News Update :

Terkait pemalsuan dua ijazah, LSM FPRM Desak Polisi Untuk Proses Secara Hukum

Minggu, 27 Oktober 2013

Aceh Timur| acehtraffic.com-  LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) menyatakan sikap prihatin terhadap berlarut-larutnya penyelesaian kasus dugaan rekayasa foto copy ijazah yang telah diperbuat oleh oknum Geuchik terpilih Gampong Ulee Blang Kecamatan Julok, dan mengecam

 "Panitia Pemilihan Geuchik dan Lembaga Tuha Peut Gampong setempat serta Camat Julok karena tidak berani tegas dalam menjalankan  tugas yang telah di amanahkan oleh peraturan perundang-undangan negara.

Ketua LSM FPRM, Nasruddin , Sabtu 26 Oktober 2013, kepada Kepada wartawan The Aceh Traffic, menyampaikan "Saya menduga kuat bahwa Panitia Pemilihan Geuchik dan Lembaga Tuha Peut Gampong Ulee Blang tidak bersikap netral, malah ikut terlibat dalam upaya membohogi masyarakat Ulee Blang dengan cara menutup-nutupi kasus pidana yang diperbuat oleh Geuchik terpilih, MYA".

Nasruddin menegaskan, Camat Julok harus berani bersikap tegas terhadap dugaan kasus ijazah palsu MYA. Menurut laporan dari warga masyarakat Ulee Blang dan hasi penulusuran FPRM, "Kasus dugaan ijazah palsu bukan saja terjadi pada Geuchik Gampong Ulee Blang", namun disinyalir ada beberapa Geuchik lain di wilayah Kecamatan Julok memakai ijazah "Aspal" (Asli tapi palsu-red), namun anehnya, pihak camat Julok pura-pura tidak tahu kasus tersebut.


Nasruddin mendesak pihak Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Kabupaten Aceh Timur agar meninjau kembali kemenangan MYA, jika Geuchik yang telah melanggar ketentuan hukum tersebut, nekad juga dilantik, maka banyak LSM, OKP dan ORMAS di Aceh Timur akan melakukan protes. "Jangan lagi ada upaya-upaya pembodohan serta penipuan kepada masyarakat di Aceh Timur"Kasus pemalsuan Surat Ijazah dapat dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tutur Nasruddin. 

Khususnya pada ketentuan ayat [2]. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu
diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukanseolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian


Khusus untuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Jadi, untuk pemalsuan ijazah dapat dikenakan pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu (dalam KUHP) dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun. Dan untuk penggunaan ijazah palsu, pemohon dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), ungkap Nasruddin | AT | RD | SD|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016