News Update :

Amnesty: Penyelidikan Pro-justicia Kunci Menyelesaikan Pelanggaran HAM Masa lalu di Aceh

Kamis, 17 Oktober 2013


Jakarta | acehtraffic.com- Amnesty International Campaigner - Indonesia & Timor-Leste merilis keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membentuk sebuah penyelidikan pro-justicia terhadap lima kasus pelanggaran HAM serius di Aceh adalah langkah yang baik menuju penyelesaian impunitas atas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi selama masa konflik. Kamis 17 Oktober 2013

”Komnas HAM harus melakukan penyelidikannya secara cepat, efektif, dan transparan,” Josef Roy Benedict kepala secretariat Amnesty International

Dia menambahkan, segala kasus yang diputuskan untuk dibawa ke Kejaksaan Agung harus diselidiki secara lengkap tanpa intervensi politik. Ketika ada cukup bukti-bukti, mereka yang diduga melakukan kejahatan-kejahatan harus diadili secara adil tanpa ada hukuman mati.

Pada Mei-Juni 2013, sebuah tim dari Komnas HAM melakukan sebuah investigasi terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu di provinsi Aceh. Tim tersebut, yang mengumumkan temuan awalnya kepada publik pada 1 Agustus, melaporkan bahwa “pelanggaran HAM yang berat” – sebuah istilah yang digunakan oleh undang-undang di Indonesia untuk mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida – dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia selama masa konflik di Aceh.

Kesimpulan mereka didasari pada sebuah investigasi terhadap lima kasus pelanggaran HAM di Aceh, termasuk penyiksaan yang terjadi antara 1997 dan 1998 di Rumoh Geudong, sebuah pos taktis dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Kabupaten Pidie; peristiwa Simpang KKA pada Mei 1999 ketika militer membuka tembakan terhadap ratusan pengunjuk rasa di Kabupaten Aceh Utara; pembantaian Bumi Flora 2001 di Aceh Timur, yang mana menimbulkan korban jiwa paling sediki 31 orang; sebuah kuburan massal ditemukan di Kabupaten Bener Meriah pada 2002; dan pembunuhan Jamboe Keupok 2003 di Kabupaten Aceh Selatan.

Pada 4 Oktober 2013, Komnas HAM memutuskan pada sidang paripurnanya untuk membentuk sebuah tim ad hoc untuk melakukan sebuah penyelidikan pro-justicia sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Inisiatif yang ditujukan bagi penyelesaian kejahatan-kejahatan masa lalu di Aceh ini merupakan yang pertama sejak waktu yang lama, namun hanyalah satu dari sekian banyak inisiatif. Sudah ada serangkaian tim pencari fakta – oleh pemerintah, parlemen, dan Komnas HAM – terhadap konflik Aceh sejak 1998.

 Namun mengecewakannya, sangat sedikit yang berujung pada persidangan terhadap mereka yang bertanggung jawab terhadap kejahatan-kejahatan masa lalu, dan tidak ada satu pun laporan akhir dari penyelidikan resmi tersebut dibuat publik.

Dengan penyelidikan baru ini, menjadi sangat penting bahwa harapan-harapan para korban dan keluarga mereka tidak sirna sekali lagi, dan kesempatan baru ini untuk menghadirkan keadilan dan reparasi terpenuhi.

Komnas HAM akan perlu memastikan bahwa para korban, keluarga dan perwakilan mereka, organisasi-organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan yang relevan lainnya dapat berkontribusi dalam penyelidikan dan bebas dari ancaman dan gangguan. Lebih jauh, mereka harus menjamin bahwa para korban dan keluarganya secara rutin diberi tahu tentang kemajuan dari penyelidikan tersebut.

Yang terakhir, laporan final pro-justicia, dengan nama-nama para korban, saksi-saksi, dan kemungkinan pelaku dimasukan kembali, harus tersedia secara publik dan didistribusikan secara luas untuk berkontribusi dalam menghadirkan kebenaran atas apa yang terjadi di masa lalu.

Amnesty International juga menyerukan seluruh kasus yang diidentifikasi oleh Komnas HAM untuk disidik secara lengkap oleh pihak yang berwenang, tanpa ada intervensi politik.

 Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah gagal di banyak kasus untuk menyidik dan menuntut pelanggaran-pelanggaran HAM secara lengkap yang diajukan oleh Komnas HAM, yang telah berkontribusi terhadap impunitas.

Ketika ada barang-barang bukti yang diajukan memadai, mereka yang diduga melakukan kejahatan-kejahatan tersebut harus diadili dalam suatu proses hukum yang sesuai dengan standar internasional tentang peradilan yang adil dan tidak menerapkan hukuman mati.

Kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dalam kerangka hukum juga menyokong impunitas dan harus ditangani.

Secara khusus, di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM, Komnas HAM hanya bisa melakukan penyelidikan pro-justicia kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan perang, penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan pelanggaran-pelanggaran HAM serius lainnya yang tidak tercakup dalam dua kejahatan ini, tidak ada dalam undang-undang ini dan tidak bisa diadili oleh Pengadilan HAM.

Amnesty International merekomendasikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat mengubah Undang-Undang Pengadilan HAM agar Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan pro-justicia terhadap seluruh pelangaran HAM serius yang terjadi di Indonesia.

Undang-Undang in harus memastikan bahwa Komnas HAM dan para korban terus diberi tahu akan status penyidikan; bahwa Komnas HAM dapat mengajukan kasus-kasusnya kepada sebuah penuntut independen; dan para korban bisa mencari langkah peninjauan hukum terhadap segala keputusan yang tidak menuju penyidikan atau penuntutan atas kejahatan-kejahatan di bawah hukum internasional.

Indonesia memiliki sebuah kewajiban di bawah hukum internasional untuk menyediakan keadilan, kebenaran, dan reparasi kepada para korban dan keluarga mereka.

Menyelesaikan kasus-kasus kejahatan masa lalu semacam ini di Aceh tidak hanya berkontribusi pada penyembuhan luka terbuka dari masyarakat sipil secara umum, namun juga membantu memperkuat supremasi hukum di negeri ini, dan memastikan proses perdamaian dalam jangka panjang.

Konflik Aceh antara gerakan bersenjata pro-kemerdekaan (Gerakan Aceh Merdeka, GAM) dan pemerintah Indonesia berlangsung sejak 1976, dan berpuncak selama operasi militer dari 1989 hingga 2005. Masa ini mengambil jumlah korban yang brutal, menyebabkan antara 10.000 dan 30,000 korban jiwa, banyak di antara mereka adalah warga sipil.

Sebuah laporan Amnesty International yang dipublikasi pada April 2013 menemukan bahwa para korban dan mereka yang bertahan dari pelanggaran HAM yang terjadi selama 29 tahun kekerasan masih menunggu pemerintah untuk menghadirkan kebenaran atas apa yang terjadi terhadap mereka dan terus menuntut keadilan dan reparasi.

Amnesty International dan kelompok HAM lainnya telah mendokumentasikan serangkaian kejahatan-kejahatan oleh para anggota pasukan keamanan dan para pendukung mereka terhadap penduduk sipil, termasuk pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan penyiksaan – kejahatan yang secara umum tidak dihukum.

Pelanggaran HAM oleh GAM mencakup penyanderaan dan pembunuhan dengan sasaran tertentu terhadap mereka yang dianggap berhubungan dengan pemerintah. Banyak dari pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan kedua belah pihak terjadi dalam konteks konflik bersenjata non-internasional yang mungkin bisa dianggap sebagai kejahatan perang.

Banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia dan para pendukungnya terhadap penduduk sipil terjadi sebagai bagian dari kebijakan  menghabisi gerakan pro-kemerdekaan terlihat membentuk suatu bagian dari serangan yang meluas dan sistematik dan mungkin dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. | AT | RD | Rilis|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016