
Lhoksukon | acehtraffic.com - Setelah Merasa banyaknya
permainan di PPK Baktiya, tujuh saksi dan caleg partai politik yang
terdiri dari PKS, PNA, PPP, Hanura, Gerindra, Nasdem, PDA dan PKB
menolak hasil rapat pleno PPK yang berlangsung di Aula Balai Desa,
Kecamatan Baktiya dang menuntut pemilu ulang, (baca : Tidak Terima hasil Pleno, Tujuh Parpol Minta Pemilu Ulang)
informasi yang di kutip di laman serambi yang bahwa Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh Utara, Rabu 16 April melaporkan dugaan penggelembungan (markup) suara hasil pemilu legislatif 9 April lalu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara. PNA menduga markup itu dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baktiya, Aceh Utara saat pleno kedua di kantor camat setempat. PPK Baktiya mengadakan pleno kedua terhadap hasil penghitungan suara kemarin karena hasil pleno pertama pada Selasa 15 April ditolak saksi dari sejumlah parpol.
Sebab, jumlah suara sah yang direkap melebihi dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kecamatan tersebut yaitu 23.709 orang. Sementara dalam pleno, suara sah yang disampaikan mencapai 25 ribu suara. Tapi, hal itu dibantah Ketua PPK Baktiya Zulkarnain. “Ini yang membuat kami keberatan, dari mana diperoleh 1.000 suara lagi. Sehingga, tadi siang (kemarin-red) kami langsung mendatangi Panwaslu untuk melaporkan kecurangan tersebut,” ujar Sekretaris PNA Aceh Utara Sofyan kepada Serambi, Rabu (16/4).
Informasi yang diterima Serambi, pleno pertama ditunda karena banyak partai yang menolak hasil tersebut, sehingga PPK kemarin pagi memplenokan lagi hasil penghitungan suara di kecamatan itu. Saat pleno kemarin, sejumlah saksi parpol langsung Walk Out (WO), berita acara hasil pleno pun diteken tiga parpol, yaitu Partai Aceh, Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara Ketua PPK Baktiya Zulkarnain menyebutkan, jumlah suara hasil pleno tak melebihi DPT. Namun, ia mengakui pleno pertama ditunda karena ada kesilapan dalam menulis rumus. “Tidak ada penggelembungan suara, suara yang kita serahkan ke KIP di bawah DPT berdasarkan hasil pemilihan,” katanya.
Kendati berita acara hanya diteken tiga parpol, menurutnya, saksi dari parpol lain yang tak sempat hadir tidak mempersoalkan lagi hasil pleno tersebut. “Saya sudah sampaikan ke mereka jika ada yang keberatan, silakan sampaikan ke KIP. Karena di KIP nanti juga ada pleno. Karena memang tak ada penggelembungan suara dalam pleno kami,” ujarnya. AT | TM | Sumber : Serambi |
Sebab, jumlah suara sah yang direkap melebihi dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kecamatan tersebut yaitu 23.709 orang. Sementara dalam pleno, suara sah yang disampaikan mencapai 25 ribu suara. Tapi, hal itu dibantah Ketua PPK Baktiya Zulkarnain. “Ini yang membuat kami keberatan, dari mana diperoleh 1.000 suara lagi. Sehingga, tadi siang (kemarin-red) kami langsung mendatangi Panwaslu untuk melaporkan kecurangan tersebut,” ujar Sekretaris PNA Aceh Utara Sofyan kepada Serambi, Rabu (16/4).
Informasi yang diterima Serambi, pleno pertama ditunda karena banyak partai yang menolak hasil tersebut, sehingga PPK kemarin pagi memplenokan lagi hasil penghitungan suara di kecamatan itu. Saat pleno kemarin, sejumlah saksi parpol langsung Walk Out (WO), berita acara hasil pleno pun diteken tiga parpol, yaitu Partai Aceh, Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara Ketua PPK Baktiya Zulkarnain menyebutkan, jumlah suara hasil pleno tak melebihi DPT. Namun, ia mengakui pleno pertama ditunda karena ada kesilapan dalam menulis rumus. “Tidak ada penggelembungan suara, suara yang kita serahkan ke KIP di bawah DPT berdasarkan hasil pemilihan,” katanya.
Kendati berita acara hanya diteken tiga parpol, menurutnya, saksi dari parpol lain yang tak sempat hadir tidak mempersoalkan lagi hasil pleno tersebut. “Saya sudah sampaikan ke mereka jika ada yang keberatan, silakan sampaikan ke KIP. Karena di KIP nanti juga ada pleno. Karena memang tak ada penggelembungan suara dalam pleno kami,” ujarnya. AT | TM | Sumber : Serambi |
