
Aceh Timur | acehtraffic.com– Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur menggelar Muzakarah II dan III yang diikuti 70 para alim ulama dan tokoh masyarakat dalam wilayah itu, Rabu 11 Desember 2013. Kegiatan selama dua hari itu dipusatkan di Aula Serbaguna Idi.
“Salah satu pembahasan dalam muzakarah kali ini yakni hukum-hukum ta’adud jumat. Bahkan, pembahasan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 12/2012,” kata Ketua MPU Aceh Timur Tgk H Bukhari Hasan ketika menyampaikan sambutan Muzakarah II.
H. Bukhari Hasan menambahkan, hal tersebut mengingat juga banyak isu yang berkembang dalam kalangan umat Islam di Aceh terkait pelaksanaan ibadah jumat dalam tempat yang berdekatan dan bukan pada tempat kediaman yang tetap (isthithan).
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syama’un dalam arahannya mengharapkan para abu-abu untuk berdiskusi dalam muzakarah ini dan memberikan masukan berkaitan dengan ta’adud jumat. Namun disisi lain, umat Islam sangat bersyukur atas tumbuh dan berkembangnya masjid-masjid di wilayah Aceh Timur.
“Muzakarah ini tujuannya adalah untuk membahas, pemantapan, pemahaman tentang ta’adud jumat,” kata Wabup.
Diharapkan, sambung Wabup, setelah muzakarah berlangsung nantinya agar dapat melahirkan sebuah kesimpulan yang dapat diimplementasikan kepada umat Islam khususnya di Aceh Timur. “Tapi perlu kita ingat bahwa hakikat ajaran Islam adalah untuk kemaslahatan umat sebagaimana ajaran Islam sesuai yang tertuang dalam Alqur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW,” ujar Syahrul Syamaun.
Hadir antara lain, Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir, Kajari Idi Hasanuddin SH, Perwira Penghubung (Pabung) Makodim 0104 Aceh Timur Darsalam, Ketua Mahkamah Syariah, Humas PN Idi, Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, Ketua MAA, Ketua Baitul Mal, Kepala Kankemenag Aceh Timur dan para Kepala SKPK/Kabag terkait serta puluhan alim ulama yang menjadi peserta. | AT | RD|
“Salah satu pembahasan dalam muzakarah kali ini yakni hukum-hukum ta’adud jumat. Bahkan, pembahasan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 12/2012,” kata Ketua MPU Aceh Timur Tgk H Bukhari Hasan ketika menyampaikan sambutan Muzakarah II.
H. Bukhari Hasan menambahkan, hal tersebut mengingat juga banyak isu yang berkembang dalam kalangan umat Islam di Aceh terkait pelaksanaan ibadah jumat dalam tempat yang berdekatan dan bukan pada tempat kediaman yang tetap (isthithan).
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syama’un dalam arahannya mengharapkan para abu-abu untuk berdiskusi dalam muzakarah ini dan memberikan masukan berkaitan dengan ta’adud jumat. Namun disisi lain, umat Islam sangat bersyukur atas tumbuh dan berkembangnya masjid-masjid di wilayah Aceh Timur.
“Muzakarah ini tujuannya adalah untuk membahas, pemantapan, pemahaman tentang ta’adud jumat,” kata Wabup.
Diharapkan, sambung Wabup, setelah muzakarah berlangsung nantinya agar dapat melahirkan sebuah kesimpulan yang dapat diimplementasikan kepada umat Islam khususnya di Aceh Timur. “Tapi perlu kita ingat bahwa hakikat ajaran Islam adalah untuk kemaslahatan umat sebagaimana ajaran Islam sesuai yang tertuang dalam Alqur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW,” ujar Syahrul Syamaun.
Hadir antara lain, Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir, Kajari Idi Hasanuddin SH, Perwira Penghubung (Pabung) Makodim 0104 Aceh Timur Darsalam, Ketua Mahkamah Syariah, Humas PN Idi, Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, Ketua MAA, Ketua Baitul Mal, Kepala Kankemenag Aceh Timur dan para Kepala SKPK/Kabag terkait serta puluhan alim ulama yang menjadi peserta. | AT | RD|
