Banda Aceh | acehtraffic.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi telah menandatangani
dan menyampaikan hasil klarifikasi serta koreksinya terhadap RAPBA
Perubahan 2013 senilai Rp 12,3 triliun kepada Gubernur Aceh dan DPRA
pada 22 Oktober lalu.
Terdapat 33 poin koreksi yang disampaikan Mendagri yang intinya mengharuskan alokasi dana hibah yang ditampung dalam RAPBA-P itu dikurangi.
Terdapat 33 poin koreksi yang disampaikan Mendagri yang intinya mengharuskan alokasi dana hibah yang ditampung dalam RAPBA-P itu dikurangi.
Dana hibah yang dikoreksi Mendagri itu
termasuk penyaluran bantuan hibah untuk Komite Peralihan Aceh (KPA)
Pusat sebesar Rp 17,5 miliar dan kepada Badan Penguatan Perdamaian Aceh
(BP2A), lembaga pengganti Badan Reintegrasi Aceh (BRA), sebesar Rp 75,8
miliar.
Dana bantuan hibah untuk KPA Pusat itu, di dalam RAPBA-P 2013
malah terdapat dalam dua rekening pos anggaran. Satu pos anggaran
sebesar Rp 10 miliar akan digunakan untuk penguatan kelembagaan KPA
Pusat dan satu pos anggaran lagi (Rp 7,5 miliar), akan digunakan untuk
pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Mendagri meminta bantuan dana
hibah dan bantuan sosial yang terdapat pada poin 29 koreksiannya itu,
dikurangi karena masih ada beberapa pos anggaran yang alokasinya masih
sangat minim. Antara lain untuk urusan Pemuda dan Olah Raga baru
dialokasikan 1,52 persen pari pagu belanja RAPBA-P 2013 Rp 12,3 triliun.
Kemudian untuk urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak alokasi anggarannya tak sampai 1 persen, atau baru 0,19 persen dari
pagu RAPBA P 2013. Selain itu, urusan sosial, alokasi anggarannya baru
1,23 persen dari pagu Belanja RAPBA-P 2013.
Mendagri juga meminta
usulan belanja hibah tahun depan jumlahnya sudah bisa dikurangi dari
jumlah yang sekarang. Dana hibah yang terdapat dalam RAPBA-P 2013 ini
nilainya mencapai Rp 5,037 triliun atau 40,63 persen dari pagu belanja
RAPBA-P 2013 Rp 12,3 triliun.
Mendagri menyarankan untuk
menggunakan Dana Otsus dan Dana Migas itu untuk enam bidang yang
diperintah Pasal 183 UUPA yang diprediksi bisa mengungkit pertumbuhan
ekonomi dan usaha rakyat serta bisa meningkatkan penerimaan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Aceh ke depan menjadi di atas Rp 1 triliun.
Selanjutnya,
Mendagri mengingatkan agar dalam penyaluran hibah Pemerintah Aceh harus
memedomani PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Permendagri
Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari APBD.
Mendagri juga mengoreksi pagu belanja pendidikan dalam
RAPBA-P 2013 yang belum mencapai 20 persen (baru 17,60 persen) atau
senilai Rp 2,181 triliun, dari total pagu belanja RAPBA-P 2013 Rp 12,3
triliun.
Begitu juga dengan belanja kesehatan yang dialokasikan
sebesar Rp 1,079 triliun, itu artinya baru 9,05 persen, sedangkan
seharusnya 10 persen dari total pagu belanja RAPBA P 2013.
Dalam
penilaian Mendagri, untuk urusan pendidikan dan kesehatan, Pemerintah
Aceh tak hanya melanggar PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pendanaan Kesehatan, tapi
juga UU pemerintahannya sendiri, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA).
Itu karena tidak komit melaksanakan isi Pasal 183 UUPA dan perintah
mengalokasikan dana bagi hasil migas untuk pendidikan mencapai 30
persen.
Belanja modalnya juga belum mencapai 29 persen sebagaimana
diharuskan Perpres Nomor 5 Tahun 2010. Belanja modal yang teralokasi
baru mencapai 16,48 persen atau senilai Rp 2,042 triliun dari pagu total
RAPBA-P 2013 Rp 12,3 triliun.
Dalam evaluasinya, Mendagri juga
menemukan penyediaan anggaran dobel pada program Kegiatan Pemetaan
Sekolah Sesuai Standar Pelayanan Minimum. Pada satu pos anggaran
dialokasikan Rp 1,450 miliar dan satu lagi Rp 1,834 miliar.
Selanjutnya,
Mendagri meminta usulan anggaran untuk pembangunan jalan dengan
menggunakan tahun jamak (multiyears) senilai Rp 257,2 miliar, tidak
diusulkan dalam RAPBA-P, melainkan dalam RAPBA murni.
Wakil Ketua
I DPRA, Muhammad Tanwier Mahdi yang dimintai Serambi konfirmasinya,
Kamis (24/10), mengenai klarifikasi Mendagri terhadap RAPBA-P 2013
mengatakan, klarifikasi Mendagri itu wajib disikapi oleh Pemerintah Aceh
bersama DPRA. Soalnya, apa yang dilarang oleh Mendagri itu punya dasar
hukum yang kuat, baik berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)
maupun UU lainnya.
Pimpinan DPRA, Badan Anggaran DPRA, bersama
Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), akan membahas dan menyesuaikan
klarifikasi Mendagri tersebut dengan peraturan yang berlaku.
“Kita tak
boleh melanggarnya, karena itu bagian dari pengawasan melekat yang
dijalankan Mendagri terhadap pemerintah bawahannya. Semakin cepat
Pemerintah Aceh bersama DPRA menyesuaikan dan memperbaiki klarifikasi
dan koreksi RAPBA-P 2013 itu, semakin baik,” kata politisi Partai
Demokrat ini.
Menurutnya, di dalam RAPBA-P itu terdapat dana bantuan pendidikan bagi yatim, piatu, dan yatim piatu sebesar Rp 209 miliar.
“Seharusnya
dana itu telah disalur pada Juli atau Agustus 2013 lalu pada saat masuk
tahun ajaran baru. Tapi sampai kini belum disalur, karena dimasukkan ke
dalam bantuan hibah. Seharusnya dimasukkan ke dalam anggaran program.
Begitu juga dengan bantuan dana kesejahteraan guru, dana pembangunan
masjid, pesantren, dayah dan lainnya,” rinci Tanwier Mahdi.
Mendagri
Gamawan Fauzi juga menyorot dana tunjangan prestasi kerja (TPK) pegawai
di lingkungan Pemerintah Aceh yang terus meningkat. Dalam RAPBA-P 2013,
total nilainya sudah mencapai Rp 396,5 miliar. Kecuali itu, masih ada
uang lembur Rp 8,5 miliar, selanjutnya untuk pembayaran honorarium PNS
nilainya telah mencapai Rp 153 miliar.
Kemudian, honorarium non-PNS juga terus bertambah nilainya dalam RAPBA-P 2013 ini, yakni mencapai Rp 297,6 miliar.
Untuk
dua hal ini, Mendagri menyarankan, harus dilakukan secara selektif
sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan. Untuk pembayaran
honorarium PNS dan non-PNS, harus memperhatikan asas kepatutan,
kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program. [AT | R | Sumber Serambi]

