News Update :

BLH Gelar Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Jumat, 13 Desember 2013

Aceh Timur | acehtraffic.com -- Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Aceh Timur menggelar Seminar Finalisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW diruang Aula Kantor Bappeda, Kamis 12 Desember 2013. Acara tersebut diikuti sekitar 50 orang peserta yang terdiri dari Dinas terkait, Kantor dan Badan.

Sementara itu, M. Yasin Kepala Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran selaku panitia pada acara Finalisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW, dalam laporannya mengatakan, adapun tujuan penyusunan KLHS untuk RTRW yakni untuk membantu para perencana tata ruang, instansi sektoral, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga pengelola lingkungan di daerah mengintegrasikan kepentingan dalam perencanaan tata ruang, “katanya.

Bahkan menunjukan langkah-langkah pendekatan intergrasi kepentingan Lingkungan Hidup (LH) dalam perencanaan tata ruang. “Upaya pengarusutamaan (mainstreaming) perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan hidup melalui KLHS, “ujar M. yasin.

M. Yasin menambahkan, adapun manfaat KLHS adalah, meningkatkan pemahaman para perencana tata ruang dan mereka yang menaruh perhatian terhadap perencanaan tata ruang tentang metologi (protocol) KLHS sebagai sarana pendukung dalam proses pengambilan keputusan perencanaan tata ruang.

“Menciptakan tata ruang pembangunan yang lebih baik dengan terbangun nya keterlibatan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi bdan partisipasi masyarakat, juga manfaatnya meningkatkan efektifitas pelaksanaan AMDAL dan instrument pengelolaan lingkungan lainnya, “jelas M. Yasin.

M. yasin menyebutkan, terkait dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) diantaranya terlibat Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, Kopreasi dan UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan dan dinas Badan Penangulangan Bencana (BPBD), “demikian katanya.

Sementara itu Drs Irfan Kamal Asisten III dalam sambutanya mewakili M. Ihksan Ahyat Sekretaris Daerah mengatakan, penanggulangan dan pengendalian dampak negatif terhadap lingkungan hidup serta isu keberlanjutan lingkungan hidup terasa tidak cukup dan kurang efektif jika dilakukan pada saat kegiatan telah memasuki masa operasi dan sepenuhnya hanya mengandalkan pendekatan teknologi.

“Kebijakan Nasional penataan ruang kerja secara formal ditetapkan bersamaan dengan diundangkannya undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang yang kemudian diperbaharui dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007, “ujar Irfan Kamal.

Katanya, kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang nasional yang semakin baik yang oleh undang-undang dinyatakan dengan kitriria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

 “Justru yang belakangan ini sedang berlangsung adalah indikasi dengan penurunan kualitas dan daya dukung lingkunan, pencemaran dan kerasukan lingkungan bahkan semakin terlihat secara kasat mata, baik dikawasan perkotaan maupun dikawasan pedesaan dengan diberlakukannya kebijakan nasional penataan ruang tersebut, “jelas Irfan Kamal.

 Oleh karena itu, guna membantu mengupayakan perbaikan kualitas rencana tata ruang wilayah maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis menjadi slah satu pilihan, alat bantu melalui perbaikan kerangka piker (framework of thinking) perencanaan tata ruang wilayah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup, “demikian Irfan Kamal | AT | RD | SD| 
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016