News Update :

11 Tahun Rakyat Aceh di Bantai oleh Militer Indonesia, PR Belum Selesai !

Minggu, 18 Mei 2014

acehtraffic.com - Senin pagi, 19 Mei 2003, menjadi awal dari sebuah mimpi buruk baru bagi rakyat Aceh. Dengan dalih gagalnya perundingan CoHA (Cessation of Hostilities Agreement) yang menginisiasi perdamaian antara Pemerintah RI dan GAM pada hari sebelumnya, Presiden RI (baca: Megawati) saat itu juga mengumumkan pemberlakukan Darurat Militer di tanah Naggroe, melalui Kepres No. 28 tahun 2004. Sejumlah 34.154 tentara diangkut dari Jakarta, untuk bertempur melawan GAM dan masyarakat sipil yang mendukungnya.

Secara garis besar, isi Kepres No 28/2003 ini memiliki dua keputusan penting yakni, menetapkan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai daerah bahaya dalam tingkatan Darurat Militer selama enam bulan, kemudian menunjuk Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah dengan dibantu oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.

Bentuk Implementasi Darurat militer di Aceh ini adalah penggelaran Operasi Terpadu. Operasi ini terdiri atas empat operasi antara lain; Operasi Pemulihan Keamanan; Operasi Kemanusiaan; Operasi Penegakan Hukum; dan Operasi Pemantapan jalannya Pemerintahan. Namun demikian, pendekatan militer masih menjadi fokus pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan di Aceh. Hal ini terbukti dengan dibentuknya Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Militer Aceh, yang berfungsi sebagai institusi pelaksana Operasi Pemulihan Keamanan di lapangan oleh Megawati. Kolakops Aceh langsung berada dibawah wewenang Panglima TNI yang dibantu oleh sejumlah perwira menengah dari tiga satuan tugas (satgas), meliputi Satgas Darat, Satgas Laut, Satgas Udara.

Akibatnya sejumlah kekerasan dan pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan meningkat selama 12 bulan diberlakukannya Darurat Militer di Aceh. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM tersebut antara lain; Pembunuhan Diluar Hukum (Extrajudicial Killing), Pembunuhan Kilat (Summary Killing), Penghilangan Secara Paksa (Forced Disappearances), Penangkapan dan Penahanan Sewenang-Wenang (Arbitrary Arrest and Detention), Penculikan (Kidnaping), Penyiksaan dan Tindakan Tidak Manusiawi Lainnya (Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), Kejahatan Seksual (Sexual Abuses), serta sejumlah pembatasan hak asasi manusia lainnya. KontraS sendiri mencatat, sebanyak 1.963 orang tewas, 2.100 orang luka-luka, serta 1.276 orang mengalami penangkapan dan penahanan sewenang-wenang selama periode tersebut.

Disisi lain, pemberlakuan Darurat Militer di Aceh juga menimbulkan sejumlah permasalahan. Berdasarkan catatan KontraS, sebanyak 107.267 jiwa warga Aceh dipaksa menjadi pengungsi akibat diberlakukannya Darurat Militer, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan norma hukum internasional, khusunya pasal 17 Protokol II Konvensi Geneva. Lebih dari itu besarnya jumlah pengungsi tersebut juga dibarengi oleh berkembangnya wabah penyakit mematikan. Dalam setiap tempat-tempat pengungsian salah satu bahaya yang paling besar adalah munculnya penyakit akibat tingkat higienisitas yang rendah di setiap tempat pengungsian. Penyakit-penyakit yang dominan adalah penyakit skabies (kudis) yang diderita sebanyak 383 orang, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sebanyak 406 orang, dan diare sebanyak 225 orang. Akibat tidak kurang dari 42 orang minggal dunia, dimana termasuk 4 orang anak dibawah umur. Hal itu jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 12, Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Sementara itu sejumlah fasilitas umum (seperti; Puskesmas, Sekolah, Tempat Ibadah, dll) juga mengalami kerusakan akiabat perang selama masa Darurat Militer. KontraS mencatat, setidaknya 611 sekolah diketahui telah dibakar oleh orang tak dikenal [OTK], akibanya tidak kurang dari 40.000 orang anak kehilangan kesempatan untuk belajar. Ditambah lagi dengan angka kemiskinan di Aceh yang mencapai puncaknya pada periode tersebut hingga 1.680.000 orang, atau setara dengan 40% dari 4,2 juta jumlah penduduk Aceh. Hal ini disebabkan oleh dibatasinya kegiatan ekonomi yang mengakibatkan menurunya angka lapangan kerja yang tersedia selama masa Darurat Militer di Aceh.

Kondisi tersebut juga diperparah dengan pembatasan arus informasi dan kegiatan kemanusian di Aceh selama berlangsungnya Darurat Militer. Pembatasan yang ditegaskan melalui Kepres No. 42 tahun 2003 tersebut, berisi tentang pengendalian Aktivitas Warga Negara Asing (WNA), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Jurnalis di Provinsi Aceh. Secara jelas Kepres tersebut dirancang untuk menghalangi aktivitas wartawan, LSM dan WNA, serta bantuan kemanusiaan yang mungkin membahayakan cengkraman tentara di Provinsi ini.

Dari paparan diatas, terlihat jelas bahwa Darurat Militer tidak menyelesaikan permasalah yang menyebabkan perlawanan pihak GAM di Aceh. Sejumlah persoalan serius mulai dari kemiskinan, pengolahan sumber daya alam yang tidak merata, hingga permasalah keadilan dan hak asasi manusia, sama sekali tidak tersentuh oleh pemerintah, hingga menyebabkan kemarahan dan kekecewaan rakyat Aceh terus berlangsung.

Dalam menghadapi persoalan Aceh ini pemerintah hanya menempatkan GAM sebagai faktor tunggal dan bukannya melihat kembali pada kesalahankesalahan kebijakan yang selama ini diambil dan dijalankan. Penyederhanaan masalah oleh Pemerintah RI hanya dengan menempatkan GAM sebagai faktor tunggal bisa disimpulkan Pemerintah RI berusaha melepaskan tanggungjawab dalam menghadapi persoalan Aceh selama ini, dan berusaha menutupi semua pengabaian atas kejahatan HAM yang dilakukan aparat negara, ketidakadilan distribusi ekonomi, kegagalan pemenuhan rasa keadilan hukum masyarakat maka pemerintah mengambil jalan pintas: darurat militer.

Terlebih lagi minimnya mekanisme akuntabilitas terhadap pemberlakukan Darurat Militer tersebut, menjadi sebuah pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah Indonesia hingga hari ini. Pengadilan yang digelar hanya berhasil menyeret tentara berpangkat rendah dilapangan, namun gagal menyeret sejumlah nama-nama yang juga harus bertanggung jawab atas maraknya pelanggaran HAM selama masa Darurat Militer di Aceh. Sejumlah nama seperti Presiden RI pada saat itu (Baca; Megawati) luput dari upaya penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat Aceh. Padahal, sudah semestinya ia juga ikut dimintai pertanggung-jawab atas keputusannya memberlakukan Darurat Militer di Aceh dan mengakibatnya sejumlah nyawa yang terpaksa hilang.

Berkaca dari sejumlah fakta di atas, sudah semestinya Komnas HAM, sebagaimana mandat Undang-undang No. 26 Tahun 2000, melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sejumlah peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi selama pemberlakukan Darurat Militer di Aceh. Hal tersebut dapat dimulai dengan melakukan pemeriksaan dan minta keterangan kepada Megawati, selaku pembuat keputusan dan Penguasa Militer Darurat Pusat pada masa itu. Labih jauh lagi, pemerintah juga harus menyelesaikan perkerjaan rumahnya yang belum selesai dengan upaya pengungkapan kebenaran dan pemulihan yang efektif bagi sejumlah korban pelanggaran HAM pada masa Darurat Militer di Aceh. | KontraS & NGO HAM Aceh | acehbaru.com |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016