Jakarta |acehtraffic.com – terkait pemberitaan tahun 2005 lalu yang yang di lansir oleh merdeka.com
terkait DPP PDI Perjuangan akan mengajukan judicial review naskah MoU
perdamaian yang telah ditandatangani pemerintah RI dan GAM ke Mahkamah
Konstitusi (MK) karena banyak dari isi perjanjian itu yang dinilai melabrak
peraturan perundang-undangan.
Sekjen PDIP Pramono Anung kepada pers di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu,
menyatakan bahwa perjanjian perdamaian itu telah memuat hal-hal yang melanggar
sejumlah UU, seperti UU tentang Parpol, UU tentang Otsus NAD, UU tentang BI, UU
tentang TNI, UU tentang Keuangan Negara dan lain sebagainya. (baca :PDIP Siap Ajukan Judicial Review MoU Damai RI-GAM ke MK)
Namun pemberintaan tersebut yang dilansir berbagai media, termasuk gencar di media sosial bahwa PDI
Perjuangan berencana menggugat Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) ke Mahkamah
Konstitusi (MK) dibantah oleh Irmadi Lubis, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR
RI yang juga mantan anggota Pansus RUUPA. Senin 14 April 2014.
“UUPA sudah final dan sudah sesuai dengan amanah konstitusi. Tidak ada
rencana PDI Perjuangan menggugat undang-undang tersebut ke MK,” tandas Irmadi
yang dimintai tanggapannya oleh Serambi di Jakarta, Senin 14 April 2014.
“PDI Perjuangan ikut membahas dan kemudian mensahkan UUPA. Dengan begitu UU tersebut sudah selesai. Sama sekali tidak ada rencana PDI Perjuangan menggugat kembali UUPA ke MK,” tegasnya.
“PDI Perjuangan ikut membahas dan kemudian mensahkan UUPA. Dengan begitu UU tersebut sudah selesai. Sama sekali tidak ada rencana PDI Perjuangan menggugat kembali UUPA ke MK,” tegasnya.
Menurut Irmadi, berita tentang rencana gugatan PDI Perjuangan yang diposting
kembali di media sosial adalah berita lama yang sudah tidak berlaku lagi. Ia
mengakui, dulu memang PDI Perjuangan pernah mau menggugat MoU Helsinki. Tapi
ketika seluruh butir MoU Helsinki sudah masuk dalam UUPA, semua sudah selesai.
Salah satu butir yang pernah dipersoalkan oleh PDI Perjuangan adalah
perlunya persetujuan gubernur dan DPRA terhadap seluruh kebijakan Pusat
mengenai Aceh. Tapi kemudian kata ‘persetujan’ disepakati menjadi ‘konsultasi’
dan itu sudah sejalan dengan UUD 45. “Dengan demikian tidak ada masalah lagi.
PDI Perjuangan ikut tanda tangan sahkan UUPA,” tukas Irmadi yang saat ini duduk
di Komisi VI DPR RI.
Irmadi menduga munculnya kembali cerita lama soal gugatan MoU Helsinki
sebagai bentuk kampanye untuk menyudutkan PDI Perjuangan yang memperoleh suara
signifikan dalam pemilu legislatif 2014 dan pencalonan Jokowidodo sebagai
Presiden. “Dengan berita tersebut ingin dikesankan PDI Perjuangan tidak setuju
UUPA dan akan mempersoalkannya kembali,” sebut Irmadi.
Secara terpisah, Ketua DPD PDI Perjuangn Aceh, H Karimun Usman juga merasa
aneh dengan munculnya kembali berita lama tersebut di jejaring sosial. Seperti
halnya Irmadi Lubis, Karimun juga menduga hal itu terkit dengan pilpres dan
kemenangan PDI Perjuangan di pemilu legislatif. “PDI Perjuangan bahkan
disudutkan seolah-olah telah membunuh rakyat Aceh. Padahal siapa yang
mengeluarkan kebijkan DOM, semua rakyat Aceh pasti tahu. Sementara Megawati
cuma dua tahun menjabat Presiden sedangkan DOM di Aceh berlangsung puluhan
tahun,” ujar Karimun Usman.
Kepercayaan rakyat Aceh kepada PDI Perjuangan, menurut Karimum sudah
diwujudkan dalam pemilu 9 April, yang menurut hitungan sementara memperoleh 33
kursi untuk DPRK seluruh Aceh. “Suara PDI Perjuangan di Aceh naik 100 persen
dari 15 kursi menjadi 33 kursi. Kemungkinan masih bisa bertambah karena
penghitungan masih berjalan,” kata Karimun.
Dia mengatakan, sepak terjang PDI Perjuangan pada pembahasan UUPA sempat
mendapat pujian gubernur Aceh (waktu itu), Irwandi Yusuf dalam sebuah pertemuan
terbuka dengan tokoh Aceh di Jakarta. “PDI Perjuangan dipuji karena peran
sertanya memuluskan pasal-pasal krusial UUPA, seperti calon independen, besaran
dana Otsus, partai politik lokal dan lain-lain,” demikian Karimun Usman. AT | TM | Sumber : Merdeka.com dan Serambi |

