News Update :

SBY Terima Doktor Kehormatan Bidang Perdamaian Dari Unsyiah

Jumat, 20 September 2013


Banda Aceh | acehtraffic.com- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,hadir di Gedung Academic Activity Centre (AAC) Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh untuk menerima anugerah gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Syiah Kuala, Kamis 19 September 2013 malam.


Malam penganugerahan diawali dengan lagu Indonesia Raya disusul pembacaan ayat suci Alquran. Selanjutnya rapat senat dibuka ketua senat disusul pembacaan ayat suci Alquran dan penampilam hymne Unsyiah. Pada kesempatan ini, Ketua Senat Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal membacakan laporan Rapat Senat Terbuka Unsyiah dalam Rangka Dies Natalis ke-52, Orasi Ilmiah dan Penganugerahan Gerlar Dr (HC) kepada Presiden SBY.


Dalam laporannya Samsul Rizal mengatakan SBY layak mendapat anugerah gelar doktor kehormatan karena SBY dinilai tokoh yang sangat berjasa dalam mengembalikan hak konstitusional bagi seluruh rakyat Aceh melalui perdamaian antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, Agustus 2005.


Samsul menyebutkan, gerlar doktor kehormatan untuk SBY merupakan yang kedua kalinya diberikan Unsyiah. Sebelumnya Unsyiah juga memberi gelar yang sama kepada mantan perdana menteri Malaysia, Dr Mahathir Muhammad.


Kepala Humas Unsyiah, Ilham Maulana menambahkan  selain alasan diatas juga beberapa hal yang menjadi pendekatan subjek dan dijadikan pertimbangan untuk pemberian gelar ini, kata Ilham, karena kebijakan SBY pascagempa dan tsunami tahun 2004 dinilai sangat meringankan penderitaan rakyat Aceh.


Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara yang kemudian dikukuhkan menjadi Undang-Undang nomor 10 Tahun 2005.


Sementara landasan yuridis pemberian gelar tersebut adalah Pasal 1 Ayat (2) Permendikbud RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Gelar Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.


“Pemberian gelar doktor ini juga untuk memperkenalkan program studi S3 Ilmu Hukum Unsyiah mengingat prodi ini masih baru,” jelas Ilham


Acara pemberian gelar terhormat itu dihadiri sejumlah undangan yang tampak terpantau di antaranya Menteri Dalam Negeria Gamawan Fauzi, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo, Menteri Reformasi dan Aparatur Negara, Azwar Abubakar, Menkokesra Agung Laksono, mantan menteri BUMN Mustafa Abubakar, Ibu Ani Yudhoyono, anggota DPR asal Aceh, tokoh perdamaian Juha Christensen, Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud, Gubernur Aceh Zaini Abdullah beserta unsur muspida  | AT | R | Sumber acehbaru.com|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016