
Langsa | acehtraffic.com – Permasalahan
pembebasan tanah di Desa Suka Damai Kecamatan Pante Bidadari Untuk pembangunan
proyek PT.Medco sejumlah warga mengaku
belum ada penyelesaiannya, dan juga ada dugaan permainan di balik pembayaran untuk konpesasi tanaman dan tanah masyarakat tersebut.
Menurut informasi yang di kutip dari
acehbaru.com, Sedikitnya 36 warga Desa suka Damai Kecamatan Pante Bidari Aceh
Timur mengaku masih tersangkut dengan pembayaran pembebasan lahan untuk
keperluan proyek Medco. Senin 19 Mei 2014.
Aisyah seorang warga Suka Damai menjelaskan Medco
beroperasi di Desa Suka Damai sejak tahun 2012 dan hingga saat ini sudah
memakan waktu dua tahun, namun pembayaran tanah dan tanaman yang kena areal
yang dibebaskan belum kunjung tuntas pembayaran.
Dikatakannya, warga telah menemopuh berbagai
upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk dengan kepala desa yang
lama atas nama Iskandar (56) tapi hasilnya nihil, karena Iskandar selalu
berkata lain, begitu juga keliahatannya dengan Medco.
Untuk terselesaikannya hak masyarakat, warga sempat
menahan alat berat Medco beruapa Escavator, namun upaya itu belum juga berpihak
kepada warga. Karena menurutnya Medco memiliki data dan lis warga yang sudah
dibayarkan, di Desa Suka damai.
“Namun kami tidak terima, kemana pembayaran tanah
kami” Aisyah mempertanyakan, saat ditemui wartawan di kantor pusat pemerintahan
Aceh Timur 14 Mei 2014 lalu.
Warga Suka damai mencurigai PT. Medco telah
membayar ganti rugi tersebut namun Iskandar yang kini tidak lagi menjabat
sebagai kepala desalah dingagap yang telah merekayasa dan surat yang dipegang
mantan kepala desa itu dianggap palsu.
Malah sejumlah warga menilai, tidak jelasnya
pembayaran tanah dan tanaman milik warga telah terjadi konspirasi antara mantan
kepala desa atas nama Iskandar dengan PT. Medco.
Sementara itu mantan kepala Desa Suka Damai
kecamatan Pante Bidari Isjandar (56) saat dikonfirmasi wartawan membantah
tudingan warga, menurutnya saat terjadi proses ganti rugi tahap kedua, dirinya
tidak lagi dilibatkan, sehingga warga mengambil kesempatan untuk memperluas
batas tanah dan menggeser dari yang telah di ukur semasa masih dia di libatkan
dalam proses pembebasan tanah” Ujar mantan Kades Suka Damai Iskandar, Minggu 18
Mei 2014
Iskandar juga mengungkapkan, saat dirinya tidak
lagi dolibatkan warga berurusan dengan Saiban yang diberi kuasa kepadanya untuk
dilakukan pemetaan ulang. “sementara Saiban bukan warga Suka Damai, itu yang
mebingungkan saya” Tambah Mantan Kades Iskandar.
Pemetaan ulang tanah warga yang terkena
pembebasan Medco sudah masuk pada tahun 2014, dan yang terjadi persoalan
sekarang, pihaknya tidak bertanggung jawab. ,”Karena kalau yang sebelumnya ya
saya yang bertanggung jawab,” Tegas Iskandar kepada acehbaru.com. AT | acehbaru.com |
