Aceh Tamiang | acehtraffic.com- Sebuah penggrebekan gudang milik pengusaha boat dan dapur arang di Desa Air Masin Kecamatan Seuruway Kabupaten Tamiang berbuntut panjang. Satumi, perempuan (44) yang dibawa polisi usai penggrebekan di-anggap menyalahi aturan.Sehingga Polres Aceh Tamiang di praperandilankan. Kamis 12 Desember 2013.Kejadian, 27 November 2013 itu berawal ketika jajaran polres Aceh Tamiang melakukan penggrebekan tempat usaha dapur arang didesa Air Masin kecamatan Seuruway, dalam penggrebekan tersebut polisi menyita puluhan drum solar. Selain itu polisi juga menemukan Blangkas (ketam tapak kuda) akhirnya polisi membawa Ibu Satumi (44) tahun istri dari Sulaiman pemilik usaha tersebut.
Satumi dibawa ke sampai ke Polres pukul 20:00 Wib malam, pada malam itu Satumi di periksa terkait Blangkas dan Arang. Sementara soal solar belum disinggung penyidik Polres. Setelah dua persoalan di periksa penyidik, malam itu Satumi ditahan di Polres, dan baru dipulangkan pada pukul 18:00 Wib esoknya.
Kuasa hukum Satumi, Husni Thamrin Tanjung, SH dari kantor pengacara TAF &Rekan Jalan Sukaramai Medan mengatakan kleinnya mempraperadilankan polisi karena polisi telah melanggar prosedur penangkapan, karena penangkapan dan penyitaan barang tersebut tidak dilengkapi surat perintah penangkapan, dan kleinnya juga dibawa oleh anggota polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga.
Dan setelah di periksa juga tidak langsung dikembalikan ke Rumah, tetapi dia diinapkan dalam sel. Juga soal penyitaan solar, Blankas.
“Apabila pada saat polisi datang ke rumah klien kami, baik Satumi maupun suaminya tidak berada di tempat yang ada hanya anak-anaknya, apakah juga akan dibawa ke kantor polisi?
Permohonan Praperadilan diajukan oleh Husni Thamrin Tanjung, SH selaku kuasa hukum Satumi ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 5 Desember 2013 lalu. Dan kini sudah tiga kali persidangan, dalam persidangan kedua, pihak pemohon dan Termohon yaitu Polres Aceh Tamiang membantah segala tudingan yang dilemparkan pemohon.
Namun suasana sedikit tegang terjadi pada sidang ke-3, yaitu sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi kedua belah pihak.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Andi Juniman Konggosa, SH, pihak pemohon menghadirkan 2 orang saksi, sementara dari termohon dihadirkan 3 saksi. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10:00 Wib pagi itu, kuasa hukum pemohon menanyakan tentang surat perintah penangkapan, dan procedure penahanan yang dilakukan penyidik Polres terhadap kleinnya.
Dimana mempertanyakan status kleinnya di periksa, hingga sampai kleinnya ibu Satumi di inapkan di sel malam itu dan baru esok sore di pulangkan. Husni juga mempertanyakan soal tidak adanya pemberitahuan polisi kepada keluarga bahwa ibu mereka dibawa ke Polres.
Selain itu Kuasa hukum Ibu Satumi juga menanyakan saat melakukan operasi tersebut tidak menunjukkan identitas dan polisi juga saat itu menggunakan baju preman.
Saksi dari Polres Tamiang yang dihadirkan masing-masing, penyidik, dan anggota yang terlibat dalam operasi tersebut, membantah keterangan Kuasa hukum pemohon, saksi dari Polres mengaku mereka proses melakukan penggeledahan dan penggrebekan sudah sesuai dengan procedure karena telah mengantongi surat perintah operasi.
Sementara pembawaan Satumi (44) yang merupakan Istri istri Sulaiman pengusaha Arang tersebut, dilandasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) nomor 20, tentang penangkapan. Situasi sempat tegang ketika Kuasa hukum Ibu Satumi berkali –kali meminta saksi dari polres menjelaskan detail.
Sidang yang berakhir setelah siang itu juga Majelis bersama pemohon dan termohon melakukan pemeriksaan barang bukti, berupa puluhan drum dan jeregen yang berisikan minyak solar yang disita Polisi ditempat usaha suami Satumi, yaitu Sulaiman alias Leman yang kini tidak diketahui keberadaannya. Sidang dilanjutan Senin Mendatang | AT | RD| SD|
