 |
| Pengacara Hanafiah saat mentrasfer uang ke rekening Terdakwa YN, Jum'at 5 September 2014. |
Bireun | acehtraffic.com - Terkait kasus pemerasan yang di lakukan oleh pengacara YN terhadap Ibunya Rohana setengah uang dari 25 Juta telah di kembalikan ke pihak keluarga oleh Hanfiah di rumahnya Jum'at, 6 September 2014 sekitar jam 15.30 Wib.
 |
| Ibu Rohana dan YN |
Informasi yang di terima reporter acehtraffic.com, YN dan wartawan yang mengadvokasikan kasus yang menimpanya datang kerumah pengacara tersebut. sampai di rumah Hanafiah yang di dampingi istrinya, wartawan tersebut langsung di intervensi dan mau di tendang keluar rumahnya.
Sikap profesional seorang pengacara yang mengambil uang terdakwa terlihat seperti preman pasar yang mengutip uang di kios-kios dan mengancam wartawan tersebut seraya kaki di angkat ke atas meja dan jarinya menunjuk-nunjuk ke wajah wartawan dengan alasan tidak menerima informasi yang selama ini di beritakan.
Wartawan tersebut tidak menerima sikap pengacara yang begitu ambisius, di sela-sela keributan tersebut akhirnya pengacara mengembalikan uang sebanyak Rp12,5 Juta kepada terdakwa YN dari uang yang di ambilnya pada ibu YN Rp 25 juta.
" Saya Trauma akibat bentakkan sang pengacara di rumahnya". ujar wartawan tersebut.
 |
| YN Saat berada di depan rumah pengacara Hanafiah |
Sikap yang di tunjukan pengacara tersebut terlihat jelas telah melanggar undang-undang Pers UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang di sebutkan dalam pasal 18 ayat (1) Kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda
paling banyak Rp 500 juta. | AT | BM |