News Update :

Peras Ibu Terdakwa, Pengacara Klaim Kasih Uang Untuk Jaksa dan Hakim PN Bireun

Rabu, 03 September 2014



Bireun | acehtraffic.com - Hanafiah selaku pengacara YN mengaku sejumlah uang yang di ambil dari orang tua terdakwa kasus penimbunan minyak oplosan untuk di kasih ke oknum Jaksa  dan Hakim di Pengadilan negeri Bireun.Rabu, 3 September 2014.

Informasi yang di himpun Reporter acehtraffic.com dari keterangan YN, uang yang di minta sama orang tuanya tanpa sepengetahuan  YN, pada hal Keluarga terdakwa telah memenuhi pra syarat untuk menjadi pengacara YN dengan honor yang di tentukan oleh Hanafiah, tujuan uang yang di minta sebanyak 25 juta dengan alasan untuk pengalihan tahanan Yang akan di kasih untuk hakim dan jaksa.

“ Orang tua saya di peras puluhan juta rupiah oleh pengacara dengan berbagai alasan yang katanya untuk kepentingan saya” Ujar YN.

Tambahnya, Saya tidak tau uang tersebut untuk apa, setelah di penuhi uang honor dia, dan tahap kedua di minta lagi 25 juta yang katanya untuk hakim, dan selanjutnya diminta lagi 30 juta dengan alasan yang sama,  dan saya pun bingung uang yang di kasih 25 itu di bawa kemana.Pungkas terdakwa.

Menurut Irfan Riandy S.Sos Kepala cabang Rutan Bireun menyatakan pada tanggal 24 Juli 2014  Yanis di tetapkan sebagai tahanan rumah,"ujarnya

Kejaksaan Negeri Bireun Tohir SH melalui Kasi Pidum T. Tarmizi menanggapi, Kami tidak ada alasan apapun untuk tidak mengeluarkan surat tersebut, karena selaku penuntut umum wajib melaksanakan penetapan hakim sebagaimana perintah KUHP (sesuai Pasal, 14 huruf j begian ke-III Kuhap) dan sesuai SOP kejaksaan di P-16A ( Sprint penyelesaian perkara Tp-Pidana ) point ke-5. Dan kami pun tidak pernah menerima uang atau jenis barang apapun dari terdakwa atau pengacaranya. Pungkasnya.

Sementara Hanafiah saat di hubungi wartawan mengatakan dirinya yang pada awalnya sudah kasih uang untuk Jaksa melalui Kasipidum senilai 2 Juta sebagai uang pelicin agar di keluarkan BAB-6 (Surat Perintah Melaksanakan Penetapan Hakim) dan yang 25 juta untuk majelis Hakim untuk penangguhan tahanan terdakwa." Ungkap Hanafiah. | AT | HR |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016