Banda Aceh | acehtraffic.com- Tim Evaluasi APBD dari Kemendagri mencoret usulan anggaran tambahan
dalam RAPBA-P 2013 senilai Rp 112,921 miliar untuk pembangunan 14 ruas
jalan tembus lintas tengah dengan sistem kontrak tahun jamak
(multiyears). Ini bukan kesalahan pertama yang dikoreksi Mendagri,
karena sebelumnya dalam RAPBA murni 2013 juga ditemukan sejumlah
pelanggaran, antara lain tentang dana hibah dan bantuan sosial.
Informasi
dicoretnya usulan anggaran tambahan dalam RAPBA-P 2013 oleh Tim
Kemendagri diungkapkan Wakil Ketua I DPRA Bidang Pemerintahan, Hukum dan
Anggaran, Muhammad Tanwier Mahdi kepada Serambi, Rabu 16 Oktober 2013
Menurut
Tanwier, Tim Evaluasi APBD Mendagri mencoret tambahan anggaran untuk
pembiayaan pembangunan jalan tembus lintas tengah itu karena dalam buku
besar RAPBA-P 2013 yang diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA)
kepada Tim Kemendagri tidak dilampiri surat kesepakatan bersama
penuntasan pembangunan jalan tembus tersebut antara Pimpinan DPRA dengan
Gubernur Aceh.
“Saya terkejut ketika salah seorang anggota Tim
Evaluasi APBD dari Kemendagri menyatakan usulan anggaran tambahan untuk
pembiayaan 14 paket proyek jalan tembus lintas tengah dengan sistem
multiyears dicoret.
Itu diungkapkan pada rapat pembahasan
klarifikasi RAPBA-P 2013 dengan Tim Evaluasi APBD Kemendagri, Rabu dan
Kamis pekan lalu di Jakarta,” kata Tanwier.
Alasan pihak
Kemendagri mencoret usulan anggaran tambahan itu karena DPRD dan
Gubernur belum membuat kesepakatan bersama tentang besaran anggaran yang
akan dialokasikan setiap tahunnya untuk penuntasan pembangunan 14 ruas
jalan tembus lintas tengah tersebut. Pihak Kemendagri menginginkan
proyek pembangunan 14 ruas jalan tembus itu dibuat komitmen bersama
antara legislatif dan eksekutif.
Alasan lainnya, kata Tanwier,
tidak ada perencanaan besaran pengalokasian anggaran tahunan dari total
anggaran yang dibutuhkan untuk menuntaskan 14 paket proyek jalan tembus
lintas tengah itu sebesar Rp 2 triliun.
“Juga tidak ada
penjelasan/perencanaan berapa tahun proyek itu selesai. Dokumen
perencanaan alokasi anggaran tahunannya juga belum pernah diberikan
kepada Kemendagri, sehingga mereka curiga,” ujar Tanwier mengutip hasil
rapat dengan Tim Kemendagri.
Dikatakan Tanwier, karena itu
merupakan kekeliruan Pemerintah Aceh dengan DPRA, maka harus diterima
dan akan diusulkan kembali dalam dokumen KUA dan PPAS 2014.
Selain
anggaran untuk jalan tembus lintas tengah yang dicoret, ada beberapa
pos anggaran lainnya yang menurut Tim Kemendagri salah penempatan. Pihak
Kemendagri minta Dinas Keuangan Aceh untuk membetulkan kembali
kesalahan tersebut.
Terkait dana hibah dan bansos, menurut
Tanwier, sebenarnya juga menjadi sorotan Tim Evaluasi APBD Kemendagri.
Tim Kemendagri kaget karena pos anggaran dana hibah dan bansos sangat
besar, mencapai Rp 1,4 triliun.
“Tapi setelah mendapat penjelasan dari
Kepala Bappeda Aceh, Kepala Dinas Keuangan Aceh, dan pejabat lainnya,
akhirnya Tim Evaluasi APBD Kemendagri bisa mengerti,” kata Muhammad
Tanwier Mahdi.
Menyangkut dana hibah dan bansos tersebut, Tim
Evaluasi Kemendagri mengingatkan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar
dalam pengalokasiannya jangan sampai kebablasan. Maksudnya, tujuan untuk
membantu rakyat jangan sampai mengundang masalah hukum di kemudian hari
karena usulannya tak memenuhi aturan yang berlaku.
Pihak Kemendagri
mengingatkan, banyak sudah kepala daerah dan anggota DPRD di sejumlah
daerah berurusan dengan aparat penegak hukum akibat pengalokasian dana
hibah dan bansos yang tidak sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Hibah dan Bansos.
Sekretaris
Komisi D DPRA, Muharuddin mengatakan, usulan anggaran sebesar Rp 112,921
miliar dalam RAPBA-P 2013 untuk pembangunan 14 ruas jalan tembus lintas
tengah merupakan anggaran tambahan. Sebelumnya, dalam RAPBA murni 2013,
telah dialokasikan Rp 143,375 miliar, sehingga telah perubahan menjadi
Rp 256,296 miliar.
Seharusnya, kata Muharuddin, agar tidak membuat
Tim Evaluasi APBD Kemendagri curiga dengan usulan anggaran tambahan
itu, TAPA harusnya telah menjelaskan pada waktu pembahasan klarifikasi
APBA murni 2013. “Jika kita mengetahuinya dari awal, bisa dialokasikan
anggaran lebih besar lagi dalam RAPBA murni 2014 karena usulan tambahan
dalam RAPBA-P tidak dibenarkan,” kata Muharuddin.
Muharuddin juga
mengatakan, “Kalau seperti ini kejadiannya, sudah jelas rakyat yang
sangat dirugikan, karena pihak eksekutif kurang cerdas merencanakan
penggunaaan anggaran yang besar tadi.”| AT | R | Sumber Serambi|

