News Update :

Gunakan RAPBA-P 2013 Dilarang, Gerak Khawatirkan Bermasalah Hukum Dikemudian Hari, "Tapi Sepertinya Penegak Hukum Tidak Berani"

Minggu, 27 Oktober 2013



Banda Aceh | acehtraffic.com- GERAKAN Antikorupsi (GeRAK) Aceh mengkhawatirkan jika Pemerintah Aceh dan DPRA tetap menggunakan anggaran yang menjadi koreksi atau klarifikasi Mendagri terhadap RAPBA-P 2013.

 “Jika memaksakan penggunaan anggaran yang dilarang, bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tandas Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menanggapi klarifikasi Mendagri terhadap RAPBA-P 2013.

Sebagaimana dikutip dilaman serambi, GeRAK menyebutkan  pengalokasian anggaran yang terlalu besar untuk pos anggoran tertentu sehingga Mendagri minta dikurangi, harus laksanakan dengan baik.

 “Menurut hasil analisis dan pengamatan kami, anggaran yang digunakan Pemerintah Aceh untuk melaksanakan roda pemerintahannya sudah besar belanja operasional daripada target yang mau dicapai,” kata Askhalani.

Dicontohkannya, daya serap keuangan APBA 2013 sampai Jumat 25 Oktober 2013, menurut Tim P2K APBA Setda Aceh, baru mencapai 47 persen dari pagu APBA murni Rp 11,7 triliun. Sedangkan realisasi fisiknya baru mencapai 55 persen.

Kondisi itu menggambarkan sangat bertolak belakang atau belum sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk belanja pegawai dan operasional kantor. Misalnya, pembayaran TPK, menurut informasi dari pegawai, telah diterima sampai bulan September.

Begitu juga pembayaran honor PNS dan honor non-PNS. “Belanja untuk pegawai kemungkinan sudah mencapai 70 persen, tapi belanja publiknya masih sekitar 47 persen,” ujar Koordinator GeRAK Aceh tersebut.

GeRAK juga menyayangkan karena sampai kini ada 110.000 anak yatim, piatu dan yatim piatu belum menerima dana bantuan pendidikan (beasiswa) Rp 1,8 juta/orang/tahun. Sebanyak 67.000 guru PNS belum menerima dana tunjangan kesejahteraan Rp 2,2 juta/tahun/orang, dan ratusan SMA/SMKN/SMA Swasta belum menerima dana BOS SMA/SMK Provinsi, serta ribuan mahasiswa belum menerima beasiswa dan bantuan lainnya.

DPRA, kata Askhalani, wajib meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan APBA 2013. Selanjutnya, pembahasan KUA dan PPAS 2014 sudah harus dimulai bulan ini agar pengesahan dan pelaksanaan APBA 2014 tidak terlambat.

Seruan Gerak tentunya sangat jroeh, artinya Gerak telah mau mengingat agar terhindar dari penjara dikemudian hari. Namun sebagai masyarakat Aceh yang pernah menderita akibat konflik, dan yang sudah banyak makan harapan tentang janji kesejahteraan, dan saat ini juga sedang menonton bagaimana mudahnya mengeruk dana untuk sekelompok orang tertentu, tentunya pelaku atau pemerintah sudah sadar bahwa persoalan hukum dikemudian hari itu justru tidak ada sama sekali.

 "Ek berani tema penegak hukum dengan getanyo (Apa berani penegak hukum dengan orang kita) " | AT | R | Serambi|



Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016