News Update :

Geupegah Le Pak polres Kasus Ismail Ketua KIP Aceh Timur Bukan Pidana. Otto : yang Tangani Kasus Polisi Lebel Aceh koen Lebel Polri

Minggu, 13 April 2014

acehtraffic.com | Banda Aceh – Terkait pelanggaran pemilu yang di lakukan ketua kip aceh timur yang ditangkap karena mobil dikemudikannya memuat surat suara untuk DPD, DPR, dan DPR Aceh dan membawa surat suara tanpa prosedur yang sah.Minggu 13 April 2014.
seperti pemberitaan yang di lansir acehbaru.com tentang kasus penangkapan Ismail ketua KIP Aceh Timur maka Kesimpulan yang diambil Kapolres Aceh Timur Ajun Komisaris Polisi Muhajir yang mengatakan kasus ketua KIP Aceh Timur bukan termasuk pidana pemilu melegitimasi anggapan publik bahwa kepolisian lebih bercitra Aceh ketimbang Polri.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Otto Syamsuddin Ishak kepada acehbaru.com. Sabtu 12 April 2014

Menurut sosiolog asal Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang kini bekerja sebagai Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu mengatakan seharusnya temuan itu diberikan kepada penegakan hukum terpadu Gakumdu untuk  diproses, dan disana akan diputuskan status kasus tersebut.

Maka tidak mengherankan kasus yang sangat krusial dimana seorang ketua penyelenggara Pemilu yang sejatinya adalah dituntut netral melakukan tindakan dan mengabaikan aparat keamanan yang sejatinya telah ditugaskan Negara untuk melakukan pengawalan agar proses demokrasi warga berjalan normal.

Tindakan ketua KIP juga menimbulkan ketidaknyamanan peserta pemilu yang lain, karena telah ditonton kecurangan yang telah terjadi. “Penyataan Polres, membuat sangat logis jika publik menilai bahwa kepolisian lebih bercitra Aceh, tetapi bukan Polri”

Pernyataan komisioner Komnas HAM itu terkait dengan keterangan Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir Sik MH kepada wartawan, Kamis 10 April 2014, kepada sejumlah media yang mengatakan, kasus Ketua KIP Aceh Timur itu tidak termasuk dalam tindak kejahatan pemilu.

Hal itu sesuai dengan pengakuan Ismail bahwa ia membawa kertas surat suara DPD, DPR RI dan DPRA yang diambil di salah satu PPK di Dapil II (Julok, Darul falah, Nurussalam, darul Aman, dan Indra Makmu) yang hendak didistribusikan beberapa PPK lain yang mengalami kekurangan surat suara.

“Kemungkinan ia melanggar administrasi dan bisa menjurus ke pelanggaran kode etik. Karena itu, kita serahkan penyelesaian kasus ini ke Panwaslu,” kata AKBP Muhajir. AT | BS | Sumber : Acehbaru.com |

Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016