
Bireun |
acehtraffic.com - Hanafiah selaku pengacara YN mengaku sejumlah uang yang
di ambil dari orang tua terdakwa kasus penimbunan minyak oplosan untuk di kasih
ke oknum Jaksa dan Hakim di Pengadilan negeri Bireun.Rabu, 3 September 2014.
Informasi yang di himpun Reporter acehtraffic.com dari
keterangan YN, uang yang di minta sama orang tuanya tanpa sepengetahuan YN, pada hal Keluarga terdakwa telah memenuhi
pra syarat untuk menjadi pengacara YN dengan honor yang di tentukan oleh
Hanafiah, tujuan uang yang di minta sebanyak 25 juta dengan alasan untuk
pengalihan tahanan Yang akan di kasih untuk hakim dan jaksa.
“ Orang tua saya di peras puluhan juta rupiah oleh pengacara
dengan berbagai alasan yang katanya untuk kepentingan saya” Ujar YN.
Tambahnya, Saya tidak tau uang tersebut untuk apa, setelah
di penuhi uang honor dia, dan tahap kedua di minta lagi 25 juta yang katanya
untuk hakim, dan selanjutnya diminta lagi 30 juta dengan alasan yang sama, dan saya pun bingung uang yang di kasih 25 itu
di bawa kemana.Pungkas terdakwa.
Menurut Irfan Riandy S.Sos Kepala cabang Rutan Bireun
menyatakan pada tanggal 24 Juli 2014 Yanis
di tetapkan sebagai tahanan rumah,"ujarnya
Kejaksaan Negeri Bireun Tohir SH melalui
Kasi Pidum T. Tarmizi menanggapi, Kami tidak ada alasan apapun untuk tidak
mengeluarkan surat tersebut, karena selaku penuntut umum wajib melaksanakan
penetapan hakim sebagaimana perintah KUHP (sesuai Pasal, 14 huruf j begian
ke-III Kuhap) dan sesuai SOP kejaksaan di P-16A ( Sprint penyelesaian perkara
Tp-Pidana ) point ke-5. Dan kami pun tidak pernah menerima uang atau jenis
barang apapun dari terdakwa atau pengacaranya. Pungkasnya.
Sementara Hanafiah saat di hubungi wartawan mengatakan dirinya yang pada awalnya sudah kasih uang untuk Jaksa melalui Kasipidum senilai 2 Juta sebagai uang pelicin agar di keluarkan BAB-6 (Surat Perintah Melaksanakan Penetapan
Hakim) dan yang 25 juta untuk majelis Hakim untuk penangguhan tahanan terdakwa." Ungkap Hanafiah. | AT | HR |
