
acehtrffic.com - Peringatan tragedi 12 Mei--genap 16 tahun pekan ini--kian mirip
ritual tahunan rutin: bendera setengah tiang, tabur bunga, testimoni,
aksi-aksi damai. Tapi ihwal yang jauh lebih penting justru belum jelas
juntrungannya: membongkar pelaku pembunuhan empat mahasiswa Universitas
Trisakti dan menyeret mereka ke pengadilan.
Elang Mulia Lesmana (Fakultas Arsitektur 1996), Heri Hertanto
(Fakultas Teknik Industri 1995), Hafidin Royan (Fakultas Teknik Sipil
1995), dan Hendriawan Sie (Fakultas Ekonomi 1996) ditembak aparat
keamanan pada 12 Mei 1998. Kematian empat anak muda ini mendahului
huru-hara besar di Jakarta pada 13-15 Mei, menjelang turunnya Presiden
Soeharto.
Sampai kini kita masih mendengar tuntutan serupa dari tahun ke
tahun tentang keadilan dan penolakan impunitas. Keluarga korban, yang
mungkin sudah putus harapan dengan pemerintah sekarang, mulai
"memindahkan" harapan ke pemerintah baru kelak agar serius menuntaskan
kasus ini.
Pengusutan peristiwa Trisakti seharusnya menjadi upaya
terus-menerus agar tak terlupakan bersama berlalunya waktu. Semestinya
hal ini bukan ikhtiar mustahil, walau tidaklah mudah. Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia pernah dua kali membawa hasil investigasi kasus 12 Mei
ke DPR dengan rekomendasi ada pelanggaran HAM berat--salah satu syarat
pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Tapi DPR menolak hasil rekomendasi
itu.
Setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 43 Undang-Undang
Pengadilan HAM dalam putusan nomor 18/PUU-V/2007--tentang pengujian UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM--jalan untuk menuntaskan kasus
ini semestinya lebih terbuka. MK menegaskan, DPR dalam merekomendasikan
pembentukan pengadilan HAM ad hoc justru harus memperhatikan
penyelidikan Komnas HAM serta penyidikan Kejaksaan Agung--dan bukan
sebaliknya.
Perubahan sikap itu terlihat dari usulan DPR kepada
Presiden--pasca-putusan MK--untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc atas
sejumlah kasus, termasuk peristiwa 12 Mei 1998. Tapi sampai hari ini
belum ada respons signifikan pemerintah ke arah penyelesaian tuntas.
Presiden Yudhoyono memberikan Bintang Jasa Pratama dan menetapkan
empat mahasiswa itu sebagai pahlawan reformasi pada Agustus 2005.
Langkah itu kita apresiasi, tapi belum cukup. Tragedi 12 Mei sarat oleh
beban politis. Maka, diperlukan kemauan politik yang teguh untuk
menyelesaikannya. Sejauh ini baru beberapa perwira militer berpangkat
rendah yang dihukum. Sedangkan para jenderal yang disebut-sebut sebagai
aktor utama sama sekali belum tersentuh.
Demokrasi cukup stabil selama dua periode pemerintahan Yudhoyono.
Tapi prestasi ini jadi kurang berarti bila Presiden membiarkan sejumlah
pelanggaran hak asasi manusia, termasuk peristiwa Trisakti. Pemerintah
seharusnya berusaha mencatatkan legacy baru penegakan hukum dalam empat
bulan masa kerja yang tersisa.
Sumber: Tempo.co
