News Update :

Terkaid Pemberitaan 2005. PDIP Siap Ajukan Judicial Review MoU Damai RI-GAM ke MK, Akhirnya Di Bantah "Nyan Koen Atra Awai Jino Pane Loem "

Selasa, 15 April 2014

Jakarta |acehtraffic.com  – terkait pemberitaan tahun 2005 lalu yang yang di lansir oleh merdeka.com terkait DPP PDI Perjuangan akan mengajukan judicial review naskah MoU perdamaian yang telah ditandatangani pemerintah RI dan GAM ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena banyak dari isi perjanjian itu yang dinilai melabrak peraturan perundang-undangan.

Sekjen PDIP Pramono Anung kepada pers di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa perjanjian perdamaian itu telah memuat hal-hal yang melanggar sejumlah UU, seperti UU tentang Parpol, UU tentang Otsus NAD, UU tentang BI, UU tentang TNI, UU tentang Keuangan Negara dan lain sebagainya. (baca :PDIP Siap Ajukan Judicial Review MoU Damai RI-GAM ke MK)

Namun pemberintaan tersebut yang dilansir berbagai media, termasuk gencar di media sosial bahwa PDI Perjuangan berencana menggugat Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dibantah oleh Irmadi Lubis, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI yang juga mantan anggota Pansus RUUPA.  Senin 14 April 2014.

“UUPA sudah final dan sudah sesuai dengan amanah konstitusi. Tidak ada rencana PDI Perjuangan menggugat undang-undang tersebut ke MK,” tandas Irmadi yang dimintai tanggapannya oleh Serambi di Jakarta, Senin 14 April 2014. 

“PDI Perjuangan ikut membahas dan kemudian mensahkan UUPA. Dengan begitu UU tersebut sudah selesai. Sama sekali tidak ada rencana PDI Perjuangan menggugat kembali UUPA ke MK,” tegasnya.

Menurut Irmadi, berita tentang rencana gugatan PDI Perjuangan yang diposting kembali di media sosial adalah berita lama yang sudah tidak berlaku lagi. Ia mengakui, dulu memang PDI Perjuangan pernah mau menggugat MoU Helsinki. Tapi ketika seluruh butir MoU Helsinki sudah masuk dalam UUPA, semua sudah selesai.

Salah satu butir yang pernah dipersoalkan oleh PDI Perjuangan adalah perlunya persetujuan gubernur dan DPRA terhadap seluruh kebijakan Pusat mengenai Aceh. Tapi kemudian kata ‘persetujan’ disepakati menjadi ‘konsultasi’ dan itu sudah sejalan dengan UUD 45. “Dengan demikian tidak ada masalah lagi. PDI Perjuangan ikut tanda tangan sahkan UUPA,” tukas Irmadi yang saat ini duduk di Komisi VI DPR RI.

Irmadi menduga munculnya kembali cerita lama soal gugatan MoU Helsinki sebagai bentuk kampanye untuk menyudutkan PDI Perjuangan yang memperoleh suara signifikan dalam pemilu legislatif 2014 dan pencalonan Jokowidodo sebagai Presiden. “Dengan berita tersebut ingin dikesankan PDI Perjuangan tidak setuju UUPA dan akan mempersoalkannya kembali,” sebut Irmadi.

Secara terpisah, Ketua DPD PDI Perjuangn Aceh, H Karimun Usman juga merasa aneh dengan munculnya kembali berita lama tersebut di jejaring sosial. Seperti halnya Irmadi Lubis, Karimun juga menduga hal itu terkit dengan pilpres dan kemenangan PDI Perjuangan di pemilu legislatif. “PDI Perjuangan bahkan disudutkan seolah-olah telah membunuh rakyat Aceh. Padahal siapa yang mengeluarkan kebijkan DOM, semua rakyat Aceh pasti tahu. Sementara Megawati cuma dua tahun menjabat Presiden sedangkan DOM di Aceh berlangsung puluhan tahun,” ujar Karimun Usman.

Kepercayaan rakyat Aceh kepada PDI Perjuangan, menurut Karimum sudah diwujudkan dalam pemilu 9 April, yang menurut hitungan sementara memperoleh 33 kursi untuk DPRK seluruh Aceh. “Suara PDI Perjuangan di Aceh naik 100 persen dari 15 kursi menjadi 33 kursi. Kemungkinan masih bisa bertambah karena penghitungan masih berjalan,” kata Karimun.

Dia mengatakan, sepak terjang PDI Perjuangan pada pembahasan UUPA sempat mendapat pujian gubernur Aceh (waktu itu), Irwandi Yusuf dalam sebuah pertemuan terbuka dengan tokoh Aceh di Jakarta. “PDI Perjuangan dipuji karena peran sertanya memuluskan pasal-pasal krusial UUPA, seperti calon independen, besaran dana Otsus, partai politik lokal dan lain-lain,” demikian Karimun Usman. AT | TM | Sumber : Merdeka.com dan  Serambi |


Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016