.
Justru dengan adanya minyak solar yang Kami beli melalui Pak yanis
sangat membantu Sawah warga masyarakat desa tingkeum manyang yang sudah
lama kekeringan air , Alhamdulillah tahun 2013 lalu warga dapat menanami
Sawah serta panen padi seperti persawahan di desa lainnya,ungkap
saifuddin pada majelis Hakim dan jaksa.
Sedangkan saksi Nurlaila dalam keterangannya didepan majelis Hakim
menyatakan jika minyak solar 2 jerigen hal biasa dijual untuk
kepentingan masyarakat dan tidak memerlukan izin.
Setelah mendengarkan keterangan saksi,majelis hakim Menunda dan
melanjutkan sidang selasa depan 16 September dengan Agenda JPU kembali
menghadirkan 1 (satu) orang saksi dalam BAP dan mendengarkan keterangan
Saksi Ahli.
Sebelum mengetukkan palu ketua majelis hakim menyempatkan
memberi nasehat kepada terdakwa yanis agar lebih kooperatif untuk hadir
pada sidang selasa depan agar kasus ini cepat selesai. | AT | TM |
