News Update :

Kemenangan Fahrur Razi Menjadi Anggota DPD RI Digoyang,

Senin, 21 April 2014

Banda Aceh | acehtraffic.com - Kemenangan telak Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor urut 9 Fahrur Razi saat ini sedang digoyang oleh lawan politiknya. Fahrur Razi yang dikenal publik adalah Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh pada Pileg 9 April 2014 mencalonkan diri menjadi Calon DPD RI di gugat oleh lawan politiknya di karenakan melakukan sejumlah pelanggaran pemilu. Senin, 21 April 2014.

informasi yang di kutip di Merdeka.com, Menurut data sementara dia mendulang suara yang paling banyak di seluruh Aceh. Meskipun sudah dia memimpin perolehan suara yang paling banyak, namun belum tentu Fahrur Razi ini bisa mulus melanggeng ke Senayan. Pasalnya, rivalnya saat pemilu lalu membuat laporan pada Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) Aceh telah banyak melanggar peraturan.

Calon DPR RI Anwar Hajat nomor urut 4 melalui kuasa hukumnya Safaruddin SH, Senin 21 April melaporkan Fahrur Razi pada Bawaslu Aceh atas tuduhan melanggar aturan pada saat kampanye. Kuasa hukum Anawar Hajat, Safaruddin menyebutkan, dalam melakukan pemenangan Fahrur Razi telah banyak melakukan pelanggaran.

Di antaranya pelanggaran yang dilakukan adalah dalam kampanye dia menggandengkan dengan Partai Aceh. Bahkan dia menjadi Juru Kampanye (Jurkam) Partai Aceh. "Ini tentu melanggar peraturan yang ada yaitu melanggar Paraturan KPU Nomor 1 Tahun 2003 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2003," kata Safaruddin kepada wartawan di kantor Bawaslu Aceh.

Menurut Safaruddin, ini sudah sangat jelas bahwa Fahrur Razi telah membawa nama Partai Aceh untuk kepentingan pemenangan dirinya menjadi anggota DPD RI. Tentunya ini telah menyalahi aturan yang ada. AT | Merdeka.com |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016