Jakarta | acehtraffic.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan salah satu tersangka dalam kasus mafia tanah yang tengah ditangani, salah satunya adalah bekas penyidik Dit Tipikor berinisial AS.
Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin 19 Mei 2014, AS yang merupakan perwira menengah itu pada 2008 mengusut kasus dugaan tindak pidana pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan tersangka King Hu.
Usai merampungkan kasus tersebut, Bareskrim selanjutnya melimpahkan kasus tersebut pada 28 Oktober 2010. Dalam perkembangan penyidikan, penyidikan menemukan keterlibatan AS dalam kasus yang disidiknya.
"Bahwa dalam proses penangguhan penahanan KH, tersangka AS memaksa KH untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan penangguhan (penahanan) dan dalam kedaaan terpaksa KH menyerahkan sertifikat tanah miliknya karena apabila tidak diserahkan maka KH tidak ditangguhkan penahananannya," kata Kasubdit II Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto, Senin 19 Mei 2014.
Sertifikat yang diserahkan adalah Sertifikat Hak Milik King Hu atas sebuah tanah di Kabupaten Garut dengan luas 5.605 Hektare. "Hingga saat ini sertifikat tersebut masih dikuasasi tersangka AS," kata Djoko.
AS kemudian meminta sertifikat lain milik Kinghu dan selanjutnya diserahkan kepada KM dengan maksud mendapatkan kompensasi hasil penjualan tanah atas sertifikat yang diberikan Tersangka AS kepada KM. KM adalah pihak swasta yang membeli tanah tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Perjanjian, tanggal 4 Juli 2008 antara KM dan AS yang ditandatangani diatas materai oleh KM selaku Pihak ke-I dan AS selaku Pihak ke-II, serta satu orang saksi.
Sertifikat yang dimaksud tersebut adalah turunan akta kuasa menjual dan melepaskan hak tertanggal 30 Nopember 1991 no.67 dari Notaris MH, Surat Hal Milik (SHM) No.1107, Kelurahan Batununggal tanggal 26/6/1998 atas nama KH, SHM No.443 Desa Batununggal atas nama EB tertanggal 2-9-1978, serta akta turunan yang sekata bunyinya tgl 5-10-1993 dari Notaris SM. (news.detik.com)
Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin 19 Mei 2014, AS yang merupakan perwira menengah itu pada 2008 mengusut kasus dugaan tindak pidana pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan tersangka King Hu.
Usai merampungkan kasus tersebut, Bareskrim selanjutnya melimpahkan kasus tersebut pada 28 Oktober 2010. Dalam perkembangan penyidikan, penyidikan menemukan keterlibatan AS dalam kasus yang disidiknya.
"Bahwa dalam proses penangguhan penahanan KH, tersangka AS memaksa KH untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan penangguhan (penahanan) dan dalam kedaaan terpaksa KH menyerahkan sertifikat tanah miliknya karena apabila tidak diserahkan maka KH tidak ditangguhkan penahananannya," kata Kasubdit II Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto, Senin 19 Mei 2014.
Sertifikat yang diserahkan adalah Sertifikat Hak Milik King Hu atas sebuah tanah di Kabupaten Garut dengan luas 5.605 Hektare. "Hingga saat ini sertifikat tersebut masih dikuasasi tersangka AS," kata Djoko.
AS kemudian meminta sertifikat lain milik Kinghu dan selanjutnya diserahkan kepada KM dengan maksud mendapatkan kompensasi hasil penjualan tanah atas sertifikat yang diberikan Tersangka AS kepada KM. KM adalah pihak swasta yang membeli tanah tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Perjanjian, tanggal 4 Juli 2008 antara KM dan AS yang ditandatangani diatas materai oleh KM selaku Pihak ke-I dan AS selaku Pihak ke-II, serta satu orang saksi.
Sertifikat yang dimaksud tersebut adalah turunan akta kuasa menjual dan melepaskan hak tertanggal 30 Nopember 1991 no.67 dari Notaris MH, Surat Hal Milik (SHM) No.1107, Kelurahan Batununggal tanggal 26/6/1998 atas nama KH, SHM No.443 Desa Batununggal atas nama EB tertanggal 2-9-1978, serta akta turunan yang sekata bunyinya tgl 5-10-1993 dari Notaris SM. (news.detik.com)
