
Jakarta | acehtraffic.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menganggap lima
stasiun TV melakukan pelanggaran terkait informasi mengenai pemilihan
presiden 2014.
RCTI, MNCTV, Global TV dan Metro TV mendapat Teguran Tertulis karena
dianggap telah melanggar ketentuan siaran pilpres di masa tenang.
Berdasarkan pengamatan KPI, tiga TV MNC Group: RCTI, MNCTV, dan Global
TV, masih menayangkan iklan (TVC) Prabowo versi pencak silat pada
tanggal 7 Juli 2014.
Sementara Metro TV, pada tanggal yang sama, menayangkan pemberitaan
tentang Calon Presiden yaitu Joko Widodo secara intensif mengenai
kegiatan menunaikan ibadah Umroh ke Mekkah.
Selain empat TV di atas, tvOne juga mendapat Teguran Tertulis untuk
program Apa Kabar Indonesia Pagi. Episode 30 Juni 2014, program tersebut
mengaitkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai
Komunis Indonesia dengan mewawancarai Priyanto, yakni mantan wakil
gubernur DKI tanpa memberikan ruang kepada PDIP untuk memberikan
klarifikasi.
KPI menyebut program itu tidak mematuhi prinsip jurnalistik, yaitu
tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan serta tidak
mencampuradukkan fakta dan opini pribadi. | Tabloitbintang.com |
