News Update :

Rapat Sengketa Geuchik Ule Blang Julok Berakhir Ricuh

Selasa, 22 Oktober 2013

Aceh Timur | acehtraffic.com- Rapat warga Gampong Ule Blang, Kecamatan Julok, Aceh Timur untuk pelantikan Geuchik terpilih nyaris ricuh. Kericuhan ini dipicu kemenangan salah satu geuchik disinyalir tidak sah,  karena diduga memiliki ijazah palsu (aspal). Dalam rapat tersebut sejumlah warga nyaris bentrok dengan pihak kubu tim pemenang. Selasa 22 Oktober 2013

Saat  camat  Zainuddin, SE,memberikan pengarahan dalam musyawarah tersebut, Salah satu warga, Tgk Abdul Wahab (56) dalam intruksinya mengatakan, bahwa pemilihan Geuchik Desa Ule Blang tersebut tidak sah, alias cacat hukum. 


Seharusnya pada saat tahapan pencalonan admitrasi yang dilakukan panitia pelaksana pemilihan geuchik tersebut dirinya sudah gugur karena tidak memenuhi persyaratan admitrasi. 

Namun hal tersebut berlangsung mulus hingga geuchik tersebut menang dalam pencalonannya. Dia menambahkan ijazah yang dimiliki oleh salah satu geuchik yang menang saat itu  diduga palsu. 

Warga juga sudah pernah menyampaikan secara lisan ke pihak kecamatan Julok, bahkan warga menyampaikan langsung kepada camat, namun laporan warga tersebut tidak di hiraukan.

Sementara itu, terkait pemalsuan ijazah oleh salah satu geuchik yang menang tersebut pihak dinas departemen agama kabupaten Aceh Utara dalam isi perihal surat keterangan legalisasi ijazah yang bernomor surat Kd.01.09/5/pp.00.7/2498/2013. 

Menyebutkan bahwa, foto copi ijazah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Dayah Darul Muttaqin Gampong Lhok Seutuy Kecamatan Baktiya kabupaten Aceh Utara, atas nama Muhammad Yunus Bin Abbas sesuai dengan lampiran surat yang di ajukan oleh warga, perlu disampaikan bahwa legalisir yang tertera di foto copy ijazah tersebut (bukan dileges oleh saudara Yusri, s. Ag. M.Ap. Yang saat itu menjabat sebagai kasi peka pontren).

Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa ijazah saudara Muhammad Yunus bin Abbas tanggal 31 desember 1960 dengan nomor induk dayah: 098, sesuai dengan surat permohonan legalisir ijazah dari pimpinan dayah tersebut, telah terdaftar pada tanggal 22 juli 2013, yang dileges oleh saudara sabaruddin, S,Ag tgl. 23 juli 2013 (kasie pd. Pontren yang baru). 

Sedangkan proses pemilihan geuchik telah dilakukan pada bulan mai lalu. Artinya geuchik terpilih hanya mengleges ijazah setelah dirinya menang dalam pemilihan geuchik, sedangkan untuk ijazah awal saat pencalonan geuchik, pihak deperteman agama tidak pernah meleges, artinya ijazah tersebut aspal, asli tapi palsu.

Sementara itu Qanun provinsi Aceh, nomor 4 tahun 2009 tentang tatacara pemilihan dan pemberhentian/pengangkatan keuchik di Aceh, bab VI tata cara pencalonan penjaringan dan penyaringan bakal calon geuchik yang mana di pasal 15 pihak pencalonan geuchik harus memenuhi syarat. 

1. Peserta harus membuat Surat permohonan sebagai calon geuchik. 
2. Surat pernyataan bahwa bersedia menjadi calon geuchik. 
3. Surat pernyataan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, dan patuh uud dasar 1945.
4. Surat peryataan sanggup menjalankan syariat islam bagi beragama islam. 
5. Surat keterangan mampu membaca alquran. 
6. Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. 
7. Surat keterangan sebagai penduduk gampong setempat. 
8. Foto copy ijazah terakhir (minimal sltp/ sederajat) yang sudah dileges dan harus dilampirkan ijazah dasar.
9. Foto copy ktp. 
10. Surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah. 
11. Surat SKCK. 
12. Pasfoto 3x4 sebanyak 4 lembar. 
13. Cv. 
14. Surat pernyataan tidak memundurukan diri apabila telah ditetapkan menjadi calon geuchik. 
15. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan politik apabila terpilih menjadi geuchik.
16. Bagi perangkat gampong yang akan mencalonkan diri menjadi geuchik maka harus terlebih dahulu non aktif. 
17. Bagi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD dan karyawan berbadan hukum harus melapirkan surat izin dari pejabat yang berwenang.. Itulah syarat-syarat yang harus di penuhi oleh calon geucik, ketika dirinya inggin mencalon kan geuchik.

Dari poin-poin tersebut bahwa ada beberapa poin yang tidak memenuhi syarat. Seperti ijazah dan sikap kekuasaan yang masih terbawa dalam kepemimpinannya. Warga berharap, pelaksanaan pemilihan Geuchik gampong desa ule blang itu, harus dilakukan pemilihan ulang secara demokrasi. Kemenangan salah satu calon Geuchik saat ini dianggap cacat hukum. 

Apabila hal tersebut juga tidak dihiraukan, maka warga akan terus menempuh sampai jalur hukum. 

Bahkan warga akan menyurati pemerintah Aceh.guna mengantisipasi terjadinya keributan dalam rapat tersebut, pelaksanaan rapat  damai musyawarah pelantikan geuchik tersebut akhirnya dibubarkan. | AT | RD | SD|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016