News Update :

Tim Evaluasi APBD Mendagri ' Ka Jitraktor atau Ji Mue Ue" RAPB Aceh-P 2013

Kamis, 17 Oktober 2013

Banda Aceh | acehtraffic.com- Tim Evaluasi APBD dari Kemendagri mencoret usulan anggaran tambahan dalam RAPBA-P 2013 senilai Rp 112,921 miliar untuk pembangunan 14 ruas jalan tembus lintas tengah dengan sistem kontrak tahun jamak (multiyears). Ini bukan kesalahan pertama yang dikoreksi Mendagri, karena sebelumnya dalam RAPBA murni 2013 juga ditemukan sejumlah pelanggaran, antara lain tentang dana hibah dan bantuan sosial.

Informasi dicoretnya usulan anggaran tambahan dalam RAPBA-P 2013 oleh Tim Kemendagri diungkapkan Wakil Ketua I DPRA Bidang Pemerintahan, Hukum dan Anggaran, Muhammad Tanwier Mahdi kepada Serambi, Rabu 16 Oktober 2013

Menurut Tanwier, Tim Evaluasi APBD Mendagri mencoret tambahan anggaran untuk pembiayaan pembangunan jalan tembus lintas tengah itu karena dalam buku besar RAPBA-P 2013 yang diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) kepada Tim Kemendagri tidak dilampiri surat kesepakatan bersama penuntasan pembangunan jalan tembus tersebut antara Pimpinan DPRA dengan Gubernur Aceh.

“Saya terkejut ketika salah seorang anggota Tim Evaluasi APBD dari Kemendagri menyatakan usulan anggaran tambahan untuk pembiayaan 14 paket proyek jalan tembus lintas tengah dengan sistem multiyears dicoret. 

Itu diungkapkan pada rapat pembahasan klarifikasi RAPBA-P 2013 dengan Tim Evaluasi APBD Kemendagri, Rabu dan Kamis pekan lalu di Jakarta,” kata Tanwier.

Alasan pihak Kemendagri mencoret usulan anggaran tambahan itu karena DPRD dan Gubernur belum membuat kesepakatan bersama tentang besaran anggaran yang akan dialokasikan setiap tahunnya untuk penuntasan pembangunan 14 ruas jalan tembus lintas tengah tersebut. Pihak Kemendagri menginginkan proyek pembangunan 14 ruas jalan tembus itu dibuat komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif. 

Alasan lainnya, kata Tanwier, tidak ada perencanaan besaran pengalokasian anggaran tahunan dari total anggaran yang dibutuhkan untuk menuntaskan 14 paket proyek jalan tembus lintas tengah itu sebesar Rp 2 triliun. 

“Juga tidak ada penjelasan/perencanaan berapa tahun proyek itu selesai. Dokumen perencanaan alokasi anggaran tahunannya juga belum pernah diberikan kepada Kemendagri, sehingga mereka curiga,” ujar Tanwier mengutip hasil rapat dengan Tim Kemendagri.

Dikatakan Tanwier, karena itu merupakan kekeliruan Pemerintah Aceh dengan DPRA, maka harus diterima dan akan diusulkan kembali dalam dokumen KUA dan PPAS 2014.

Selain anggaran untuk jalan tembus lintas tengah yang dicoret, ada beberapa pos anggaran lainnya yang menurut Tim Kemendagri salah penempatan. Pihak Kemendagri minta Dinas Keuangan Aceh untuk membetulkan kembali kesalahan tersebut.

Terkait dana hibah dan bansos, menurut Tanwier, sebenarnya juga menjadi sorotan Tim Evaluasi APBD Kemendagri. Tim Kemendagri kaget karena pos anggaran dana hibah dan bansos sangat besar, mencapai Rp 1,4 triliun.

 “Tapi setelah mendapat penjelasan dari Kepala Bappeda Aceh, Kepala Dinas Keuangan Aceh, dan pejabat lainnya, akhirnya Tim Evaluasi APBD Kemendagri bisa mengerti,” kata Muhammad Tanwier Mahdi.

Menyangkut dana hibah dan bansos tersebut, Tim Evaluasi Kemendagri mengingatkan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar dalam pengalokasiannya jangan sampai kebablasan. Maksudnya, tujuan untuk membantu rakyat jangan sampai mengundang masalah hukum di kemudian hari karena usulannya tak memenuhi aturan yang berlaku. 

Pihak Kemendagri mengingatkan, banyak sudah kepala daerah dan anggota DPRD di sejumlah daerah berurusan dengan aparat penegak hukum akibat pengalokasian dana hibah dan bansos yang tidak sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Hibah dan Bansos.

Sekretaris Komisi D DPRA, Muharuddin mengatakan, usulan anggaran sebesar Rp 112,921 miliar dalam RAPBA-P 2013 untuk pembangunan 14 ruas jalan tembus lintas tengah merupakan anggaran tambahan. Sebelumnya, dalam RAPBA murni 2013, telah dialokasikan Rp 143,375 miliar, sehingga telah perubahan menjadi Rp 256,296 miliar.

Seharusnya, kata Muharuddin, agar tidak membuat Tim Evaluasi APBD Kemendagri curiga dengan usulan anggaran tambahan itu, TAPA harusnya telah menjelaskan pada waktu pembahasan klarifikasi APBA murni 2013. “Jika kita mengetahuinya dari awal, bisa dialokasikan anggaran lebih besar lagi dalam RAPBA murni 2014 karena usulan tambahan dalam RAPBA-P tidak dibenarkan,” kata Muharuddin.

Muharuddin juga mengatakan, “Kalau seperti ini kejadiannya, sudah jelas rakyat yang sangat dirugikan, karena pihak eksekutif kurang cerdas merencanakan penggunaaan anggaran yang besar tadi.”| AT | R | Sumber Serambi|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016