
Banda Aceh | acehtraffic.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin 28 April kemarin menyerahkan hasil rekapitulasi suara hasil Pemilu Legislatif 2014 untuk Provinsi Aceh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta. Sesuai tahapan yang dalam PKPU, rekapitulasi suara yang sudah selesai di tingkat provinsi akan direkap lagi di tingkat nasional.
Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KIP Aceh Muhammad mengatakan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu di Aceh tingkat nasional dijadwalkan Selasa 29 April hari ini. “Semua komisioner KIP Aceh sekarang sedang berada di Jakarta untuk pleno rekapitulasi suara tingkat nasional ini,” ujarnya saat dihubungi Serambi kemarin.
Seperti diketahui, pleno rekapitulasi suara telah selesai di tingkat provinsi. Rapat pleno tersebut menghasilkan perolehan suara final yang disaksikan dan ditandatangani oleh para saksi dari partai politik, saksi DPD dan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Aceh. yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) selama empat hari (22-25 April 2014).
Semua berkas rekapitulasi suara yang telah disahkan oleh KIP Aceh lewat rapat pleno di gedung sidang DPRA itulah yang akan dipresentasikan di hadapan komisioner KPU RI. Pemberangkatan berkas rekap tersebut, kata Muhammad, dilakukan bersama pegawai di Sekretariat KIP Aceh didampingi pihak kepolisian dari Polda Aceh. aceh.tribunnews.com
Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KIP Aceh Muhammad mengatakan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu di Aceh tingkat nasional dijadwalkan Selasa 29 April hari ini. “Semua komisioner KIP Aceh sekarang sedang berada di Jakarta untuk pleno rekapitulasi suara tingkat nasional ini,” ujarnya saat dihubungi Serambi kemarin.
Seperti diketahui, pleno rekapitulasi suara telah selesai di tingkat provinsi. Rapat pleno tersebut menghasilkan perolehan suara final yang disaksikan dan ditandatangani oleh para saksi dari partai politik, saksi DPD dan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Aceh. yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) selama empat hari (22-25 April 2014).
Semua berkas rekapitulasi suara yang telah disahkan oleh KIP Aceh lewat rapat pleno di gedung sidang DPRA itulah yang akan dipresentasikan di hadapan komisioner KPU RI. Pemberangkatan berkas rekap tersebut, kata Muhammad, dilakukan bersama pegawai di Sekretariat KIP Aceh didampingi pihak kepolisian dari Polda Aceh. aceh.tribunnews.com
