News Update :

Sidang kasus Penimbunan Minyak di PN Bireun, Saksi Bantah Minyak Solar YN itu Oplosan

Selasa, 09 September 2014

Bireun | acehtraffic.com - Pengadilan Negeri Bireun kembali menggelar sidang kasus dugaan penimbunan dan pengoplosan minyak dengan terdakwa Yanis bin Ramli yang juga anggota kepolisian NAD. 

Dari Pantauan Reporter acehtraffic.com, Sidang yang diketuai oleh Sulhahuddin SH.MH,beserta hakim anggota lainnya yakni Irwandi SH dan Bob Rosman SH Agenda sidang hari ini selasa 9 September 2014, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riza SH menghadirkan saksi-saksi untuk mendengarkan keterangan 2 orang saksi yakni saifudin bin M.nur (33) warga desa Tingkeum manyang,kecamatan kutablang,Bireun dan Nurlaila (38) warga kuta barat kecamatan Makmur,Bireun. 

Dalam keterangan Saifudin menyangkal minyak solar yang dijual oleh yanis untuk bahan bakar mesin pompanisasi Sawah didesa tingkeum manyang adalah bukanlah minyak solar oplosan. 

Justru dengan adanya minyak solar yang Kami beli melalui Pak yanis sangat membantu Sawah warga masyarakat desa tingkeum manyang yang sudah lama kekeringan air , Alhamdulillah tahun 2013 lalu warga dapat menanami Sawah serta panen padi seperti persawahan di desa lainnya,ungkap saifuddin pada majelis Hakim dan jaksa. 

Sedangkan saksi Nurlaila dalam keterangannya didepan majelis Hakim menyatakan jika minyak solar 2 jerigen hal biasa dijual untuk kepentingan masyarakat dan tidak memerlukan izin. Setelah mendengarkan keterangan saksi,majelis hakim Menunda dan melanjutkan sidang selasa depan 16 September dengan Agenda JPU kembali menghadirkan 1 (satu) orang saksi dalam BAP dan mendengarkan keterangan Saksi Ahli. 

Sebelum mengetukkan palu ketua majelis hakim menyempatkan memberi nasehat kepada terdakwa yanis agar lebih kooperatif untuk hadir pada sidang selasa depan agar kasus ini cepat selesai. | AT | TM |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016