
acehtraffic.com - Setiap ada perang pasti ada jalan untuk menaklukkan musuh, itulah tata cara untuk memenangkan suatu peperangan yang memegang kendali tahta kekuasaan. Lain lagi yang terjadi di nanggroe serambi mekkah, pemilu legislative 9 April telah usai, perang politik pun tak terelakan di masa pra pileg, banyak korban yang tebunuh, bahkan terluka akibat berbedanya pandangan politik atau disebut lawan politik.
Selain tindakan kriminal, kasus pelanggaran yang terjadi kali ini diduga ada bentuk kerja sama antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan Partai Penguasa di Aceh. Tertangkapnya Ismail selaku ketua KIP Aceh Timur yang di temukan ribuan Kertas suara yang sudah tercoblos. Dan juga itu terjadi di kabupaten Pidie.
Tindakan lain yang terjadi adalah orang Nomor Dua di Aceh Muzakkir Manaf atau lebih di kenal dengan sapaan Muallem diduga sudah lebih awal mengkoordinasi dan juga mencari cara untuk memenangkan partai Aceh.
Salah satu tindakan yang dia ambil adalah mengarahkan dan menjadikan KIP sebagai pondasi untuk meraih suara di Pileg 9 April, salah satu bukti ditemukan sebuah rekaman suara Wakil Gubernur Aceh yang meminta kepada KIP Aceh Timur untuk memenangkan Partai Aceh. Tak tanggung –tanggung rekaman tersebut tersebar begitu cepat di kalangan publik.
Ditemukannya Rekaman Wagub yang Meminta KIP Aceh Timur Agar Memenangkan Partai Aceh
Konsorsium Pemilu Bersih Aceh (KBPA) menemukan rekaman suara Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf meminta kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur untuk menangkan Partai Aceh. Permintaan ini dilakukan dalam temu ramah antara Wakil Gubernur Aceh dengan komisioner KIP Aceh Timur sehari sebelum ditangkap oleh kepolisian karena membawa kotak suara sendiri dalam mobilnya.
Konsorsium Pemilu Bersih Aceh (KBPA) menemukan rekaman suara Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf meminta kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur untuk menangkan Partai Aceh. Permintaan ini dilakukan dalam temu ramah antara Wakil Gubernur Aceh dengan komisioner KIP Aceh Timur sehari sebelum ditangkap oleh kepolisian karena membawa kotak suara sendiri dalam mobilnya.
Dalam rekaman suara yang diperdengarkan pada awak media pada konferensi pers, Jumat 25 April di Sekber (Sekretariat Bersama) wartawan yang dimiliki oleh KPBA, sangat jelas bahwa Muzakir Manaf yang juga Ketua Umum Partai Aceh meminta untuk memenangkan Partai Aceh pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014. Salah satu kutipan permintaan itu yang disampaikan dalam bahasa Aceh, bahwa Partai Aceh harus dimenangkan, karena hanya Partai Aceh yang bisa berbicara ke Jakarta untuk membangun Aceh.
"Kami ada rekaman suara Muzakir Manaf (Wakil Gubernur Aceh) dengan Ketua KIP Aceh Timur,Ismalil menginstruksikan untuk memenangkan Partai Aceh," kata Juru Bicara (Jubir) KPBA, Agusta Mukhtar, Jumat 25 April di Sekber Jurnalis, Banda Aceh.
Rekaman yang berdurasi lebih kurang 1 jam tersebut, kata Agusta Mukhtar, nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti saat dilaporkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diproses sesuai peraturan yang ada.
"Jelas ini ada pelanggaran kode etik dan juga pidana, makanya kita minta Bawaslu dan DKPP untuk menindak temuan ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad mengatakan, dengan adanya kasus tersebut, tidak heran ada terjadi pelanggaran secara masif dilakukan oleh penyelenggara pemilu dari tingkat PPS sampai tingkat KIP Aceh.
"Jadi tidak heran ada keterlibatan PPS secara masif dan sistematis dilakukan penyelenggara pemilu dari tingkat bawah sampai ke Provinsi," tutupnya.(Merdeka.com)
Delapan Parpol Tolak Hasil Pemilu
Delapan parpol itu adalah Partai Hanura, PPP, PAN, PDI Perjuangan, PBB, PKPI, Partai Nasional Aceh (PNA), dan Partai Damai Aceh (PDA). Petinggi parpol itu membubuhi tanda tangan penolakan hasil pemilu dalam sebuah pernyataan bersama disampaikan ke publik.
“Kami juga siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Kami juga sudah melaporkan segala kecurangan ini ke DPP masing-masing," kata Ihsanuddin MZ, Sekretaris DPW PPP Aceh, kepada Okezone, Jumat 25 April 2014.
Berbagai indikasi kecurangan pemilu ditemukan di berbagai daerah, seperti hasil rekapitulasi suara tingkat PPS, PPK dan KIP kabupaten/kota yang tak sesuai dengan formulir C1, dan kasus penggelembungan suara untuk partai tertentu.
Sehingga ada calon legislatif (caleg) yang sebelumnya sudah dapat kursi berdasarkan hasil rekap di formulir C1 atau suara yang direkap saksinya, tiba-tiba lenyap karena ada penggelembungan suara terhadap caleg partai yang berkoalisi dengan parpol penguasa di Aceh. Kasus ini salah satunya terjadi di Kabupaten Pidie.
Tarmidinsyah Abubakar, juru bicara dari delapan parpol yang menolak pemilu, mengatakan, pihaknya menduga pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh berlangsung terorganisir, masif, dan sistematis.
“Parpol meminta pemilu ulang dan atau melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan C1 Plano. Para penyelenggara dan pengawas yang terlibat dalam pelanggaran pemilu harus diusut dan ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tarmidinsyah, yang juga Sekretairs DPW PAN Aceh itu.
Mereka mengaku sudah memiliki bukti kuat terkait berbagai kecurangan pemilu di Aceh, dan siap menuntut ke MK jika KIP Aceh tak mampu memenuhi tuntutan mereka.
Sementara itu, rapat pleno rekapitulasi suara DPRA, DPD dan DPRI masih dilakukan KIP Aceh di Gedung DPRA, Banda Aceh. Rapat ini seyogianya berakhir, Kamis 24 April, namun molor hingga hari ini. Karena ada empat kabupaten yakni Aceh Utara, Aceh Selatan, Aceh Tengah dan Aceh Tenggara belum masuk suara.
Pleno yang sudah berlangsung tiga hari ini, diwarnai interupsi dan protes dari saksi parpol dan Bawaslu Aceh, karena terungkap berbagai dugaan kecurangan. Seperti saat pleno terhadap hasil rekapitulasi suara untuk DPRA dari Pidie, yang sempat diskor karena banyak muncul protes akibat ditemukan sejumlah kejanggalan.
Misalnya saat giliran rekap suara Partai Gerindra. Partai pimpinan Prabowo itu terungkap mendapat tambahan 2.002 suara. Sementara Partai Nasional Demokrat (NasDem), memperoleh tambahan 24 suara. Saksi Partai Nasdem, T Banta Syahrizal langsung memprotes, penambahan suara itu. Menurutnya ini tidak baik. “Menciderai mandat rakyat,” ujarnya.
Sementara itu saat pleno rekapitulasi terhadap suara dari Aceh Besar, sejumlah saksi parpol juga memprotes KIP karena dicurigai adanya manipulasi suara. Menurut mereka jumlah pemilih riil yang menggunakan haknya di kabupaten itu hanya sekira 60 persen dari total pemilih 249.168 orang. Namun di data KIP setempat, orang yang mencoblos pada pemilu 9 April justru mencapai 84 persen.
Sebelumnya, saat rekap suara DPR RI dari Aceh Timur, juga ditemukan ada mark up suara terhadap caleg Partai Golkar dan Partai Gerindra di Kecamatan Peunaron. Celeg Golkar, Marzuki Daud diketahui kelebihan 100 suara dan Ismail Bardan, Caleg Gerinda lebih 88 suara. Hal ini diketahui dari perbedaan suara formulir DB dan DA.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, hasil pleo suara ini tidak terikat. Artinya jika parpol tidak puas, lanjut dia, silakan menempuh prosedur lainnya misalnya menggugat ke MK . (okezone.com)
“Kami juga siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Kami juga sudah melaporkan segala kecurangan ini ke DPP masing-masing," kata Ihsanuddin MZ, Sekretaris DPW PPP Aceh, kepada Okezone, Jumat 25 April 2014.
Berbagai indikasi kecurangan pemilu ditemukan di berbagai daerah, seperti hasil rekapitulasi suara tingkat PPS, PPK dan KIP kabupaten/kota yang tak sesuai dengan formulir C1, dan kasus penggelembungan suara untuk partai tertentu.
Sehingga ada calon legislatif (caleg) yang sebelumnya sudah dapat kursi berdasarkan hasil rekap di formulir C1 atau suara yang direkap saksinya, tiba-tiba lenyap karena ada penggelembungan suara terhadap caleg partai yang berkoalisi dengan parpol penguasa di Aceh. Kasus ini salah satunya terjadi di Kabupaten Pidie.
Tarmidinsyah Abubakar, juru bicara dari delapan parpol yang menolak pemilu, mengatakan, pihaknya menduga pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh berlangsung terorganisir, masif, dan sistematis.
“Parpol meminta pemilu ulang dan atau melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan C1 Plano. Para penyelenggara dan pengawas yang terlibat dalam pelanggaran pemilu harus diusut dan ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tarmidinsyah, yang juga Sekretairs DPW PAN Aceh itu.
Mereka mengaku sudah memiliki bukti kuat terkait berbagai kecurangan pemilu di Aceh, dan siap menuntut ke MK jika KIP Aceh tak mampu memenuhi tuntutan mereka.
Sementara itu, rapat pleno rekapitulasi suara DPRA, DPD dan DPRI masih dilakukan KIP Aceh di Gedung DPRA, Banda Aceh. Rapat ini seyogianya berakhir, Kamis 24 April, namun molor hingga hari ini. Karena ada empat kabupaten yakni Aceh Utara, Aceh Selatan, Aceh Tengah dan Aceh Tenggara belum masuk suara.
Pleno yang sudah berlangsung tiga hari ini, diwarnai interupsi dan protes dari saksi parpol dan Bawaslu Aceh, karena terungkap berbagai dugaan kecurangan. Seperti saat pleno terhadap hasil rekapitulasi suara untuk DPRA dari Pidie, yang sempat diskor karena banyak muncul protes akibat ditemukan sejumlah kejanggalan.
Misalnya saat giliran rekap suara Partai Gerindra. Partai pimpinan Prabowo itu terungkap mendapat tambahan 2.002 suara. Sementara Partai Nasional Demokrat (NasDem), memperoleh tambahan 24 suara. Saksi Partai Nasdem, T Banta Syahrizal langsung memprotes, penambahan suara itu. Menurutnya ini tidak baik. “Menciderai mandat rakyat,” ujarnya.
Sementara itu saat pleno rekapitulasi terhadap suara dari Aceh Besar, sejumlah saksi parpol juga memprotes KIP karena dicurigai adanya manipulasi suara. Menurut mereka jumlah pemilih riil yang menggunakan haknya di kabupaten itu hanya sekira 60 persen dari total pemilih 249.168 orang. Namun di data KIP setempat, orang yang mencoblos pada pemilu 9 April justru mencapai 84 persen.
Sebelumnya, saat rekap suara DPR RI dari Aceh Timur, juga ditemukan ada mark up suara terhadap caleg Partai Golkar dan Partai Gerindra di Kecamatan Peunaron. Celeg Golkar, Marzuki Daud diketahui kelebihan 100 suara dan Ismail Bardan, Caleg Gerinda lebih 88 suara. Hal ini diketahui dari perbedaan suara formulir DB dan DA.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, hasil pleo suara ini tidak terikat. Artinya jika parpol tidak puas, lanjut dia, silakan menempuh prosedur lainnya misalnya menggugat ke MK . (okezone.com)
