Banda Aceh | acehtraffic.com – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika melaunching sebuah aplikasi permohonan informasi
secara online untuk masyarakat, Selasa (2/9) di Aula Balaikota.
"Tentunya kita bersyukur atas rahmat Allah yang senantiasa
dicurahkan. Karena sehari sebelumnya kita telah meluncurkan e-disiplin. Kini
kita kembali melaunching satu aplikasi yang sangat penting berupa pelayanan
informasi online masyarakat, " ujar Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin
Djamal saat melaunching aplikasi tersebut.
Dengan Launching aplikasi
tersebut katanya Pemko menunjukkan kepeduliannya akan keterbukaan informasi dan
transparansi publik. Sehingga masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan segala
informasi yang dibutuhkan.
Dengan demikian kepercayaan
publik dan partisipasi masyarakat dalam mendukung program Pemko akan semakin
meningkat, lanjut Illiza.
"Dengan aplikasi tersebut
masyarakat tidak perlu lagi berdesak desakan, antri dengan waktu lama untuk
mendapatkan informasi dari pemerintah Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Untuk itu Walikota meminta
setiap pejabat PPID yang mewakili dinas/instansi/badan/bagian dapat memberikan
informasi yang real kepada masyarakat melalui sistem aplikasi yang telah diciptakan.
Walikota dalam kesempatan itu juga berharap kedepan Pemko dapat
lebih banyak menciptakan aplikasi aplikasi lain seraya juga berharap publik
dapat menggunakan aplikasi tersebut dengan sebaik baiknya.
Kepala Dishubkominfo Kota Banda Aceh, Muzakkir mengatakan launching
aplikasi tersebut merupakan bentuk pelayananan pemerintah dalam memenuhi
informasi bagi masyarakat.
“Apalagi 2015 nanti kita sudah open data, tidak ada yang ditutup-tutupi
semua harus terbuka kepada mayarakat, kecuali data rahasia negara,” kata
Muzakkir di sela-sela pembukaan kegiatan Rakornis PPID bersama SKPD se-Kota
Banda Aceh.
Selain itu katanya, tujuan Rakornis tersebut mendorong PPID pembantu yang
ada di SKPD-SKPD ikut membantu memberi informasi kepada masyarakat.
Sementara itu tim PPID utama Kota Banda Aceh T Taufik Mauliansyah
menjelaskan aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memperoleh
informasi tanpa harus ke kantor pusat informasi. Masyarakat dapat membuka web
PPID ppid.bandaacehkota.go.id dan mengisi
formulir.
Setelah proses pengisian formulir selesai nanti pemohon akan diminta untuk
apa penggunaan informasi tersebut dan mengarahkan pada SKPD mana data tersebut
dan dalam bentuk apa. Setelah itu aplikasi akan membalas apakah informasi
tersebut dapat diberikan, ditunda atau penangguhan kapan akan dipenuhi
permintaan.
“Semua data pemohon akan terecord data KTP, langsung tampil, kalau data
disalahgunakan maka pemohon dapat dipidanakan,” ujar Taufik.
Sehari sebelum lauching, Dishubkominfo melakukan Rakornis dengan sekretaris
dinas/badan, para kepala tata usaha kantor, dan Kasubbag sekretariat Pemko
Banda Aceh. Rakornis dibuka langsung Setda Kota Banda Aceh T Saifuddin TA.
“Tanda sebuah pemerintah yang baik itu ketika meganggap keterbukaan
informasi adalah hal yang sangat penting. Kita perlu dikotrol masyarakat karena
kita bekerja untuk melayani masyarakat,” ujar Saifuddin.
Ia berharapa ke depan Banda Aceh sebagai kota kecil yang terbaik
se-Indonesia. Banda Aceh harus menjadi pengagas dan menjadi pilot project bagi
kota-kota lain.
“Tidak ada yang melarang untuk bercita-cita, banyak ide-ide cemerlang dari
orang kita, maka perlu dilaksanakan sebelum orang lain yang mengaplikasikan,”
tutup Setda. | AT | BSM |

