
Banda Aceh | acehtraffic.com - Pemilu 9 April yang berjalan hampir 3 minggu ini akhhirnya tuntas dan peserta yang lolos ke senayan sudah di pastikan oleh KIP Aceh.
informasi yang di kutip dari beritasatu.com, bahwa Hasil penghitungan suara untuk pemilu legislatif di Aceh yang berlangsung sejak beberapa hari lalu berhasil dituntaskan 100 persen pada Jumat 25 April malam.
Hasil rekap suara tersebut menempatkan sebanyak 13 anggota DPR dari Aceh ke Senayan yang diisi oleh sembilan partai politik pemenang pemilu.
Sementara untuk DPR Aceh, posisi teratas perolehan kursi dikuasai partai lokal yakni Aceh dan posisi kedua dikuasai Partai Golkar dan Nasdem.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi mengatakan dari hasil penghitungan suara oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk DPR untuk dapil I masing-masing Prof Bachtiar Ali (Nasdem), Irmawan (PKB), Nasir Djamil (PKS), M Salim Fachry (Golkar) Fathullah (Gerindra), T Riefky Harsya (Demokrat), dan Muslim Aiyub (PAN).
Sementara untuk dapil 2 masing-masing Zulfan Lizan (Nasdem), Firman Z (Golkar), Khaidir (Gerindra), Muslim (Demokrat), Tagore Abubakar (PDIP) dan Anwar Idris (PPP).
Sedangkan untuk DPD yang diikuti 40 peserta menghasilkan empat orang perwakilan Aceh, yakni Fachrurrazi, Razali Abbas Adan, Sudirman dan Rafli.
Ridwan menyebutkan dari 12 partai yang ikut merebut kursi untuk DPR-RI di Aceh hanya sembilan partai yang memperoleh kursi masing-masing partai ada yang dua kursi dan satu kursi.
Sedangkan untuk perolehan kursi untuk DPR Aceh, nama-namanya akan diumumkan siang ini sebab proses perhitungan suara yang berlangsung hingga dini hari tadi malam belum selesai dirapikan dalam catatan.
Sebanyak tujuh partai politik lokal dan nasional menolak hasil pemilihan umum legislatif di Aceh. Mereka menilai penyelenggaraan pemilu sarat dengan pelanggaran dan kecurangan.
Ketujuh partai politik yang menolak hasil pemilu adalah PAN, Hanura, PDIP,PPP, PKPI, PDA, PBB.
Juru bicara partai yang menolak hasil pemilu di Aceh yang juga Sektaris PAN Tarmidinsyah Abubakar mengatakan dari pantauan pengamatan dan analisis serta fakta di lapangan bahwa pelaksanaan pemilu di Aceh patut diduga telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaran pemilu secara terorganisir, masif dan sistematis.
Pimpinan ketujuh partai tersebut juga menilai pelaksanaan pemilu di Aceh tidak berlangsung netral dan jujur. “Kecurangan dan pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyelenggara dan pengawas untuk kepentingan parpol tertentu," kata Abubakar.
Terkait dengan kecurangan itu, mereka meminta agar penyelenggara dan pengawas pemilu yang tidak netral untuk diusut dan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan untuk parpol dan caleg yang curang harus didiskualifikasi dan dibatalkan sebagai caleg terpilih. AT | beritasatu.com |
informasi yang di kutip dari beritasatu.com, bahwa Hasil penghitungan suara untuk pemilu legislatif di Aceh yang berlangsung sejak beberapa hari lalu berhasil dituntaskan 100 persen pada Jumat 25 April malam.
Hasil rekap suara tersebut menempatkan sebanyak 13 anggota DPR dari Aceh ke Senayan yang diisi oleh sembilan partai politik pemenang pemilu.
Sementara untuk DPR Aceh, posisi teratas perolehan kursi dikuasai partai lokal yakni Aceh dan posisi kedua dikuasai Partai Golkar dan Nasdem.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi mengatakan dari hasil penghitungan suara oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk DPR untuk dapil I masing-masing Prof Bachtiar Ali (Nasdem), Irmawan (PKB), Nasir Djamil (PKS), M Salim Fachry (Golkar) Fathullah (Gerindra), T Riefky Harsya (Demokrat), dan Muslim Aiyub (PAN).
Sementara untuk dapil 2 masing-masing Zulfan Lizan (Nasdem), Firman Z (Golkar), Khaidir (Gerindra), Muslim (Demokrat), Tagore Abubakar (PDIP) dan Anwar Idris (PPP).
Sedangkan untuk DPD yang diikuti 40 peserta menghasilkan empat orang perwakilan Aceh, yakni Fachrurrazi, Razali Abbas Adan, Sudirman dan Rafli.
Ridwan menyebutkan dari 12 partai yang ikut merebut kursi untuk DPR-RI di Aceh hanya sembilan partai yang memperoleh kursi masing-masing partai ada yang dua kursi dan satu kursi.
Sedangkan untuk perolehan kursi untuk DPR Aceh, nama-namanya akan diumumkan siang ini sebab proses perhitungan suara yang berlangsung hingga dini hari tadi malam belum selesai dirapikan dalam catatan.
Sebanyak tujuh partai politik lokal dan nasional menolak hasil pemilihan umum legislatif di Aceh. Mereka menilai penyelenggaraan pemilu sarat dengan pelanggaran dan kecurangan.
Ketujuh partai politik yang menolak hasil pemilu adalah PAN, Hanura, PDIP,PPP, PKPI, PDA, PBB.
Juru bicara partai yang menolak hasil pemilu di Aceh yang juga Sektaris PAN Tarmidinsyah Abubakar mengatakan dari pantauan pengamatan dan analisis serta fakta di lapangan bahwa pelaksanaan pemilu di Aceh patut diduga telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaran pemilu secara terorganisir, masif dan sistematis.
Pimpinan ketujuh partai tersebut juga menilai pelaksanaan pemilu di Aceh tidak berlangsung netral dan jujur. “Kecurangan dan pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyelenggara dan pengawas untuk kepentingan parpol tertentu," kata Abubakar.
Terkait dengan kecurangan itu, mereka meminta agar penyelenggara dan pengawas pemilu yang tidak netral untuk diusut dan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan untuk parpol dan caleg yang curang harus didiskualifikasi dan dibatalkan sebagai caleg terpilih. AT | beritasatu.com |
