News Update :

KPBA Ancam Akan gugat Bawaslu Aceh, Terkait pelanggaran Pemilu Yang Belum Tuntas

Senin, 14 April 2014

acehtraffic.com | Banda Aceh  – Sejumlah Mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Konsorsium Pemilu Bersih Aceh (KPBA) memberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh batas waktu sebelum tanggal 5 Mei 2014 agar mengungkap kasus-kasus pelanggaran pemilu secara tuntas.  Senin 14 April 2014.

“Kami berikan batas waktu sampai tanggal 5 mei, jika tidak kami akan mengugat class action kepengadilan apabila kasus tersebut belum diproses hukum,” kata Askhalani, salah satu anggota KPBA saat melakukan orasinya di depan kantor Bawaslu Aceh. 

Unjukrasa yang dimulai pukul 10.30 wib, sejumlah mahasiswa dan elemen sipil tersebut, mempertanyakan kinerja Bawaslu yang dinilai belum mampu menindaklanjuti berbagai kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama pemilu. 

Menurut Asqalani, perwakilan dari GeRak Aceh, dari data LBH tercatat ada 164 kasus pelanggaran pemilu yang terjadi. Namun, tidak ada satupun yang direkomendasi sebagai pelanggaran oleh Bawaslu Aceh. 

Selain Asqalani, hal yang sama juga disampaikan perwakilan Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI), Agusta, dia menilai Baswaslu Aceh belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam menyelesaikan semua pelanggaran pemilu. Bahkan,pihaknya menuding Bawaslu ada main mata dengan partai-partai tertentu. 

“Dari awal pemilu sudah banyak terdapat pelanggaran, namun belum ada satupun pelanggaran tersebut diselesaikan secara hukum yang berlaku,” kata Agusta.
Massa yang tidak diperkenankan masuk ke pekarangan Bawaslu akhirnya ditemui anggota Bawaslu Aceh, Zuraida.

Kepada Massa, Zuraida menyatakan Bawaslu saat ini tengah memverifikasi berbagai pelanggaran yang telah diterima. 

“Jadi kita (bawaslu) membutuhkan waktu untuk menindaklanjut laporan tersebut,” ungkap Zuraida kepada Massa. 

Bahkan, pihaknya membantah adanya dugaan main mata dengan partai-partai tertentu dalam menyelesaikan sejumlah kasus pemilu yang disampaikan para pengunjuk rasa. 

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa juga mernyatakan sikap kepada Bawaslu diantaranya mendesak pihak Bawaslu menyelesaikan berbagai pelanggaran yang telah diterimannya. Serta meminta Bawaslu mengungkap secara transparan jumlah suara yang terpantau Petugas Pengawas  Lapangan (PPL) untuk mencegah penggelembungan suara terhadap caleg dan partai tertentu.

Selain itu, Bawaslu juga mengumumkan surat suara yang tidak digunakan pemilih untuk mencegah penyalahgunaannya. 

Dan memberi batas waktu bagi Bawaslu hingga 5 Mei untuk mengungkap berbagai pelanggaran dan transparan data-data pemilu secara tuntas. 

“Jika ini tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan akan merusak sistem demokrasi di Aceh,” kata Agusta Muhtar. AT | Sumber : ajnn.net |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016