Jakarta | acehtraffic.com - Mahkamah
Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan calon presiden
Prabowo Subiaanto terkait sengketa pemilihan presiden 2014, dengan kata
lain mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum bahwa pasangan Joko
Widodo dan Jusuf Kalla adalah presiden-wakil presiden terpilih.
"Menolak permohonan termohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan
Zoelva pada pukul 20.44 Kamis (21/8), mengakhiri pembacaan putusna
secara maraton sejak siang tadi.
Keputusan itu diambil setelah anggota majelis hakim yang lain
bergantian membaca pertimbangan yang mementahkan dalil-dalil Prabowo
soal tuduhan kecurangan pilpres yang dikatakan bersifat masif,
sistematis dan terstruktur.
Prabowo sebelumnya memohon kepada MK untuk membatalkan kemenangan
Joko Widodo yang telah ditetapkan KPU, dan menerima hasil penghitungan
kubunya sendiri yang memenangkan dia dan cawapres Hatta Rajasa. | beritasatu.com |

