
Jakarta | acehtraffic.com - Sejumlah Calon Legislatif dari berbagai partai politik mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 12 Mei Malam.
Para pemohon Juga membawakan berkas permohonan, hingga barang bukti yang diajukan. Satu per satu permohonan pun diterima, bahkan hingga tiga menit terakhir sebelum ditutup secara resmi pukul 23.51 WIB. Secara persentase, permohonan perseorangan calon anggota DPD maupun permohonan partai politik meningkat dibanding pelaksanaan PHPU Legislatif di tahun 2009.
Selain Partai Nasional, Dua Partai Lokal (Parlok) di Aceh juga mengajukan laporan gugatan ke MK tadi malam di antaranya Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).
Penelusuran acehtraffic.com dari website MK (mahkamahkonstitusi.go.id) Tepat pukul 23.51 WIB, Senin 12 Mei, pendaftaran permohonan ditutup oleh MK. Tidak lama kemudian, Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar menyampaikan kondisi Mahkamah menerima permohonan PHPU Legislatif 2014. Janedjri menyampaikan berdasarkan data dari pengadministrasian registrasi permohonan perkara, diketahui sampai penerimaan permohonan ditutup, tercatat 12 parpol nasional dan dua parpol lokal di Aceh mengajukan permohonan ke MK. Hanya satu parpol saja yang tidak mengajukan permohonan PHPU legislatif 2014 ke MK, yaitu Partai Aceh.
Menurut informasi yang di kutip dilaman serambi, setidaknya ada tujuh parnas yang memasukkan gugatannya ke MK. Yaitu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Nasional Demorkat (NasDem).
Sementara parlok yang sudah memasukkan gugatannya adalah Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).
Sedangkan untuk calon DPD, dari 17 nama pelapor yang sudah dipublish MK, tidak ada satu pun yang berasal dari Aceh. Namun demikian, dua calon DPD asal Aceh, memastikan telah memasukkan gugatan ke MK, yaitu Ir Mursyid dan Anwar.
Kepada Serambi di Jakarta, Ir Mursyid mengatakan mendaftarkan gugatan Senin malam. Ia mengaku kehilangan 40 ribu lebih suara. “Saya minta pencoblosan ulang,” kata Mursyid.
Sementara Anwar, calon DPD nomor urut 4 mengatakan telah memasukkan gugatannya melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH dan Deny Agustriarman SHI. “Gugatan telah kami sampaikan secara online,” kata Safaruddin kepada Serambi Senin malam.
Ia mengatakan, selain mempermasalahkan kehilangan suara, kliennya juga mengadukan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti tidak diberikan formulir C1 kepada saksi dan tidak ditempelnya hasil rekap suara di PPS. Anwar juga memohon MK mendiskualifikasi dua calon DPD, yakni calon nomor urut 9 Fachrul Razi, dan calon nomor urut 2 Ahmad Farhan Hamid, karena ikut berkampanye bersama partai politik.
Sementara itu, Plt Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT, memastikan bahwa gugatan sudah didaftarkan oleh DPP Partai Demokrat, Minggu (11/5). Materi gugatan ditemukannya ketidaksesuaian jumlah perolehan suara Demokrat di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Kecamatan Penaron Aceh Timur, dan Kecamatan Longkip Subulussalam. “Kami menemukan data-data perolehan suara untuk DPRK yang tidak sesuai dengan hasil rekap,” kata Nova Iriansyah.
Sementara itu DPP PAN mendaftarkan gugatan ke MK pada Senin (12/5) malam. Sumber Serambi di DPP PAN menyatakan, gugatan dilayangkan sehubungan dengan hilngnya suara caleg PAN di Dapil Aceh 2 untuk DPR RI. AT | BMI | aceh.tribunnews.com |
Sementara parlok yang sudah memasukkan gugatannya adalah Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).
Sedangkan untuk calon DPD, dari 17 nama pelapor yang sudah dipublish MK, tidak ada satu pun yang berasal dari Aceh. Namun demikian, dua calon DPD asal Aceh, memastikan telah memasukkan gugatan ke MK, yaitu Ir Mursyid dan Anwar.
Kepada Serambi di Jakarta, Ir Mursyid mengatakan mendaftarkan gugatan Senin malam. Ia mengaku kehilangan 40 ribu lebih suara. “Saya minta pencoblosan ulang,” kata Mursyid.
Sementara Anwar, calon DPD nomor urut 4 mengatakan telah memasukkan gugatannya melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH dan Deny Agustriarman SHI. “Gugatan telah kami sampaikan secara online,” kata Safaruddin kepada Serambi Senin malam.
Ia mengatakan, selain mempermasalahkan kehilangan suara, kliennya juga mengadukan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti tidak diberikan formulir C1 kepada saksi dan tidak ditempelnya hasil rekap suara di PPS. Anwar juga memohon MK mendiskualifikasi dua calon DPD, yakni calon nomor urut 9 Fachrul Razi, dan calon nomor urut 2 Ahmad Farhan Hamid, karena ikut berkampanye bersama partai politik.
Sementara itu, Plt Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT, memastikan bahwa gugatan sudah didaftarkan oleh DPP Partai Demokrat, Minggu (11/5). Materi gugatan ditemukannya ketidaksesuaian jumlah perolehan suara Demokrat di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Kecamatan Penaron Aceh Timur, dan Kecamatan Longkip Subulussalam. “Kami menemukan data-data perolehan suara untuk DPRK yang tidak sesuai dengan hasil rekap,” kata Nova Iriansyah.
Sementara itu DPP PAN mendaftarkan gugatan ke MK pada Senin (12/5) malam. Sumber Serambi di DPP PAN menyatakan, gugatan dilayangkan sehubungan dengan hilngnya suara caleg PAN di Dapil Aceh 2 untuk DPR RI. AT | BMI | aceh.tribunnews.com |
