
Aceh Timur | acehtraffic.com -
Komunitas Masyarakat Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang (Kutilang)
menilai bahwa lembaga wali Nanggroe telah menimbulkan kontroversi diberbagai
kalangan didalam masyarakat semenjak rancangan tersebut dibuat hingga
pengesahannya oleh DPR Aceh menjadi Qanun No.8 tahun 2012 bahkan mencantumkan
qanun tersebut kedalam lembaran daerah meskipun belum mendapat pengesahan
secara formal oleh Pemerintah Pusat.
Demikian disampaikan koordinator
Kutilang masing-masing kabupaten/kota yang terdiri dari Kota Langsa,
Muslem,SE, Aceh Timur, Bambang Irawan,
Aceh Tamiang, Kamal Ruzzaman,SE melalui
pres relisnya yang sampaikan kepada wartawan, Selasa 3 Desember 2013
Menurut Kutilang, lembaga wali
nanggroe sangat bertentangan dengan azas demokrasi berdasarkan pancasila, UUD
1945, MoU Helsinky serta UUPA, karena tidak mengacu serta berdasarkan
musyawarah dan mufakat. Selain itu juga, tidak demi kepentingan, aspirasi dan
kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sehingga hal tersebut sangat
menganggu proses berlangsungnya perjalanan damai untuk menuju perdamaian yang
abadi. Seharusnya, semua pihak menghormati terhadap hal-hak dan aspirasi
masyarakat demi menghindari terjadinya kontroversi, bukan malah memaksakan kehendak seperti yang
dilakukan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, dalam menetapkan siapa yang menjadi
pemangku wali nanggroe.
Karenanya, Kutilang meminta
kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar dapat bersikap lebih bijaksana dalam
menyikapi persoalan tersebut untuk dapat menghargai serta mengkomodir aspirasi
masyarakat yang telah memberikan kontribusi, kepercayaan dan amanah untuk
memilih pemimpinnya baik sebagai eksekutif maupun legislatif.
Kami juga meminta agar jangan
memaksakan kehendak untuk melaksanakan pelantikan wali nanggroe, dan sebaiknya
perlu ditinjau ulang serta merevisi qanun tersebut dengan mengakomodir aspirasi
rakyat secara baik dan teratur, mulai dari proses kriteria, pencalonan,
pemilihan, sampai dengan tingkat penetapan dan pengukuhan.
Mengingat semua hal tersebut
belum terpenuhi sehingga menimbulkan berbagai kontroversi didalam masyarakat
dan sangat berpotensi terjadinya perpecahan yang dapat mencederai
berlangsungnya perdamaian yang abadi.
Karenanya, kami minta kepada
Pemerintah Aceh, DPRA, Pemerintah Pusat serta DPR RI agar dapat bersikap tegas,
bijaksana dan dewasa untuk tidak menyelenggarakan pelantikan wali nanggroe demi Rakyat Aceh.
Sementara itu, terkait dengan
Qanun No.3 tahun 2013 tentang lambang dan bendera aceh sama halnya dengan Qanun
No.8 tahun 2012 tentang wali nanggroe, karena sama-sama masih menimbulkan
kontroversi. Hal ini disebabkan lambang dan bendera aceh yang subtansinya masih sangat identik dengan GAM.
Padahal, pasca perjanjian damai MoU Helsinky, semua segala bentuk lambang dan
atribut yang berkaitan dengan GAM tidak digunakan lagi, apalagi jika sampai
mengibarkan bendera GAM pada peringatan Milad GAM yang jatuh setiap tanggal 4
Desember.
Oleh sebab itu, kami yang tergabung dalam
Kutilang berharap agar kegiatan-kegiatan tersebut dapat dihentikan dan tidak
lagi diselenggarakan demi menghormati berlangsungnya perdamaian aceh yang
abadi.
Kami juga menghimbau kepada
seluruh masyarakat aceh agar tidak ikut-ikutan dalam penyelenggaraan kegiatan
milad GAM karena dapat menimbulkan kembali ideologi separatis bagi masyarakat
di Aceh, dan dengan menyelenggarakan kegiatan milad GAM menunjukan kepada dunia
internasional bahwa di aceh masih ada separatis. | AT | RD| SD|
