News Update :

Bawaslu: Hasil Pemilu Bukan Data Rahasia. PPS Awal Dari Informasi

Jumat, 18 April 2014

Banda Aceh | acehtraffic.com - Ketua Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Aceh, Muklir mengatakan pihaknya terus mengawasi dan mengawal ketat proses rekapitulasi suara yang sampai kemarin masih berlangsung di tingkat kecamatan. “Di tingkatan paling bawah kami menempatkan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk mengawasi hasil penghitungan suara,” kata Muklir kepada Serambi, Rabu 16 April 2014.

Muklir menambahkan, “Panwas terus melakukan pengawasan dan standby lengkap dengan baret untuk mengawal perpindahan suara dari setiap tingkatan. Pada tahapan rekapitulasi, panwas melakukan pengawasan dengan memegang form C1 plano.”

Terkait hasil pemilu, menurutnya, hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. “Sebenarnya ini bisa diakses langsung, tidak ditutup-tutupi. Tidak ada alasan untuk menyembunyikan hasil pemilu karena ini bukan data rahasia,” jelasnya.

Selain itu, sebutnya, Panitia Pemungutan suara (PPS) wajib mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat sebagaimana diperintahkan dalam PKPU. “Bagi yang tidak menempelkan pengumuman ini akan dikenakan sanksi pidana. Namun masih ada KPPS dan PPS yang tidak tahu tentang aturan ini sehingga tidak menempel pengumumanya sebagaimana diperintahkan PKPU,” ujarnya.

Untuk diketahui, pasal 14 PKPU Nomor 27/2013 berbunyi “PPS mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat desa atau nama lainnya/kelurahan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPS”.

Menurutnya, ketika ada oknum yang menutupi informasi ini, bisa saja ada indikasi untuk maksud-masksud tertentu.

Muklir menegaskan, Bawaslu Aceh bersama jajarannya komit untuk terus melakukan pengawasan, terutama pada proses perpindahan suara di setiap tingkatan.

Selain mengawasi tahapan pemilu yang  masih terus berproses, saat ini Bawaslu Aceh juga tengah melakukan monitoring terhadap pelaporan kasus pelanggaran pemilu.

Mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Akmal Abzal juga mengomentari tertutupnya akses publik untuk mengetahui hasil Pileg 2014. “Ini bisa menjadi celah terjadinya kecurangan pada saat rekapitulasi suara,” kata Akmal kepada Serambi, Rabu 16 April.

Menurut Akmal, waktu pada proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang panjang sebagaimana ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga menguras banyak energi peserta Pemilu 2014 untuk mendapatkan kepastian suara.

Sebagai pemerhati pemilu yang juga berpengalaman menjalankan pelaksanaan pemilu, Akmal mengatakan pergerakan hasil suara dari setiap tingkatan, mulai dari TPS sampai KIP Provinsi adalah tahapan yang sangat krusial dan perlu pengawalan ketat.

“Data yang didapat dari lembaga non penyelenggara bisa menjadi informasi penting bagi masyarakat sebagai pegangan awal. Ini juga perlu dikawal secara serius sehingga perubahan yang terjadi dalam rekap dan penetapan kursi oleh KIP nanti benar-benar sesuai ketentuan,” ujarnya 

sumber : aceh.tribunnews.com
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016