News Update :

DPR Sahkan Pilkada Lewat DPRD "Tambah Punya Kuasa"

Jumat, 26 September 2014

Jakarta | acehtraffic.com- Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui mekanisme penghitungan suara dalam sidang paripurna. Hasil perolehan suara akhirnya menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

"Dengan demikian rapat paripurna DPR memutuskan, untuk substansi ini adalah pilihan lewat DPRD," kata pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat dini hari, 26 September 2014. (BACA DPRD MEMILIH KEPALA DAERAH, ACEH BEDA )

Melalui mekanisme voting, anggota Dewan yang menyetujui pilkada melalui DPRD jauh melebihi anggota yang menentang. "Untuk pilkada langsung dipilih 135 anggota, yang memilih pilkada lewat DPRD ada 226 anggota, abstain 0, dengan jumlah 361 anggota," kata Priyo saat membacakan hasil putusan.

Fraksi PKS, PAN, PPP, Gerindra sama sekali tidak menyumbang suara untuk opsi pertama, yaitu pemilihan langsung. Secara mengejutkan, Fraksi Golkar menyumbang 11 suara anggota dewan yang mendukung pilkada langsung. Seluruh anggota Fraksi PDIP yang hadir, 88 anggota, mendukung opsi pertama atau pilkada langsung. PKB, Hanura, dan Demokrat masing masing menyumbang 20, 10, dan 6 suara pemilihan langsung. 

Sebanyak 73 anggota Fraksi Golkar mendukung pilkada melalui DPRD. Fraksi PKS, PAN, PPP, Fraksi PPP Gerindra hanya mengajukan opsi kedua atau melalui DPRD, masing masing sejumlah 55, 44, 32, dan 22 suara. Sedangkan ratusan anggota Fraksi Demokrat hanya menyumbang 6 suara opsi pertama oleh anggota yang masih mengikuti sidang.

Sebagian besar anggota fraksi tersebut meninggalkan rapat atau walkout lantaran tidak mengakomodir permintaan opsi ketiga, pemilihan langsung dengan sejumlah perbaikan. "Kami walkout karena memang opsi kami tidak diakomodir. Kami walkout, tidak ke kiri atau ke kanan," kata anggota fraksi Demokrat Max Sopacua.| Sumber TEMPO| Foto TEMPO|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016