
acehtraffic.com | Banda Aceh – Sejumlah Mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung
dalam Konsorsium Pemilu Bersih Aceh (KPBA) memberikan kepada Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh batas waktu sebelum tanggal 5 Mei 2014
agar mengungkap kasus-kasus pelanggaran pemilu secara tuntas. Senin 14 April 2014.
“Kami berikan batas waktu sampai tanggal 5 mei, jika tidak kami akan
mengugat class action kepengadilan apabila kasus tersebut belum diproses
hukum,” kata Askhalani, salah satu anggota KPBA saat melakukan orasinya
di depan kantor Bawaslu Aceh.
Unjukrasa yang dimulai pukul 10.30 wib, sejumlah mahasiswa dan elemen
sipil tersebut, mempertanyakan kinerja Bawaslu yang dinilai belum
mampu menindaklanjuti berbagai kasus-kasus pelanggaran yang terjadi
selama pemilu.
Menurut Asqalani, perwakilan dari GeRak Aceh, dari data LBH tercatat
ada 164 kasus pelanggaran pemilu yang terjadi. Namun, tidak ada satupun
yang direkomendasi sebagai pelanggaran oleh Bawaslu Aceh.
Selain Asqalani, hal yang sama juga disampaikan perwakilan Aceh
Judicial Monitoring Institute (AJMI), Agusta, dia menilai Baswaslu Aceh
belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam menyelesaikan semua
pelanggaran pemilu. Bahkan,pihaknya menuding Bawaslu ada main mata
dengan partai-partai tertentu.
“Dari awal pemilu sudah banyak terdapat pelanggaran, namun belum ada
satupun pelanggaran tersebut diselesaikan secara hukum yang berlaku,”
kata Agusta.
Massa yang tidak diperkenankan masuk ke pekarangan Bawaslu akhirnya ditemui anggota Bawaslu Aceh, Zuraida.
Kepada Massa, Zuraida menyatakan Bawaslu saat ini tengah memverifikasi berbagai pelanggaran yang telah diterima.
“Jadi kita (bawaslu) membutuhkan waktu untuk menindaklanjut laporan tersebut,” ungkap Zuraida kepada Massa.
Bahkan, pihaknya membantah adanya dugaan main mata dengan
partai-partai tertentu dalam menyelesaikan sejumlah kasus pemilu yang
disampaikan para pengunjuk rasa.
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa juga mernyatakan sikap
kepada Bawaslu diantaranya mendesak pihak Bawaslu menyelesaikan berbagai
pelanggaran yang telah diterimannya. Serta meminta Bawaslu mengungkap
secara transparan jumlah suara yang terpantau Petugas Pengawas Lapangan
(PPL) untuk mencegah penggelembungan suara terhadap caleg dan partai
tertentu.
Selain itu, Bawaslu juga mengumumkan surat suara yang tidak digunakan pemilih untuk mencegah penyalahgunaannya.
Dan memberi batas waktu bagi Bawaslu hingga 5 Mei untuk mengungkap
berbagai pelanggaran dan transparan data-data pemilu secara tuntas.
“Jika ini tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan akan merusak sistem demokrasi di Aceh,” kata Agusta Muhtar. AT | Sumber : ajnn.net |
