
acehtraffic.com - Senin pagi, 19 Mei 2003, menjadi awal
dari sebuah mimpi buruk baru bagi rakyat Aceh. Dengan dalih gagalnya
perundingan CoHA (Cessation of Hostilities Agreement) yang menginisiasi
perdamaian antara Pemerintah RI dan GAM pada hari sebelumnya, Presiden
RI (baca: Megawati) saat itu juga mengumumkan pemberlakukan Darurat
Militer di tanah Naggroe, melalui Kepres No. 28 tahun 2004. Sejumlah
34.154 tentara diangkut dari Jakarta, untuk bertempur melawan GAM dan
masyarakat sipil yang mendukungnya.
Secara garis besar, isi Kepres No
28/2003 ini memiliki dua keputusan penting yakni, menetapkan Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam sebagai daerah bahaya dalam tingkatan Darurat
Militer selama enam bulan, kemudian menunjuk Panglima Komando Daerah
Militer (Kodam) Iskandar Muda sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah
dengan dibantu oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Gubernur dan
Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.
Bentuk Implementasi Darurat militer di
Aceh ini adalah penggelaran Operasi Terpadu. Operasi ini terdiri atas
empat operasi antara lain; Operasi Pemulihan Keamanan; Operasi
Kemanusiaan; Operasi Penegakan Hukum; dan Operasi Pemantapan jalannya
Pemerintahan. Namun demikian, pendekatan militer masih menjadi fokus
pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan di Aceh. Hal ini terbukti
dengan dibentuknya Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Militer Aceh,
yang berfungsi sebagai institusi pelaksana Operasi Pemulihan Keamanan di
lapangan oleh Megawati. Kolakops Aceh langsung berada dibawah wewenang
Panglima TNI yang dibantu oleh sejumlah perwira menengah dari tiga
satuan tugas (satgas), meliputi Satgas Darat, Satgas Laut, Satgas Udara.
Akibatnya sejumlah kekerasan dan
pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan meningkat selama 12 bulan
diberlakukannya Darurat Militer di Aceh. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
tersebut antara lain; Pembunuhan Diluar Hukum (Extrajudicial Killing),
Pembunuhan Kilat (Summary Killing), Penghilangan Secara Paksa (Forced
Disappearances), Penangkapan dan Penahanan Sewenang-Wenang (Arbitrary
Arrest and Detention), Penculikan (Kidnaping), Penyiksaan dan Tindakan
Tidak Manusiawi Lainnya (Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment), Kejahatan Seksual (Sexual Abuses), serta
sejumlah pembatasan hak asasi manusia lainnya. KontraS sendiri mencatat,
sebanyak 1.963 orang tewas, 2.100 orang luka-luka, serta 1.276 orang
mengalami penangkapan dan penahanan sewenang-wenang selama periode
tersebut.
Disisi lain, pemberlakuan Darurat
Militer di Aceh juga menimbulkan sejumlah permasalahan. Berdasarkan
catatan KontraS, sebanyak 107.267 jiwa warga Aceh dipaksa menjadi
pengungsi akibat diberlakukannya Darurat Militer, hal ini jelas-jelas
bertentangan dengan norma hukum internasional, khusunya pasal 17
Protokol II Konvensi Geneva. Lebih dari itu besarnya jumlah pengungsi
tersebut juga dibarengi oleh berkembangnya wabah penyakit mematikan.
Dalam setiap tempat-tempat pengungsian salah satu bahaya yang paling
besar adalah munculnya penyakit akibat tingkat higienisitas yang rendah
di setiap tempat pengungsian. Penyakit-penyakit yang dominan adalah
penyakit skabies (kudis) yang diderita sebanyak 383 orang, infeksi
saluran pernapasan akut (ISPA) sebanyak 406 orang, dan diare sebanyak
225 orang. Akibat tidak kurang dari 42 orang minggal dunia, dimana
termasuk 4 orang anak dibawah umur. Hal itu jelas merupakan pelanggaran
serius terhadap Pasal 12, Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Sementara itu sejumlah fasilitas umum
(seperti; Puskesmas, Sekolah, Tempat Ibadah, dll) juga mengalami
kerusakan akiabat perang selama masa Darurat Militer. KontraS mencatat,
setidaknya 611 sekolah diketahui telah dibakar oleh orang tak dikenal
[OTK], akibanya tidak kurang dari 40.000 orang anak kehilangan
kesempatan untuk belajar. Ditambah lagi dengan angka kemiskinan di Aceh
yang mencapai puncaknya pada periode tersebut hingga 1.680.000 orang,
atau setara dengan 40% dari 4,2 juta jumlah penduduk Aceh. Hal ini
disebabkan oleh dibatasinya kegiatan ekonomi yang mengakibatkan
menurunya angka lapangan kerja yang tersedia selama masa Darurat Militer
di Aceh.
Kondisi tersebut juga diperparah dengan
pembatasan arus informasi dan kegiatan kemanusian di Aceh selama
berlangsungnya Darurat Militer. Pembatasan yang ditegaskan melalui
Kepres No. 42 tahun 2003 tersebut, berisi tentang pengendalian Aktivitas
Warga Negara Asing (WNA), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan
Jurnalis di Provinsi Aceh. Secara jelas Kepres tersebut dirancang untuk
menghalangi aktivitas wartawan, LSM dan WNA, serta bantuan kemanusiaan
yang mungkin membahayakan cengkraman tentara di Provinsi ini.
Dari paparan diatas, terlihat jelas
bahwa Darurat Militer tidak menyelesaikan permasalah yang menyebabkan
perlawanan pihak GAM di Aceh. Sejumlah persoalan serius mulai dari
kemiskinan, pengolahan sumber daya alam yang tidak merata, hingga
permasalah keadilan dan hak asasi manusia, sama sekali tidak tersentuh
oleh pemerintah, hingga menyebabkan kemarahan dan kekecewaan rakyat Aceh
terus berlangsung.
Dalam menghadapi persoalan Aceh ini
pemerintah hanya menempatkan GAM sebagai faktor tunggal dan bukannya
melihat kembali pada kesalahankesalahan kebijakan yang selama ini
diambil dan dijalankan. Penyederhanaan masalah oleh Pemerintah RI hanya
dengan menempatkan GAM sebagai faktor tunggal bisa disimpulkan
Pemerintah RI berusaha melepaskan tanggungjawab dalam menghadapi
persoalan Aceh selama ini, dan berusaha menutupi semua pengabaian atas
kejahatan HAM yang dilakukan aparat negara, ketidakadilan distribusi
ekonomi, kegagalan pemenuhan rasa keadilan hukum masyarakat maka
pemerintah mengambil jalan pintas: darurat militer.
Terlebih lagi minimnya mekanisme
akuntabilitas terhadap pemberlakukan Darurat Militer tersebut, menjadi
sebuah pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah Indonesia hingga hari
ini. Pengadilan yang digelar hanya berhasil menyeret tentara berpangkat
rendah dilapangan, namun gagal menyeret sejumlah nama-nama yang juga
harus bertanggung jawab atas maraknya pelanggaran HAM selama masa
Darurat Militer di Aceh. Sejumlah nama seperti Presiden RI pada saat itu
(Baca; Megawati) luput dari upaya penegakan hukum dan keadilan bagi
masyarakat Aceh. Padahal, sudah semestinya ia juga ikut dimintai
pertanggung-jawab atas keputusannya memberlakukan Darurat Militer di
Aceh dan mengakibatnya sejumlah nyawa yang terpaksa hilang.
Berkaca dari sejumlah fakta di atas,
sudah semestinya Komnas HAM, sebagaimana mandat Undang-undang No. 26
Tahun 2000, melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sejumlah
peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi selama pemberlakukan Darurat
Militer di Aceh. Hal tersebut dapat dimulai dengan melakukan pemeriksaan
dan minta keterangan kepada Megawati, selaku pembuat keputusan dan
Penguasa Militer Darurat Pusat pada masa itu. Labih jauh lagi,
pemerintah juga harus menyelesaikan perkerjaan rumahnya yang belum
selesai dengan upaya pengungkapan kebenaran dan pemulihan yang efektif
bagi sejumlah korban pelanggaran HAM pada masa Darurat Militer di Aceh. |
KontraS & NGO HAM Aceh | acehbaru.com |
