News Update :

Permainan Dibalik Pembebasan Lahan Warga Untuk Projeck Medco

Senin, 19 Mei 2014

Langsa | acehtraffic.com – Permasalahan pembebasan tanah di Desa Suka Damai Kecamatan Pante Bidadari Untuk pembangunan proyek PT.Medco  sejumlah warga mengaku belum ada penyelesaiannya, dan juga ada dugaan permainan di balik pembayaran untuk konpesasi tanaman dan tanah masyarakat tersebut.

Menurut informasi yang di kutip dari acehbaru.com, Sedikitnya 36 warga Desa suka Damai Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur mengaku masih tersangkut dengan pembayaran pembebasan lahan untuk keperluan proyek Medco. Senin 19 Mei 2014.

Aisyah seorang warga Suka Damai menjelaskan Medco beroperasi di Desa Suka Damai sejak tahun 2012 dan hingga saat ini sudah memakan waktu dua tahun, namun pembayaran tanah dan tanaman yang kena areal yang dibebaskan belum kunjung tuntas pembayaran.

Dikatakannya, warga telah menemopuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk dengan kepala desa yang lama atas nama Iskandar (56) tapi hasilnya nihil, karena Iskandar selalu berkata lain, begitu juga keliahatannya dengan Medco.

Untuk terselesaikannya hak masyarakat, warga sempat menahan alat berat Medco beruapa Escavator, namun upaya itu belum juga berpihak kepada warga. Karena menurutnya Medco memiliki data dan lis warga yang sudah dibayarkan, di Desa Suka damai.

“Namun kami tidak terima, kemana pembayaran tanah kami” Aisyah mempertanyakan, saat ditemui wartawan di kantor pusat pemerintahan Aceh Timur 14 Mei 2014 lalu.

Warga Suka damai mencurigai PT. Medco telah membayar ganti rugi tersebut namun Iskandar yang kini tidak lagi menjabat sebagai kepala desalah dingagap yang telah merekayasa dan surat yang dipegang mantan kepala desa itu dianggap palsu.

Malah sejumlah warga menilai, tidak jelasnya pembayaran tanah dan tanaman milik warga telah terjadi konspirasi antara mantan kepala desa atas nama Iskandar dengan PT. Medco.

Sementara itu mantan kepala Desa Suka Damai kecamatan Pante Bidari Isjandar (56) saat dikonfirmasi wartawan membantah tudingan warga, menurutnya saat terjadi proses ganti rugi tahap kedua, dirinya tidak lagi dilibatkan, sehingga warga mengambil kesempatan untuk memperluas batas tanah dan menggeser dari yang telah di ukur semasa masih dia di libatkan dalam proses pembebasan tanah” Ujar mantan Kades Suka Damai Iskandar, Minggu 18 Mei 2014

Iskandar juga mengungkapkan, saat dirinya tidak lagi dolibatkan warga berurusan dengan Saiban yang diberi kuasa kepadanya untuk dilakukan pemetaan ulang. “sementara Saiban bukan warga Suka Damai, itu yang mebingungkan saya” Tambah Mantan Kades Iskandar.

Pemetaan ulang tanah warga yang terkena pembebasan Medco sudah masuk pada tahun 2014, dan yang terjadi persoalan sekarang, pihaknya tidak bertanggung jawab. ,”Karena kalau yang sebelumnya ya saya yang bertanggung jawab,” Tegas Iskandar kepada acehbaru.com. AT | acehbaru.com |

Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016