News Update :

Pemko Lhokseumawe dituding “Menyerobot" Aset Pemkab Aceh Utara, Cekmad Ingatkan Walikota Suaidi

Senin, 22 September 2014

Lhokseumawe | acehtraffic.com – Satu-persatu tanah dan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dituding diserobot Pemerintah Kota Lhokseumawe, menyusul lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe yang ditanda tangani pada masa Almarhum Presiden Abdurrahman Wahid, Senin, 22 September 2014.

Sebelumnya, ibukota Kabupaten Aceh Utara adalah Lhokseumawe, namun setelah terjadi Pemekaran wilayah itu, Kabupaten Aceh Utara yang memiliki 27 Kecamatan itu ibukotanya Lhoksukon, Sedangkan Pemko Lhokseumawe memiliki empat kecamatan diantaranya Kecamatan Muara satu, Muara dua, Blangmangat dan Banda sakti
 
Meski pondasi pembangunan ibukota kabupaten Aceh Utara yakni di Lhoksukon telah diletakkan pada masa Bupati Aceh Utara, Ir H Tarmizi A Karim MSc namun Kenyataannya, sebagian besar kantor-kantor Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara termasuk kantor bupati sampai hari ini masih berada dan beraktivitas di wilayah Kota Lhokseumawe, Ini disebabkan Gedung-gedung perkantoran Pemkab aceh utara sampai saat ini masih dalam proses pembangunan.
 
Pemko Lhokseumawe beralasan tidak punya lahan untuk membangun kantor pusat pemerintahannya, Ini lantaran Lhokseumawe menganggap sebagai wilayah kekuasaannya dan untuk kepentingan pemerintah, maka konpensasi tanah Pemkab Aceh Utara di Kota Lhokseumawe pun nyaris tak dilakukan. Padahal dengan diberikan konpensasi atas tiap-tiap gedung maupun lahan ataupun asset lainnya tentunya bisa meringankan beban Pemkab Aceh Utara untuk membangun pusat pemerintahan Aceh Utara di Lhoksukon. Namun kenyataannya bukan konpensasi ataupun ganti rugi yang didapat Malah yang terjadi selama ini adalah, kalau Pemkab Aceh Utara sedikit saja lengah, maka asetnya lansung disulap jadi milik Pemko Lhokseumawe.
 
Salah satunya adalah seperti (satu) persil tanah milik Pemkab Aceh Utara yang letaknya Jalan T Hamzah Bendahara, samping kantor BPN Aceh Utara, tepat di belakang Islamic Center Lhokseumawe terindikasi telah diserobot oleh Pemko Lhokseumawe semena-mena berdalih untuk lokasi pembangunan gedung Museum berbiaya Rp1,8 miliar yang dibangun dengan dana APBK Kota tahun 2014 ini.
 
Terkait sikap Pemko Lhokseumawe yang demikian itu, Asisten-III Pemkab Aceh Utara, Drs Iskandar Nasri, yang dihubungi Reporter Acehtraffic.com mengatakan, Bupati Aceh Utara H.Muhammad Thaib yang akrap disapa Cekmad telah menyurati Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya melalui Suratnya No : 028/4825,  tertanggal 18 Agustus 2014 yang isinya meminta pembangunan gedung Museum di atas asset berupa tanah Pemkab Aceh Utara yang sedang dikerjakan itu segera dihentikan. “Seharus Pemko Lhokseumawe mengabari Pemkab setiap pemakaian tanah milik Pemkab. Jangan asal ambil seperti itu”, ujar Iskandar Nasri.
 
Dalam surat yang ditujukan kepada Walikota Lhokseumawe dan tembusannya antara lain turut disampaikan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kepala Inspektorat Propinsi Aceh di Banda Aceh, Kepala BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Karo Pemerintahan Pemerintah Aceh di Banda Aceh, Ketua DPRK Aceh Utara, Ketua DPRK Lhokseumawe, Kapolres Aceh Utara di Lhoksukon, Kapolres Lhokseumawe, Kejari Lhoksukon dan Kejari Lhokseumawe, Bupati Cekmad meminta Walikota Suaidi Yahya agar segera menghentikan “penyerobotan” tanah milik Pemkab Aceh Utara yang berada di wilayah Pemko Lhokseumawe itu.
 
“Pemko Lhokseumawe setiap pemanfaatan tanah-tanah aset milik Pemkab Aceh Utara hendaknya dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dan ketentuan-ketentuan yang berlaku”. Demikian antara lain isi surat Bupati Aceh Utara yang seakan terkesan mengajari Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya tentang aturan dan tata krama dalam menjalankan pemerintahan.
 
Menurut pengamatan Acehtraffic.com konflik antara Pemkab Aceh Utara dengan Pemko Lhokseumawe bukanlah ini untuk pertama kali dan telah kerap terjadi seperti pada Pembangunan Kantor PU Kota Lhokseumawe dan Gedung Wanita Lhokseumawe sempat disegel lantaran pembangunan dua kantor itu di atas lahan milik Pemkab Aceh Utara tanpa melalui prosedur yang berlaku,ini terjadi masa pemerintahan Bupati Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase. Kasus yang terjadi kala itu sempat tegang karena kedua belah pihak melaporkan ke Polisi. Akhirnya, Danrem 011/Lilawangsa beserta unsur Muspida turun tangan mendamaikan persoalan ini.
 
Pemko Lhokseumawe pada saat kejadian tersebut dijabat Walikota Munir Usman dan Wakil Walikota Suaidi Yahya dan berjanji dihadapan Muspida Plus akan memberikan  konpensasi pada Pemkab Aceh Utara sebesar Rp 5 Milyar yang akan dilunasi pada tahun 2014. Sumber lain media online ini di Pemkab Aceh Utara menyebutkan, janji Pemko membayar konpensasi ke Pemkab aceh utara sebesar Rp 5 miliar terkait penggunaan tanah milik Pemkab untuk pembanggunan dua kantor itu, sampai hari ini belum direalisasikan.

Informasi terakhir yang disampaikan ke Pemkab Aceh Utara  akhir 2014 pihak Pemko baru bias membayar setengah dulu dari 5 Milyar, ujar sumber tadi sembari mengharapkan,agar apa yang dilakonkan oleh Pemko Lhokseumawe hendaknya jangan sampai seperti dalam lirik lagu “Tapi janji tinggal janji, bulan madu hanya mimpi,” tembang kenangan tempoe doeloe yang sempat mewarnai dunia blantika music Indonesia dinyanyikan oleh vokalis legendaris Hetty Koes Endang : katanya.
 
Terkait Pembangunan gedung Sejarah Pemko Lhokseumawe, menurut keterangan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Lhokseumawe, Ishaq Rizal MSi, dalam sebuah perbincangan dengan Reporter Acehtraffic.com sebelumnya mengatakan, Kota Lhokseumawe adalah kota kedua terbesar di Aceh setelah Banda Aceh sebagai ibukota propinsi Aceh.
 
Katanya, Kota Lhokseumawe diharapkan segera memiliki gedung museum sejarah. Pemerintah setempat telah menyediakan anggaran Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBK 2014 setempat. Gedung ini sekarang sudah mulai dikerjakan pembangunannya di atas lahan seluas 8.643 m2 dikawasan Masjid Islamic Center.
 
Menurutnya, lahan untuk pembangunan museum Lhokseumawe ini berada di Jalan T. Hamzah Bendahara, di belakang Masjid Islamic Centre dan belakang Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe. Di atas lahan itu ada tiga pamplet bertulisan,“Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara seluas 8.643 M2”.
 
Hingga Minggu 7 September kemarin, menurut pantauan “Acehtraffic.com” di lapangan, proyek pembangunan gedung meseum itu kini mulai dikerjakan dengan membangun pondasi. Belum ada tanda-tanda pembangunan meseum itu dihentikan seperti dihendaki bupati Aceh Utara. Namun, terkesan proyek itu bagaikan proyek siluman karena tidak dipacangkan plank proyek sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Keppres Nomor : 54/2010 yang diperbaharui Nomor : 70/2012.
 
Seperti diketahui, sejumlah asset sempat menjadi sengketa antara pemerintah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Ini terjadi lantaran dulunya Kota Lhokseumawe adalah ibukota Aceh Utara yang kini telah berpindah ke Lhoksukon.
 
Meski demikian, Ishaq Rizal yang dihubungi Acehtraffic.com mengklaim tanah itu tidak bermasalah karena satu paket dengan Mesjid Islamic Center. “Hana masalah soal tanoh nyan,” katanya. Dulu ketika Lhokseumawe masih menjadi ibukota Kabupaten Aceh Utara,  di atas lahan itu ada rumah Aceh yang dijadikan Museum Aceh Utara, namun bangunan tersebut telah dibongkar beberapa waktu lalu sehingga menjadi tanah kosong.
 
Di museum itu, katanya  lagi, nantinya akan dipamerkan barang-barang purbakala atau peninggalan sejarah, termasuk yang ditemukan oleh masyarakat. "Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Cisah (Centre Informasi for Samudra Pasai Heritage) yang selama ini melakukan penelitian di Lhokseumawe,” “Tahun ini juga akan kita bangun kembali Meseum Lhokseumawe” ungkal rizal pada media online ini. | AT | TM |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016