
Jakarta | acehtraffic.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Aceh. Alasannya, mereka harus menyelesaikan dugaan penggelembungan ratusan suara yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tentu, harus dibicarakan lagi mengenai Aceh," kata Komisioner KPU,
Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 April 2014.
Menurut Hadar, daerah yang bermasalah adalah Aceh Timur. Berdasarkan penghitungan, setidaknya ada 522 pemilih yang dipersoalkan. Sedangkan data Bawaslu menyebut 501 pemilih fiktif.
"Jadi, memang ada jumlah pemilih masuk kategori DPKTb yang diperbolehkan memilih sekalipun dia tidak ada di DPT, dengan KTP. Mereka berpandangan seharusnya tidak boleh, kalau saya melihat hal itu sangat mungkin," ujar Hadar.
"Karena kita melihat petugas kami itu kan beragam dan angka ini dari bawah TPS ke atas satu-satu. Dan kita tahu kondisi TPS beragam. Jadi orang sudah dicatat di DPKTb, entah karena satu hal dia tidak kembali ke TPS itu. Jangan paksakan logika kita bahwa orang yang sudah dicatat dia datang lagi."
Hadar pun meminta Bawaslu dan para saksi untuk tidak terlalu berpikir ideal dan menimpakan masalah di ujung waktu.
"Padahal, semua ini kalau mau menyalahkan mereka ikut dari bawah. Pas di ujung, di sini dibahas. Di tingkat bawah mereka harus menyadari itu jangan dipaksakan forum ini," ucapnya.
Seperti diketahui, KPU sebelumnya menunda rekapitulasi penghitungan suara di enam provinsi yaitu Banten, Jawa Barat untuk semua Dapil, Bengkulu, DKI Jakarta untuk Dapil I, II, III, Riau dan Lampung.
KPU menggelar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional sejak Sabtu 26 April 2014. Proses tersebut dijadwalkan selesai pada 6 Mei 2014 mendatang.
Untuk hari ini, KPU menjadwalkan penghitungan di lima daerah yaitu Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai cadangan. AT | one | vivanews.com |
Menurut Hadar, daerah yang bermasalah adalah Aceh Timur. Berdasarkan penghitungan, setidaknya ada 522 pemilih yang dipersoalkan. Sedangkan data Bawaslu menyebut 501 pemilih fiktif.
"Jadi, memang ada jumlah pemilih masuk kategori DPKTb yang diperbolehkan memilih sekalipun dia tidak ada di DPT, dengan KTP. Mereka berpandangan seharusnya tidak boleh, kalau saya melihat hal itu sangat mungkin," ujar Hadar.
"Karena kita melihat petugas kami itu kan beragam dan angka ini dari bawah TPS ke atas satu-satu. Dan kita tahu kondisi TPS beragam. Jadi orang sudah dicatat di DPKTb, entah karena satu hal dia tidak kembali ke TPS itu. Jangan paksakan logika kita bahwa orang yang sudah dicatat dia datang lagi."
Hadar pun meminta Bawaslu dan para saksi untuk tidak terlalu berpikir ideal dan menimpakan masalah di ujung waktu.
"Padahal, semua ini kalau mau menyalahkan mereka ikut dari bawah. Pas di ujung, di sini dibahas. Di tingkat bawah mereka harus menyadari itu jangan dipaksakan forum ini," ucapnya.
Seperti diketahui, KPU sebelumnya menunda rekapitulasi penghitungan suara di enam provinsi yaitu Banten, Jawa Barat untuk semua Dapil, Bengkulu, DKI Jakarta untuk Dapil I, II, III, Riau dan Lampung.
KPU menggelar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional sejak Sabtu 26 April 2014. Proses tersebut dijadwalkan selesai pada 6 Mei 2014 mendatang.
Untuk hari ini, KPU menjadwalkan penghitungan di lima daerah yaitu Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai cadangan. AT | one | vivanews.com |
