acehtraffic.com | Sigli - Pemilihan Umum (Pemilu) DPRK, DPRA, DPR, dan DPD RI di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Gampong Ulee Tutue Raya, Kecamatan Delima, Pidie, akan diulang pada Minggu (13/4). Sementara 113 suara yang sudah dicoblos pemilih pada 9 April lalu dibatalkan. Jum'at 11 April 2014.
Menurut informasi yang di kutip dari laman serambi yang bahwa “Keputusan ini berdasarkan rapat pleno yang kami gelar pada hari Rabu (9/4) sekira pukul 23.00 WIB,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Ridwan SAg, menjawab Serambi, Kamis (10/4).
Sebagaimana diberitakan kemarin, di TPS 2 Gampong Ulee Tutue Raya surat suara DPRK Pidie kurang 300 lembar dan tidak bisa segera diatasi karena dari TPS lain tak ada yang bisa menyumbang surat suara sebanyak itu. Alhasil, sekitar pukul 11.00 WIB Rabu (9/4) pemungutan suara dihentikan mendadak atas kesepakatan KIP bersama Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat.
Menurut Ridwan, untuk menutupi kebutuhan surat suara pada pemilu tanggal 13 April nanti akan dipakai jatah kertas suara pemilu ulang. “Ada ready stock surat suara untuk pemilu ulang yang dikirim KPU 1.000 lembar per dapil,” ujarnya.
Surat suara itu berstempel pemilu ulang sehingga tak bisa dipakai untuk menutupi kekurangan surat suara pada hari H pemungutan suara, 9 April lalu.
Di satu sisi, Ridwan mengaku hal ini cukup mengecewakannya karena menjadi sorotan publik. Bahkan di seluruh Sumatera cuma di Ulee Tutue Raya, Pidie, yang terpaksa dilakukan pencoblosan ulang.
“Tapi apa boleh buat, TPS 2 di Ulee Tutue Raya yang saat itu kekurangan 300 surat suara tak bisa langsung teratasi. Yang penting, sekarang sudah ada solusinya,” kata Ridwan.
Sementara itu, pada pukul 15.00 WIB Kamis (10/4) kemarin, keempat kotak suara asal Gampong Ulee Tutue Raya itu diantar panitia kecamatan untuk dititipkan di Kantor KIP Pidie sembari menunggu pemungutan suara ulang pada hari Minggu. Semua prosesi itu dikawal polisi dan dibuat berita acara serah terimanya.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Gampong Ulee Tutue Raya, Muhammad AR yang ditemui Serambi di Kantor KIP Pidie mengaku, kekurangan surat suara itu baru diketahuinya pukul 08.00 WIB, Rabu (9/4). Pada saat itu sebagian calon pemilih justru sudah datang ke TPS. “Kami koordinasikan langsung ke KIP, tapi tidak teratasi, sehingga pemungutan suara dihentikan,” jelas Muhammad AR. Dibatalkan
Di sisi lain, Ketua KIP Pidie, Ridwan memastikan 113 surat suara yang sudah dicoblos pemilih pada 9 Apri lalau itu dibatalkan. Alasannya, saat dilakukan pemilu ulang, maka seluruh pemilih di TPS itu harus ikut kembali memberikan hak suaranya.
Ditanya soal pendanaan untuk pemilu ulang, Ridwan mengaku akan dikoordinasikan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KIP Pidie. “Tidak masalah karena itu bisa dikoordinasikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Titeu, Hasan Basri, dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pidie, Kamis (10/4) sekitar pukul 11.30 WIB, di kantor panwas setempat. Ia dipanggil lantaran ditemukan kecurangan pemilu terhadap 404 (bukan 406) surat suara yang sudah dicoblos untuk dua caleg Partai Aceh sebelum pemungutan suara dimulai. Satu orang caleg DPRK Pidie bernama Muhammad AR dan satu lagi caleg DPRA bersama Mahrum Thaher.
“Untuk hari pertama hanya Ketua PPK Titeu saja yang kami panggil. Jika dipanggil semua dikhawatirkan akan mengganggu proses rekapitulasi hasil pemilu legislatif di kecamatan tersebut,” kata Ketua Panwaslu Pidie, Azhari Budiman SAg.
Ia jelaskan, pemeriksaan terhadap Ketua PPK Titeu itu melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pidie yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian, kejaksaan, serta panwaslu.
Pemeriksaa terhadap Hasan Basri difokuskan pada pertanyaan mengapa 404 surat suara itu dicoblos duluan sebelum pemilih mencoblosnya. “Nanti Tim Gakumdu yang memberikan sanksi pemilu kepada mereka yang terlibat. Apakah digolongkan sebagai pelanggaran administrasi saja atau malah termasuk pidana pemilu,” katanya.
Dikatakan, 406 surat suara yang telah dicoblos itu ditemukan di tujuh gampong dalam wilayah hukum Kecamatan Titeu. “Jika kita kalkulasi total surat suara yang dicoblos untuk DPRK 311 lembar, DPRA 88 lembar, DPR RI 3 lembar, dan DPD 2 lembar, sehingga totalnya 404 surat suara, bukan 406,” sebut Azhari Budiman.
Ditanya apakah caleg yang telah dicobloskan suara untuknya sebelum waktunya itu akan gugur, menurut Azhari, ada kemungkinan tidak. Sebab, kedua caleg itu tidak tahu jika nama mereka telah dicoblos sebelum pemungutan suara dimulai.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo mengakui perkara ini sedang diselidiki Tim Gakkumdu Pidie. Jika nanti terindikasi ada pelanggaran pidana pemilu, maka akan diproses polisi. AT | BSM | Sumber: Serambi |

