Banda Aceh | acehtraffic.com– Kaya Alim, seorang wartawan salah satu media online di Aceh yang bekerja diwilayah di Subulussalam, mendapat kekerasan dari anggota polisi, saat dirinya sedang meliput aksi unjukrasa kisruh Pilkada di depan kantor Catatan Sipil, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Jumat, 1 November 2013.
Dia dicekik dan kameranya ditepis, saat hendak mengabadikan momen bentrokan antara polisi dan pengunjukrasa. Sabtu 2 November 2013
Riza Nasser ketua Devisi advokasi Aji Banda Aceh mengatakan insiden yang menimapa Kaya Alim dilakukan oleh anggota Polisi bernama Agus, anggota polisi itu mencoba menghalang-halangi Kaya Alim dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman terhadap korban. Tidak hanya Agus, beberapa polisi lainnya ikut mengerumuni korban dan membentak korban.
“Saya mencoba lari dari kerumunan polisi itu ke arah teman-teman wartawan lainnya, dan kemudian melaporkan kejadian yang menimpa saya ini kepada rekan-rekan. Kawan-kawan kemudian melarikan saya dari krumunan massa, ” Ujar Riza menirukan ucapan Korban.
Menurut Riza, saat ini Kaya Alim, didampingi Anggota AJI Banda Aceh di Subulussalam, Ronny Rahendra, sedang melaporkan kasus tersebut ke Propam Polisi Resort Kota Subulussalam. Dia tidak terima dengan tindakan arogan yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Upaya penghalang-halangan yang dilakukan anggota polisi itu bertentangan dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers, sebagaimana diatur dalam pasal 4 poin 3. Tindakan itu dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp. 500 juta, sebagaimana dituangkan dalam pasal 18 Undang-undang Pers.
Sebagai jurnalis, Kaya Alim, telah bekerja sesuai dengan Undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. pasal 2 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Untuk itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menyatakan mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang-halangan tugas jurnalis oleh polisi tersebut, serta meminta polisi tersebut dihukum dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan meminta agar polisi dapat memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan, serta meminta petinggi kepolisian untuk mendidik anggota polisi yang bertugas dilapangan perlu dididik untuk mempelajari Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar mereka dapat memahami kerja-kerja jurnalis.
Terakhir Organisasi yang kencang memperjuangkan kebebasan Pers itu meminta media tempat Kaya Alim bekerja untuk segera menurunkan tim dan melakukan advokasi terhadap jurnalisnya yang mengalami kekerasan.
” Kita berharap kasus penghalangan tugas jurnalis ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang dikemudian hari,” Harap ketua Devisi advokasi Aji Banda Aceh Riza Nasser. | AT | R | SUMBER acehbaru.com|
Dia dicekik dan kameranya ditepis, saat hendak mengabadikan momen bentrokan antara polisi dan pengunjukrasa. Sabtu 2 November 2013
Riza Nasser ketua Devisi advokasi Aji Banda Aceh mengatakan insiden yang menimapa Kaya Alim dilakukan oleh anggota Polisi bernama Agus, anggota polisi itu mencoba menghalang-halangi Kaya Alim dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman terhadap korban. Tidak hanya Agus, beberapa polisi lainnya ikut mengerumuni korban dan membentak korban.
“Saya mencoba lari dari kerumunan polisi itu ke arah teman-teman wartawan lainnya, dan kemudian melaporkan kejadian yang menimpa saya ini kepada rekan-rekan. Kawan-kawan kemudian melarikan saya dari krumunan massa, ” Ujar Riza menirukan ucapan Korban.
Menurut Riza, saat ini Kaya Alim, didampingi Anggota AJI Banda Aceh di Subulussalam, Ronny Rahendra, sedang melaporkan kasus tersebut ke Propam Polisi Resort Kota Subulussalam. Dia tidak terima dengan tindakan arogan yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Upaya penghalang-halangan yang dilakukan anggota polisi itu bertentangan dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers, sebagaimana diatur dalam pasal 4 poin 3. Tindakan itu dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp. 500 juta, sebagaimana dituangkan dalam pasal 18 Undang-undang Pers.
Sebagai jurnalis, Kaya Alim, telah bekerja sesuai dengan Undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. pasal 2 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Untuk itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menyatakan mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang-halangan tugas jurnalis oleh polisi tersebut, serta meminta polisi tersebut dihukum dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan meminta agar polisi dapat memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan, serta meminta petinggi kepolisian untuk mendidik anggota polisi yang bertugas dilapangan perlu dididik untuk mempelajari Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar mereka dapat memahami kerja-kerja jurnalis.
Terakhir Organisasi yang kencang memperjuangkan kebebasan Pers itu meminta media tempat Kaya Alim bekerja untuk segera menurunkan tim dan melakukan advokasi terhadap jurnalisnya yang mengalami kekerasan.
” Kita berharap kasus penghalangan tugas jurnalis ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang dikemudian hari,” Harap ketua Devisi advokasi Aji Banda Aceh Riza Nasser. | AT | R | SUMBER acehbaru.com|
Banda Aceh – Kaya Alim, seorang wartawan salah satu media online di Aceh yang bekerja diwilayah di Subulussalam, mendapat kekerasan dari anggota polisi, saat dirinya sedang meliput aksi unjukrasa kisruh Pilkada di depan kantor Catatan Sipil, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Jumat, 1 November 2013.
Dia dicekik dan kameranya ditepis, saat
hendak mengabadikan momen bentrokan antara polisi dan pengunjukrasa.
Sabtu 2 November 2013
Riza Nasser ketua Devisi advokasi Aji
Banda Aceh mengatakan insiden yang menimapa Kaya Alim dilakukan oleh
anggota Polisi bernama Agus, anggota polisi itu mencoba
menghalang-halangi Kaya Alim dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman
terhadap korban. Tidak hanya Agus, beberapa polisi lainnya ikut
mengerumuni korban dan membentak korban.
“Saya mencoba lari dari kerumunan polisi
itu ke arah teman-teman wartawan lainnya, dan kemudian melaporkan
kejadian yang menimpa saya ini kepada rekan-rekan. Kawan-kawan kemudian
melarikan saya dari krumunan massa, ” Ujar Riza menirukan ucapan Korban.
Menurut Riza, saat ini Kaya Alim, didampingi Anggota AJI Banda Aceh
di Subulussalam, Ronny Rahendra, sedang melaporkan kasus tersebut ke
Propam Polisi Resort Kota Subulussalam. Dia tidak terima dengan tindakan
arogan yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Upaya penghalang-halangan yang dilakukan anggota polisi itu bertentangan dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers,
sebagaimana diatur dalam pasal 4 poin 3. Tindakan itu dapat dipidana
paling lama 2 tahun atau denda Rp. 500 juta, sebagaimana dituangkan
dalam pasal 18 Undang-undang Pers.
Sebagai jurnalis,
Kaya Alim, telah bekerja sesuai dengan Undang-undang dan Kode Etik
Jurnalistik. pasal 2 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Untuk itu Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Banda Aceh menyatakan mengutuk keras aksi kekerasan dan
penghalang-halangan tugas jurnalis oleh polisi tersebut, serta meminta
polisi tersebut dihukum dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan meminta agar polisi dapat memahami
dan menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan, serta meminta petinggi
kepolisian untuk mendidik anggota polisi yang bertugas dilapangan perlu
dididik untuk mempelajari Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,
agar mereka dapat memahami kerja-kerja jurnalis.
Terakhir Organisasi yang kencang
memperjuangkan kebebasan Pers itu meminta media tempat Kaya Alim
bekerja untuk segera menurunkan tim dan melakukan advokasi terhadap
jurnalisnya yang mengalami kekerasan.
” Kita berharap kasus penghalangan tugas
jurnalis ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang dikemudian hari,”
Harap ketua Devisi advokasi Aji Banda Aceh Riza Nasser. [IRV | Rilis]
- See more at: http://www.acehbaru.com/aji-banda-aceh-kecam-kekerasan-wartawan-di-subulussalam/#sthash.sbU92ahf.dpuf
